Compare hotel prices and find the best deal - HotelsCombined.com

Welcome To Kualanamu Internasional Airport

Jika berkunjung ke kota medan jangan lupa singgah ke Berastagi, Prapat, Istana Maimun, Mesjid Raya.

Welcome To Kualanamu Internasional Airport

Jika berkunjung ke kota medan jangan lupa singgah ke Berastagi, Prapat, Istana Maimun, Mesjid Raya.

Welcome To Kualanamu Internasional Airport

Jika berkunjung ke kota medan jangan lupa singgah ke Berastagi, Prapat, Istana Maimun, Mesjid Raya.

Welcome To Kualanamu Internasional Airport

Jika berkunjung ke kota medan jangan lupa singgah ke Berastagi, Prapat, Istana Maimun, Mesjid Raya.

Welcome To Kualanamu Internasional Airport

Jika berkunjung ke kota medan jangan lupa singgah ke Berastagi, Prapat, Istana Maimun, Mesjid Raya.

Thursday, December 26, 2013

Resistensi Bakteri



Resistensi mikroorganisme terhadap antibiotik dapat terjadi karena beberapa hal, antara lain (1) adanya mikroorganisme yang menghasilkan enzim yang dapat merusak aktivitas obat (2) adanya perubahan permeabilitas dari mikroorganisme (3) adanya modifikasi reseptor site pada bakteri sehingga menyebabkan afinitas obat berkurang (4) adanya mutasi dan transfer genetik.




Transfer genetik antara strain Shigella telah ditemukan oleh Watanebe (1963), antara strain Gram negatif ditemukan oleh Falkow et al. (1966). Transfer resistensi bisa terjadi dari satu penderita ke penderita dan dari pangan asal ternak ke manusia.




Ransum ternak dan ikan pada awalnya tidak diberi tambahan antibakteri, tetapi dalam dekade terakhir antibakteri banyak digunakan dengan alasan untuk memperbaiki pertumbuhan dan produksi. Di Denmark, penggunaan antibakteri untuk kepentingan pakan tambahan jauh lebih besar daripada untuk tujuan pengobatan. Di Indonesia, penggunaan antibakteri sebagai pakan tambahan sudah digunakan dalam waktu yang cukup lama, namun sampai saat ini belum ada monitoring untuk mengetahui dampak negatif dari antibakteri tersebut. Di Negara-negara Eropa, monitoring tersebut sudah dilakukan secara rutin, dan karena terbukti memberikan dampak negatif, maka muncul larangan terhadap penggunaan antibiotik sebagai imbuhan pakan. Larangan tersebut berawal dari diketahuinya bakteri yang resisten terhadap tetrasiklin, dimana tetrasiklin merupakan antibakteri yang paling banyak digunakan di Eropa.









Batas Toleransi Antibiotik

Sebagai konsekuensi keadaan di atas, maka mengharuskan pemerintah menetapkan batas-batas keamanan residu dalam pakan dan produk-produk ternak yang diperdagangkan.

Produk daging, telur dan susu yang mengandung residu obat masih layak untuk dikonsumsi, jika kadar residu masih berada di bawah batas toleransi. Batas toleransi adalah kadar residu obat maksimal yang masih diperkenankan terdapat dalam daging ayam yang dikonsumsi. Obat yang sangat toksik yang mempunyai potensi karsinogenik (dapat menyebabkan kanker), toleransi kadar residunya di dalam daging ayam harus nol.

Diperlukan perangkat-perangkat lunak dalam bentuk aturan-aturan untuk melindungi konsumen dari akibat negatif di atas. Aturan-aturan tersebut ditujukan terutama untuk produsen pakan ternak, pabrik obat-obatan hewan, semua orang termasuk Dokter Hewan dan peternak yang terlibat dengan penggunaan obat-obatan hewan.Batas-batas toleransi residu pada spesies ternak dan jaringan tubuh ternak ditentukan melalui uji coba atau penelitian dengan menggunakan hewan-hewan percobaan yang peka terhadap jenis obat yang digunakan dalam praktek. Keputusan batas-batas toleransi dan pemberian izin produksi obat-obatan setiap saat dapat berubah apabila hasil penelitian mengharuskannya.







Resistensi bakteri terhadap antibakteri sebagian besar terjadi karena perubahan genetik dan dilanjutkan serangkaian proses seleksi oleh antibakteri. Seleksi antibakteri adalah mekanisme selektif antibakteri untuk membunuh bakteri yang peka dan membiarkan bakteri yang resisten tetap tumbuh. Proses seleksi ini terjadi karena penggunaan antibakteri yang sama yang tidak terkendali.


Resistensi bakteri terhadap antibiotik dapat ditekan melalui cara-cara, antara lain (1) mempertahankan kadar antibiotik yang cukup dalam jaringan untuk menghambat populasi bakteri asli dan yang mengalami mutasi tingkat rendah (2) memberi dua obat yang tidak memberi resisten silang secara simultan, masing-masing menunda timbulnya mutan resisten terhadap obat yang lain.


