Compare hotel prices and find the best deal - HotelsCombined.com

Saturday, February 8, 2014

Mekanisme Kerja DPR dan DPD dalam Bidang Legislasi

Dilihat dari pelaksanaan wewenang DPD dalam bidang legislasi yaitu berupa pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan, dilakukan melalui:

1. Dalam kegiatan pengajuan usul, pembahasan RUU ini dilakukan sebelum DPR membahas RUU dengan Pemerintah;

2. Pada kegiatan ikut dalam pembahasan dilakukan pada awal Pembicaraan Tingkat I sesuai Peraturan Tatib DPR. Pembicaraan Tingkat I ini dilakukan bersama antara DPR, DPD, dan pemerintah dalam hal penyampaian pandangan dan pendapat DPD atas RUU;

3. Dalam pemberian pertimbangan, pertimbangan diberikan sebelum memasuki tahapan pembahasan antara DPR dan Pemerintah.

Dalam Peraturan Tata Tertib DPR Tahun 2004 telah diatur mekanisme kerja DPR dan DPD dalam bidang legislasi. Ketentuan tersebut adalah: Pasal 124 ayat (2). Jika RUU yang masuk ke DPR berasal dari Presiden, namun berkaitan dengan RUU yang menjadi wewenang DPD, terhadap RUU tersebut Pimpinan DPR menyampaikannya kepada Pimpinan DPD. Selanjutnya dilakukan ketentuan menurut Pasal 135 ayat (1) huruf a butir 1), dimana DPD menyampaikan pandangan dan pendapat (bersama dengan Fraksi-fraksi di DPR).

Pasal 128 ayat (9). Jika RUU yang masuk ke DPR berasal dari DPR sendiri, namun berkaitan dengan RUU yang menjadi wewenang DPD, terhadap RUU tersebut Pimpinan DPR menyampaikannya kepada Pimpinan DPD. Selanjutnya dilakukan ketentuan menurut Pasal 135 ayat (1) huruf a butir 2), dimana DPD menyampaikan pandangan dan pendapat (beserta dengan Presiden).

Pasal 132. Jika RUU yang masuk ke DPR berasal dari DPD (RUU yang disampaikan tentu saja merupakan wewenang DPD), terhadap RUU tersebut Pimpinan DPR menyampaikannya dalam Rapat Paripurna dan mengumumkannya kepada Anggota DPR. Selanjutnya Pimpinan DPR menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pimpinan DPD mengenai tanggal pengumuman, sebab dari tanggal inilah diketahui apakah DPR melanggar ketentuan dalam UU No. 10 Tahun 2004. Selanjutnya, alat kelengkapan yang ditunjuk untuk membahas RUU tersebut mengundang alat kelengkapan DPD sebanyak-banyaknya 1/3 dari jumlah anggota alat kelengkapan DPR untuk membahas RUU tersebut. Dalam waktu 30 (tiga puluh ) hari kerja sejak alat kelengkapan DPR yang ditugaskan untuk membahas RUU itu mengundang alat kelengkapan DPD wajib hadir. Selanjutnya hasil pembahasan dilaporan dalam Rapat Paripurna.

Terhadap ketentuan ini DPR sangat membatasi peran DPD. Pertama, dari segi batasan jumlah orang yang dapat hadir, dibatasi hanya 1/3 dari jumlah anggota alat kelengkapan (sekitar 20 orang). Menurut mantan Ketua Badan Legislasi pada waktu itu (Zain Badjeber), alasannya adalah karena tempat (ruang rapat DPR) yang tidak memadai. Sesungguhnya alasan teknis seperti ini tidak boleh menjadi kendala dalam pelaksanaan tugas konstitusional. Oleh karena itu, batasan ini seharusnya ditiadakan. Kedua, mengenai kewajiban hadir bagi DPD. Seandainya DPD tidak hadir, apakah berarti DPR dapat tetap melakukan pembahasan RUU.

Jika ketentuan ini dimaksudkan demikian, maka bisa saja terjadi kondisi dimana DPD tidak dapat hadir sehingga pembahasan tetap dilakukan. Jika begitu, terasa sekali bahwa peran DPD memang tidak strategis. Namun, di sisi lain, DPR juga telah mengantisipasi keinginan DPD untuk "meloloskan" RUU yang berasal dari DPD. Hal ini terlihat dari ketentuan yang menyatakan bahwa hasil pembahasan bersama-sama dengan alat kelengkapan DPR hanya dilaporkan saja dalam Rapat Paripurna, sehingga tidak perlu diambil suatu keputusan yang dapat menjadi ajang penolakan bagi RUU yang berasal dari DPD.

Pasal 137. Terhadap RUU yang berkaitan dengan APBN, pajak, pendidikan, dan agama, DPR menerima dan menindaklanjuti pertimbangan tertulis yang disampaikan oleh DPD, sebelum memasuki tahap pembahasan antara DPR dengan Presiden. Jika RUU berasal dari Presiden, Pimpinan DPR menyampaikan surat kepada Pimpinan DPD untuk memberikan pertimbangannya. Demikian pula jika RUU berasal dari DPR, Pimpinan DPR harus menyampaikannya juga kepada Pimpinan DPD. Ketentuan ini juga mengatur bahwa paling lambat 30 hari kerja DPD harus sudah memberikan pertimbangannya. Apabila dalam waktu yang telah ditentukan DPD belum juga memberikan pertimbangannya, pembahasan terhadap RUU tersebut tetap dapat dilaksanakan.

Sekali lagi, dari ketentuan ini dapat dilihat betapa kecilnya peran sebuah DPD dalam bidang legislasi. Selama ini, kegiatan pembahasan RUU antara DPR dengan Pemerintah masuk dalam Pembicaraan Tingkat I. Pembicaraan Tingkat I itu adalah pembahasan RUU di rapat komisi, rapat Badan Legislasi, rapat Panitia Anggaran, atau rapat panitia khusus, bersama-sama dengan pemerintah. Pembicaraan tingkat II adalah persetujuan di rapat paripurna DPR. Ini artinya DPD tidak diikutsertakan dalam persetujuan atau penolakan terhadap sebuah RUU.

Lemahnya fungsi DPD sudah terlihat dalam UUD dan UU Susduk bahkan tercermin juga dalam Peraturan Tatib DPR. Oleh karena itu, upaya pemberdayaan terhadap DPD harus dimulai dari UUD 45. Itupun harus dimulai dengan konsep yang jelas. Tanpa konsep yang jelas, yang muncul adalah keputusan-keputusan yang berorientasi jangka pendek, yang sebentar akan pudar. Ketentuan yang diatur di dalam Tatib memang tidak bisa terlepas dari ketentuan yang ada di atasnya. Namun, setidaknya Tatib DPR tidak semakin melemahkan peran DPD seperti membatasi jumlah peserta rapat, memberikan batasan waktu dimana pelanggaran terhadap ketentuan tersebut mengakibatkan kehilangan fungsi DPD itu sendiri, bahkan melemahkan sebuah lembaga DPD menjadi sebuah alat kelengkapan. Padahal bisa saja DPR mengadakan rapat dalam forum yang lebih besar dengan DPD.

0 comments:

Post a Comment