Pada awalnya masalah resistensi bakteri terhadap antibiotik bisa diatasi dengan penemuan golongan baru antibiotik dan modifikasi kimiawi antibiotik yang sudah ada, namun tidak ada jaminan bahwa pengembangan antibiotik baru dapat mencegah kemampuan bakteri pathogen untuk menjadi resisten. Bakteri memiliki seperangkat cara beradaptasi terhadap lingkungan yang mengandung antibiotik. Problem yang cukup penting adalah kemampuan bakteri untuk mendapatkan materi genetik eksogenous yang bisa menimbulkan terjadinya resistensi. Spesies pneumokokki dan meningokokki dapat mengambil materi DNA dari luar sel (eksogenous) dan mengkombinasikannya ke dalam kromosom.




Dampak Positif Penggunaan Antibiotik Sebagai Imbuhan Pakan Ternak




Pada usaha peternakan modern, imbuhan pakan (feed additive) sudah umum digunakan oleh peternak. Suplemen ini dimaksudkan untuk memacu pertumbuhan dan meningkatkan efisiensi pakan dengan mengurangi mikroorganisme pengganggu (patogen) atau meningkatkan populasi mikroba yang menguntungkan yang ada di dalam saluran pencernaan.


Penggunaan preparat antibiotik sebagai imbuhan pakan bertujuan untuk memperbaiki tampilan produksi ternak, seperti : peningkatan laju pertumbuhan, sehingga mendekati pertumbuhan yang ideal sesuai dengan potensi genetik yang dimiliki ternak. Perbaikan konversi pakan dan perbaikan kondisi tubuh ternak, sehingga antibiotik sebagai imbuhan pakan disebut sebagai Antibiotic Growth Promotors (AGP). Penggunaan AGP dalam pakan telah terbukti menguntungkan. Keuntungan yang bisa diperoleh antara lain (1) kondisi sel-sel epitel usus akan jauh lebih baik, termasuk perkembangan jaringan limfoid yang ada di usus. Keadaan ini akan menciptakan kesehatan ternak yang lebih optimal dengan respon pertahanan tubuh serta reaksi imunologis yang lebih baik. Dan selanjutnya akan menurunkan angha kematian ternak dan menekan biaya pengobatan (2) reruntuhan sel-sel yang dikeluarkan lewat feses pada ternak yang mengkonsumsi AGP lebih sedikit, dengan demikian jumlah feses secara total juga sedikit, sehingga hal ini akan mengurangi kontaminasi lingkungan dan menekan biaya penanganan limbah (3) kadar amoniak dalam feses pada ternak pengkonsumsi AGP jauh lebih rendah (4) tidak mengganggu fungsi biologis flora di dalam usus dan tidak bertujuan membunuh bakteri yang bersifat patogen, karena jumlah antibiotik yang digunakan sebagai AGP jauh di bawah dosis terapeutik (pengobatan) ataupun kadar hambat minimal (MIC: Minimal Inhibitory Concentration) dan tidak menyebabkan resistensi terhadap bakteri.

Wednesday, December 25, 2013

DEFINISI KELUARGA

1. Duvall dan Logan ( 1986 ) :
Keluarga adalah sekumpulan orang dengan ikatan perkawinan, kelahiran, dan adopsi yang bertujuan untuk menciptakan, mempertahankan budaya, dan meningkatkan perkembangan fisik, mental, emosional, serta sosial dari tiap anggota keluarga.

2. Bailon dan Maglaya ( 1978 ) :
Keluarga adalah dua atau lebih individu yang hidup dalam satu rumah tangga karena adanya hubungan darah, perkawinan, atau adopsi. Mereka saling berinteraksi satu dengan yang lain, mempunyai peran masing-masing dan menciptakan serta mempertahankan suatu budaya.

3. Departemen Kesehatan RI ( 1988 ) :
Keluarga merupakan unit terkecil dari masyarakat yang terdiri dari kepala keluarga dan beberapa orang yang berkumpul dan tinggal di suatu tempat di bawah satu atap dalam keadaan saling ketergantungan.

Dapat disimpulkan bahwa karakteristik keluarga adalah :
1. Terdiri dari dua atau lebih individu yang diikat oleh hubungan darah, perkawinan atau adopsi
2. Anggota keluarga biasanya hidup bersama atau jika terpisah mereka tetap memperhatikan satu sama lain
3. Anggota keluarga berinteraksi satu sama lain dan masing-masing mempunyai peran sosial : suami, istri, anak, kakak dan adik
4. Mempunyai tujuan : menciptakan dan mempertahankan budaya, meningkatkan perkembangan fisik, psikologis, dan sosial anggota.

STRUKTUR KELUARGA
1. Patrilineal : keluarga sedarah yang terdiri dari sanak saudara sedarah dalam beberapa generasi, dimana hubungan itu disusun melalui jalur ayah
2. Matrilineal : keluarga sedarah yang terdiri dari sanak saudara sedarah dalam beberapa generasi dimana hubungan itu disusun melalui jalur garis ibu
3. Matrilokal : sepasang suami istri yang tinggal bersama keluarga sedarah ibu
4. Patrilokal : sepasang suami istri yang tinggal bersama keluarga sedarah suami
5. Keluarga kawinan : hubungan suami istri sebagai dasar bagi pembinaan keluarga, dan beberapa sanak saudara yang menjadi bagian keluarga karena adanya hubungan dengan suami atau istri.

CIRI-CIRI STRUKTUR KELUARGA
1. Terorganisasi : saling berhubungan, saling ketergantungan antara anggota keluarga
2. Ada keterbatasan : setiap anggota memiliki kebebasan, tetapi mereka juga mempunyai keterbatasan dalam mejalankan fungsi dan tugasnya masing-masing
3. Ada perbedaan dan kekhususan : setiap anggota keluarga mempunyai peranan dan fungsinya masing-masing.

CIRI-CIRI KELUARGA INDONESIA
1. Suami sebagai pengambil keputusan
2. Merupakan suatu kesatuan yang utuh
3. Berbentuk monogram
4. Bertanggung jawab
5. Pengambil keputusan
6. Meneruskan nilai-nilai budaya bangsa
7. Ikatan kekeluargaan sangat erat
8. Mempunyai semangat gotong-royong

Monday, December 23, 2013

Pengertian Katetertsasi

Katetertsasi

Katetecisasi urine.adalah memasukkan kateter e dalam kandung; kemih mePalcti uretra.
MengetuarKan air tcemtn­
Mengosol gkan kandung kemih untuk, suatu pemeriksan dan persiapan operas!.
Menampung air kemih.


indikasi:.
Pasiein yang mengalami retensi.i urine.
Pasien yang perlu pemeriksaan urine stern.
Pasien yang.akan dilakukan foto daerah kandung kemih.



Persiapan pasien
Pasien diberitahu engenai.tindakan yang akan dilakuk n
Menjaga privasi clan rasa aman pasien
Atur p©sis tidur pasien dengan coca menekuk kedu fu ut.





Inkontinensi Urine

Inkontinensia urine adalah suatu keadaan urine bocor secara terus menerus. Penyebab gangguan ini adalah trauma sfingter, gangguan neurogenik dari saluran urinaria bagian bawah, adanya fistula karena operasi, kongenital fistula, ektopik uretral orifisium.





INFEKSI SALURAN KEMIH

Pielonefritis

Pielonefritis adalah infeksi bakteri pada jaringan ginjal yang dimulai dari saluran kemih bagian bawah terns naik ke ginjal. Infeksi ini dapat mengenai baik parenkirn maupun pelvis ginjal.



Gangguan ini dapat disebabkan oleh bakteri E.coli, karena resisten terhadap obat antibiotik, atau obstruksi ureter yang mengakibatkan hidro­nefrosis.



Patofisiologi. Gangguan akut terjadi bila infeksi bakteri naik dari saluran kemih bagian bawah ke arah ginjal, hal ini akan mempengaruhi fungsi ginjal. Sedangkan gangguan kronik terjadi bila infeksi dapat terjadi karena adanya bakteri tetapi dapat juga karena faktor lain, seperti obstruksi saluran kemih. Pielonefritis kronik dapat merusak jaringan ginjal secara parmanen dan dapat menyebabkan terjadinya gagal ginjal kronik.



Pielonefritis akut Bering juga ditemukan pada perempuan hamil biasanya diawali dengan hidroureter dan hidronefritis akibat obstruksi ureter karena uterus yang membesar. Tanda dan gejala pielonefritis akut adalah rasa nyeri dan nyeri tekan pada daerah ginjal, pangs tinggi dan terjadi respons sistemik yang umum, sering miksi dan terasa nyeri, dan dalam urine ditemukan adanya leukosit dan bakteri. Penatalaksanaan gangguan ini dengan memberi pasien banyak minum dan tempi antibiotika.


Pielonefritis kronik terjadi akibat infeksi yang berulang-ulang sehingga kedua ginjal perlahan-lahan menjadi rusak. Tanda dan gejala gangguan ini ditunjukkan dengan adanya serangan pielonefritis akut yang berulang-ulang darn kesehatan pasien semakin menurun pada akhirnya pasien mengalami gagal ginjal.



Pemeriksaan diagnostik untuk infeksi saluran kemih adalah dengan IVP, sistoskopi, kultur urine, atau biopsi ginjal.


Prognosis baik bila dilakukan pengobatan tepat, tetapi bila infeksi berlangsung terns, dapat terjadi atrofi pielonefritis. Komplikasi penyakit ini meliputi hipertensi, pembentukan batu dan kegagalan ginjal. Sehingga perlu dilakukan pencegahan, dengan deteksi dini dan perawatan serta pengobatan yang adekuat terhadap infeksi saluran kemih bagian bawah (ureteritis, sistitis. uretritis).

Saturday, December 21, 2013

Menuju Restorasi Kepemimpinan Shogun (militer)

Shogun-shogun dari klan Tokugawa (1603 Masehi) merebut kekuasaan dan mulai memerintah Jepang dengan memusatkan perhatian pada sarana-sarana ideologis guna memperkuat pemerintahannya. Agama Konfusius kembali berkembang di Jepang karena sifatnya yang sekuler. Rasa hormat kepada ilmu pengetahuan yang ditegakkan Konfusius menyebar di antara semua golongan.

Kepemimpinan shogun Tokugawa membawa kelahiran kembali kesustraan dan ilmu pengetahuan serta ajaran Klasik Cina. Pendidikan samuraipun mengalami perubahan. Banyak samurai yang dituntut untuk lebih memahami ilmu perdamaian sehingga saat mereka telah ahli dalam kesustraan dan ilmu sejarah, mereka beralih menjadi guru dan pengelola pemerintahan sipil. Beberapa samurai kembali aktif dalam pemerintahan, ketentaraan, kepolisian, dan bisnis.

Pemerintahan shogun memperlihatkan dukungan langsung kepada beberapa institusi pendidikan. Pada tahun 1630 didirikan sekolah ternama untuk pelajaran lanjutan ilmu Klasik Cina, Shoheiko, yang hanya menerima putra-putra pejabat tinggi. Hubungan dengan dunia barat terjalin dengan baik di bawah pemerintahan shogun meski terdapat hukum yang membatasi. Keterisolasian Jepang mulai terbuka saat bangsa Belanda yang mendirikan pusat perdagangan kecil di Nagasaki mengajarkan bahasa Jepang pada beberapa orang yang berminat. 
 
Pada pertengahan abad ke-16, misionaris Kristen masuk ke Jepang dan mulai memyebarkan ajarannya. Sambutan bangsa Jepang terhadap ajaran Kristen sangat tidak baik karena agama Kristen mengajarkan kesamaan semua bangsa yang tidak sesuai dengan kepercayaan bangsa Jepang yang menganggap diri mereka adalah keturunan dewa. Akibatnya pada tahun 1638 terjadi pembunuhan besar-besaran terhadap sekitar 37.000 orang pemeluk Kristen.

Shogun kedelapan yang berpikir luas dan keluar, mengizinkan masuknya ilmu pengetahuan, selain ilmu agama, ke Jepang yang dibawa oleh pemerintah Belanda pada awal abad ke-18. Buku-buku berbahasa Belanda ini kemudian diterjemahkan dan telah mengubah cara pandang orang Jepang terhadap ilmu pengetahuan mengingat luasnya pegetahuan orang Barat mengenai pengetahuan. Rakyat biasa telah mulai memeproleh akses pendidikan melalui fasilitas sekolah swasta yang dinamakan terayoka. Pendidikan untuk anak perempuan lebih ditekankan pada persiapan untuk menjadi istri yang baik dan ibu yang cekatan.

Monday, December 16, 2013

Internet Threat Level


 Threat aktif merupakan pengguna gelap suatu peralatan terhubung fasilitas komunikasi untuk mengubah transmisi data atau mengubah isyarat kendali atau memunculkandata atau isyarat kendali palsu. Untuk kategori ini terdapat tida tipe yaitu : message-stream modification, denial of message service dan masquerade. Tipe message-stream modification memungkinan pelaku untuk memilih untuk menghapus, memodifikasi, menunda, melakukan reorder dan menduplikasi pesan asli. Pelaku juga mungkin untuk menambahkan pesan-pesan palsu. Tipe denial of message service memungkinkan pelaku untuk merusak atau menunda sebagian besar atau seluruh pesan. Tipe masquerade memungkinkan pelaku untuk menyamar sebagi host atau switch asli dan berkomunikasi dengan yang host yang lain atau switch untuk mendapatkan data atau pelayanan.


Internet Threat Level



Celah-celah keamanan sistem internet, dapat disusun dalam skala klasifikasi. Skala klasifikasi ini disebut dengan istilah skala Internet Threat Level atau skala ITL. Ancaman terendah digolongkan dalam ITL kelas 0, sedangkan ancaman tertinggi digolongkan dalam ITL kelas 9. Tabel 5.1 menjelaskan masing-masing kelas ITL.



Kebanyakan permasalahan keamanan dapat diklasifikasikan ke dalam 3 kategori utama, tergantung pada kerumitan perilaku ancaman kepada sistem sasaran, yaitu :



- Ancaman-ancaman lokal.

- Ancaman-ancaman remote

- Ancaman-ancaman dari lintas firewall

Selanjutnya klasifikasi ini dapat dipisah dalam derajat yang lebih rinci, yaitu :


• Read access

• Non-root write and execution access

• Root write and execution access



Table 5.1 Skala Internet Threat Level (ITL)  Kelas Penjelasan 0 Denial of service attack—users are unable to access files or programs. 1 Local users can gain read access to files on the local system. 2 Local users can gain write and/or execution access to non–root-owned files on the system. 3 Local users can gain write and/or execution access to root-owned files on the system. 4 Remote users on the same network can gain read access to files on the system or transmitted over the network. 5 Remote users on the same network can gain write and/or execution access to non–root-owned files on the system or transmitted over the network. 6 Remote users on the same network can gain write and/or execution access to root-owned files on the system. 7 Remote users across a firewall can gain read access to files on the system or transmitted over the network. 8 Remote users across a firewall can gain write and/or execution access to non–root-owned files on the system or transmitted over the network. 9 Remote users across a firewall can gain write and/or execution access to root-owned files on the system.

Thursday, December 12, 2013

Pemberdayaan Legislatif Daerah

Pemberdayaan terhadap legislatif daerah pada era reformasi dituangkan dan diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 1999 dan UU N0 32 Tahun 2004.



a. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999

Kebijakan politik yang dianut dalam undang-undang ini adalah bahwa sistem pemerintahan NKRI menurut UUD 1945 memberikan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi. Dengan memerhatikan pengalaman penyelenggaraan otonomi daerah pada masa lampau yang menganut prinsip otonomi yang nyata dan bertanggung jawab dengan penekanan pada otonomi yang lebih merupakan kewajiban daripada hak maka, dalam UU No 22 Tahun 1999 ini pemberian kewenangan otonomi kepada daerah kabupaten/kota didasarkan atas azas desentralisasi saja, dalam wujud otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Berdasarkan hal tersebut prinsip penyelenggaraan pemerintah daerah adalah:

1. digunakan azas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan;

2. penyelenggaraan azas desentralisasi secara utuh dan bulat yang dilaksanakan di daerah kabupaten dan daerah kota;

3. azas tugas pembantuan yang dapat dilaksanakan di daeah provinsi, daerah kabupaten, daerah kota, dan desa.

Susunan pemerintahan daerah otonom meliputi DPRD dan pemerintah daerah. DPRD dipisahkan dari pemerintah daerah dengan maksud untuk lebih memberdayakan DPRD dan meningkatkan pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada rakyat. Hak-hak DPRD cukup luas dan diarahkan untuk menyerap serta menyalurkan aspirasi masyarakat menjadi kebijakan daerah dan melakukan fungsi pengawasan.

Dalam menjalankan tugas dan kewajiban pemerintah daerah, gubernur bertanggung jawab kepada DPRD provinsi, sedangkan kedudukannya sebagai wakil pemerintah gubernur bertanggung jawab kepada presiden. Penyelenggaraan otonomi daerah di daerah kabupaten dan kota, bupati atau walikota bertanggung jawab kepada DPRD kabupaten/kota dan berkewajiban memberikan laporan kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri.



b. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004

Kebijakan politik pemerintah berdasarkan undang-undang ini ialah, pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan otonomi daerah perlu memerhatikan hubungan antarsusunan pemerintahan dan antarpemerintahan daerah, potensi, dan keanekaragaman daerah. Aspek hubungan wewenang memerhatikan kekhususan dan keragaman daerah dalam sistem NKRI. Agar mampu menjalankan perannya tersebut, daerah diberikan kewenangan seluas-luasnya disertai pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pemerintah daerah adalah pelaksana fungsi-fungsi pemerintahan daerah yang dilakukan oleh lembaga pemerintahan daerah, yaitu pemerintah daerah dan DPRD. Kepala daerah adalah kepala pemerintahan daerah yang dipilih secara demokratis berdasarkan pemilihan yang demokratis pula. Hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Kedudukan yang setara bermakna bahwa di antara lembaga pemerintahan daerah itu memiliki kedudukan yang sama dan sejajar, tidak saling membawahi. Dengan demikian antarkedua lembaga itu membangun suatu hubungan kerja yang sifatnya saling mendukung dan bukan merupakan lawan ataupun pesaing dalam melaksanakan fungsi masing-masing. Peraturan daerah dibuat oleh DPRD bersama pemerintah daerah, artinya prakarsa dapat bermula dari DPRD maupun dari pemerintah daerah. Khusus peraturan daerah tentang APBD, rancangannya disipkan oleh pemerintah daerah yang telah mencakup keuangan DPRD untuk dibahas bersama DPRD.

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 ini juga mengatur hak-hak DPRD sebagai berikut:

1. hak interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara;

2. hak angket adalah pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu kepala daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

3. hak menyatakan pendapat adalah hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan kepla daerah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah dengan rekomendasipenyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.

Menurut Undang-undamg Nomor 32 Tahun 2004 dengan kebijakan politik yang menganut prinsip kesetaraan dan checks and balances, maka otonomi daerah menggunakan seluas-luasnya kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa, dan penberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat.



5. Kesimpulan

Berdasarkan uraian di atas ada beberapa keuntungan dalam sistem desentralisasi yakni:

1. Desentralisasi dimaksudkan untuk mencegah penumpukan kekuasaan pada satu fihak saja yang dapat menimbulkan tirani.

2. Dalam bidang politik penyelenggaraan desentralisasi dianggap sebagai tindakan pendemokrasian, untuk menarik rakyat ikut serta dalam pemerintahan dan melatih diri dalam mempergunakan hak-hak demokrasi.

3. Dari sudut teknik organisatoris pemerintahan, alasan mengadakan pemerintahan daerah (desentralisasi) adalah semata-mata untuk mencapai suatu pemerintahan yang efisien. Ha-hal yang lebih tepat di tangan pusat tetap diurus oleh pemerintah pusat.

4. Dari sudut kultural, desentralisasi perlu dilaksanakan agar perhatian dapat sepenuhnya ditumpahkan pada kekhususan suatu daerah, seperti geografi, keadaan penduduk, kegiatan ekonomi, watak kebudayaan, atau latar belakang sejarahnya.

5. Dari sudut pembangunan ekonomi, desentralisasi diperlukan karena pemerintah daerah dapat lebih banyak dan secara langsung membantu pembangunan tersebut.

Tuesday, December 10, 2013

PENGERTIAN FILSAFAT PANCASILA

Pancasila sebagai filsafat mengandung pandangan, nilai, dan pemikiran yang dapat menjadi substansi dan isi pembentukan ideologi Pancasila. Filsafat Pancasila dapat didefinisikan secara ringkas sebagai refleksi kritis dan rasional tentang Pancasila sebagai dasar negara dan kenyataan budaya bangsa, dengan tujuan untuk mendapatkan pokok-pokok pengertiannya yang mendasar dan menyeluruh. Pancasila dikatakan sebagai filsafat, karena Pancasila merupakan hasil permenungan jiwa yang mendalam yang dilakukan oleh the faounding father kita, yang dituangkan dalam suatu sistem (Ruslan Abdul Gani). Filsafat Pancasila memberi pengetahuan dan pengertian ilmiah yaitu tentang hakikat dari Pancasila (Notonagoro).



2.2 PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT

Ø Pengertian “Sistem”

“Sistem” memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

1) Suatu kesatuan bagian-bagian/unsur/elemen/komponen,

2) Bagian-bagian tersebut mempunyai fungsi sendiri-sendiri,

3) Saling berhubungan dan saling ketergantungan,

4) Keseluruhannya dimaksudkan untuk mencapai tujuan tertentu (tujuan sistem),

5) Terjadi dalam suatu lingkungan yang kompleks (Shore & Voich, 1974).

Ø Pancasila sebagai suatu “SISTEM”:

- Pancasila merupakan kesatuan bagian-bagian (yaitu sila-sila pancasila),

- Tiap sila pancasila mempunyai fungsi sendiri-sendiri,

- Tiap sila pancasila tidak dapat berdiri sendiri dan tidak saling bertentangan,

- Keseluruhan sila pancasila merupakan suatu kesatuan yang sistematis (majemuk tunggal).

Ø Ciri sistem Filsafat Pancasila itu antara lain:

1. Sila-sila Pancasila merupakan satu-kesatuan sistem yang bulat dan utuh. Dengan kata lain, apabila tidak bulat dan utuh atau satu sila dengan sila lainnya terpisah-pisah maka itu bukan Pancasila.

2. Susunan Pancasila dengan suatu sistem yang bulat dan utuh itu dapat digambarkan sebagai berikut:

· Sila 1, meliputi, mendasari dan menjiwai sila 2,3,4 dan 5;

· Sila 2, diliputi, didasari, dijiwai sila 1, dan mendasari dan menjiwai sila 3, 4 dan 5;

· Sila 3, diliputi, didasari, dijiwai sila 1, 2, dan mendasari dan menjiwai sila 4, 5;

· Sila 4, diliputi, didasari, dijiwai sila 1,2,3, dan mendasari dan menjiwai sila 5;

· Sila 5, diliputi, didasari, dijiwai sila 1,2,3,4.



Ø Inti sila-sila Pancasila meliputi:

§ Tuhan, yaitu sebagai kausa prima.

§ Manusia, yaitu makhluk individu dan makhluk sosial.

§ Satu, yaitu kesatuan memiliki kepribadian sendiri.

§ Rakyat, yaitu unsur mutlak negara, harus bekerja sama dan gotong

Royong.

§ Adil, yaitu memberi keadilan kepada diri sendiri dan orang lain yang menjadi haknya.

Membahas Pancasila sebagai filsafat berarti mengungkapkan konsep-konsep kebenaran Pancasila yang bukan saja ditujukan pada bangsa Indonesia, melainkan juga bagi manusia pada umumnya. Wawasan filsafat meliputi bidang atau aspek penyelidikan Ontologis, Epistemologis, dan Aksiologis. Ketiga bidang tersebut dapat dianggap mencakup kesemestaan.

Wednesday, December 4, 2013

Ruang Lingkup desan Industri

BAB II – LINGKUP DESAIN INDUSTRI
Bagian Pertama – Desain Industri yang Mendapat Perlindungan
Pasal 2

(1) Hak Desain Industri diberikan untuk Desain Industri yang baru.

(2) Desain Industri dianggap baru apabila pada Tanggal Penerimaan, Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya.

(3) Pengungkapan sebelumnya, sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pengungkapan Desain Industri yang sebelum:

a. tanggal penerimaan; atau

b. tanggal prioritas apabila Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas;

c. telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau di luar Indonesia.
Pasal 3

Suatu Desain Industri tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum Tanggal Penerimaannya, Desain Industri tersebut:

a. telah dipertunjukkan dalam suatu pameran nasional ataupun internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi; atau

b. telah digunakan di Indonesia oleh Pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian, atau pengembangan.
Bagian Kedua – Desain Industri yang Tidak Mendapat Perlindungan
Pasal 4

Hak Desain Industri tidak dapat diberikan apabila Desain Industri tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
Bagian Ketiga – Jangka Waktu Perlindungan Desain Industri
Pasal 5

(1) Perlindungan terhadap Hak Desain Industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan.

(2) Tanggal mulai berlakunya jangka waktu perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicatat dalam Daftar Umum Desain Industri dan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri.
Bagian Keempat – Subjek Desain Industri
Pasal 6

(1) Yang berhak memperoleh Hak Desain Industri adalah Pendesain atau yang menerima hak tersebut dari Pendesain.

(2) Dalam hal Pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, Hak Desain Industri diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika diperjanjikan lain.
Pasal 7

(1) Jika suatu Desain Industri dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, pemegang Hak Desain Industri adalah pihak yang untuk dan/atau dalam dinasnya Desain Industri itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak Pendesain apabila penggunaan Desain Industri itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi Desain Industri yang dibuat orang lain berdasarkan pesanan yang dilakukan dalam hubungan dinas.

(3) Jika suatu Desain Industri dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, orang yang membuat Desain Industri itu dianggap sebagai Pendesain dan Pemegang Hak Desain Industri, kecuali jika diperjanjikan lain antara kedua pihak.
Pasal 8

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapus hak Pendesain untuk tetap dicantumkan namanya dalam Sertifikat Desain Industri, Daftar Umum Desain Industri, dan Berita Resmi Desain Industri.
Bagian Kelima – Lingkup Hak
Pasal 9

(1) Pemegang Hak Desain Industri memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Hak Desain Industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi Hak Desain Industri.

(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pemakaian Desain Industri untuk kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang hak Desain Industri.

Tuesday, December 3, 2013

Pengertian Persepsi adalah

·Persepsi

Persepsi merupakan suatu proses yang didahului oleh penginderaan, yaitu suatu stimulus yang diterima oleh individu melalui alat reseptor yaitu indera. Alat indera merupakan penghubung antara individu dengan dunia luarnya. Persepsi merupakan stimulus yang diindera oleh individu, diorganisasikan kemudian diinterpretasikan sehingga individu menyadari dan mengerti tentang apa yang diindera.

Dengan kata lain persepsi adalah proses yang menyangkut masuknya pesan atau informasi kedalam otak manusia. Persepsi merupakan keadaan integrated dari individu terhadap stimulus yang diterimanya. Apa yang ada dalam diri individu, pikiran, perasaan, pengalaman-pengalaman individu akan ikut aktif berpengaruh dalam proses persepsi.

Pengertian persepsi menurut para ahli :

·Menurut Kotler (2000) menjelaskan persepsi sebagai proses bagaimana seseorang menyeleksi, mengatur dan menginterpretasikan masukan-masukan informasi untuk menciptakan gambaran keseluruhan yang berarti.

·Gibson, dkk (1989) dalam buku Organisasi Dan Manajemen Perilaku, Struktur; memberikan definisi persepsi adalah proses kognitif yang dipergunakan oleh individu untuk menafsirkan dan memahami dunia sekitarnya (terhadap obyek). Gibson juga menjelaskan bahwa persepsi merupakan proses pemberian arti terhadap lingkungan oleh individu. Oleh karena itu, setiap individu memberikan arti kepada stimulus secara berbeda meskipun objeknya sama. Cara individu melihat situasi seringkali lebih penting daripada situasi itu sendiri.

·Walgito (1993) mengemukakan bahwa persepsi seseorang merupakan proses aktif yang memegang peranan, bukan hanya stimulus yang mengenainya tetapi juga individu sebagai satu kesatuan dengan pengalaman-pengalamannya, motivasi serta sikapnya yang relevan dalam menanggapi stimulus. Individu dalam hubungannya dengan dunia luar selalu melakukan pengamatan untuk dapat mengartikan rangsangan yang diterima dan alat indera dipergunakan sebagai penghubungan antara individu dengan dunia luar. Agar proses pengamatan itu terjadi, maka diperlukan objek yang diamati alat indera yang cukup baik dan perhatian merupakan langkah pertama sebagai suatu persiapan dalam mengadakan pengamatan. Persepsi dalam arti umum adalah pandangan seseorang terhadap sesuatu yang akan membuat respon bagaimana dan dengan apa seseorang akan bertindak.

Persepsi berarti analisis mengenai cara mengintegrasikan penerapan kita terhadap hal-hal di sekeliling individu dengan kesan-kesan atau konsep yang sudah ada, dan selanjutnya mengenali benda tersebut

Dari pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa pengertian persepsi merupakan suatu proses penginderaan, stimulus yang diterima oleh individu melalui alat indera yang kemudian diinterpretasikan sehingga individu dapat memahami dan mengerti tentang stimulus yang diterimanya tersebut. Proses menginterpretasikan stimulus ini biasanya dipengaruhi pula oleh pengalaman dan proses belajar individu.

Sunday, December 1, 2013

Pendidikan di Indonesia setelah kemerdekaan (1945-1969)

Pendidikan dan pengajaran sampai dengan tahun 1945 diselenggarakan oleh Kantor Pengajaran yang terkenal dengan nama Jepang Bunkyo Kyoku dan merupakan bagian dari kantor yang menyelenggarakan urusan pamong praja yang disebut dengan Naimubu. Segere setelah diproklamasikannya kemerdekaan, Pemerintah Indonesia yang baru dibentuk menunjuk Ki Hajar Dewantara, sebagai Menteri Pendidikan dan Pengajaran mulai 19 Agustus sampai dengan 14 November 1945, kemudian digantikan oleh Mr. T.G.S.G Mulia dari tanggal 14 November 1945 sampai dengan 12 Maret 1946. Tidak lama kemudian Mr. Dr. T.G.S.G Mulia digantikan oleh Mohamad Syafei dari 12 Maret 1946 sampai dengan 2 Oktober 1946. Karena masa jabatan yang umumnya amat singkat, pada dasarnya tidak banyak yang dapat diperbuat oleh para menteri tersebut, apalagi Indonesia masih disibukkan dengan berbagai persoalan bangsa setelah diproklamasikannya kemerdekaan.
Tujuan dan Kurikulum Pendidikan

Dalam kurun waktu 1945-1969, tujuan pendidikan nasional Indonesia mengalami lima kali perubahan, mengikuti perubahan dalam suasana kehidupan kebangsaan kita. Sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan (PP&TK), Mr. Suwandi, tanggal 1 Maret 1046, tujuan pendidikan nasional pada masa awal kemerdekaan amat menanamkan penananman jiwa patriotisme. Hal ini dapat dipahami, karena pada saat itu bangsa Indonesia baru saja lepas dari penjajahan yang berlangsung ratusan tahun, dan masih ada gelagat bahwa Belanda ingin kembali menjajah Indonesia. Oleh karena itu, penanaman jiwa patriotisme melalui pendidikan dianggap merupakan jawaban guna mempertahankan negara yang baru diproklamasikan.

Sejalan dengan perubahan suasana kehidupan kebangsaan, tujuan pendidikan nasional Indonesia pun mengalami perluasan; tidak lagi semata-mata menekankan jiwa patriotisme. Dalam Undang-Undang No. 4/1950 tentang Dasar-Dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah, Bab II pasal 3 dinyatakan, ”Tujuan pendidikan dan pengajaran ialah membentuk manusia susila yang cakup dan warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab tentang kesejahteraan masyarakat dan tanah air”.
Sistem Persekolahan

Sistem persekolahan yang berlaku di Indonesia pada awal kemerdekaan pada dasarnya melanjutkan apa yang telah dikembangkan pada zaman pendudukan Jepang. Sistem dimaksud meliputi tiga tingkatan yaitu pendidikan rendah, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

Sistem persekolahan tersebut terus dipertahankan dan merupakan sistem oersekolahan yang berlaku pada zaman kemerdekaan, bahkan hingga tahun 1980-an. Hingga akhir tahun 1960-an, kalaupun terjadi perubahan, hal ini lebih pada bentuk kelembagaannya. Perkembangan lain yang terpenting dicatat pada era 1945-1969 ialah berrdirinya 42 Perguruan Tinggi Negeri berupa universitas, institut dan sekolah tinggi yang umumnya terletak di ibukota propinsi, sehingga kurun waktu tersebut dapat dikatakan sebagai “era pertumbuhan PTN”