Latar Belakang Masalah
Demokrasi
di Indonesia telah membawa dampak yang luar biasa pada masyarakat, salah
satunya adalah masyarakat semakin bebas dan berani untuk mengekspresikan
tuntutannya terhadap perkembangan Bisnis di Indonesia. Masyarakat semakin
terdidik dan kritis dalam melakukan control social terhadap dunia usaha. Hal
tersebut menuntut para pelaku bisnis untuk menjalankan usahanya dengan penuh
tanggung jawab. Mereka, para pelaku bisnis tidak hanya dituntut untuk mendapatkan
profit dari lapangan usahanya, melainkan juga bertanggung jawab akan lingkungan
socialnya. Munculnya kesadaran terhadap hal tersebut membuat kita menyadari
suatu pemahaman baru mengenai CSR (Corporate Social Responsibility) dan
pentingnya menjalankan hal tersebut dalam dunia usaha yang semakin berkembang. Pemahaman
itu memberikan pedoman bahwa korporasi bukan lagi sebagai entitas yang hanya
mementingkan dirinya sendiri saja sehingga ter-alienasi atau mengasingkan diri
dari lingkungan masyarakat di tempat mereka bekerja, melainkan sebuah entitas
usaha yang wajib melakukan adaptasi kultural dengan lingkungan sosialnya.
Secara
teoretik, CSR dapat didefinisikan sebagai tanggung jawab moral suatu perusahaan
terhadap parastrategic stakeholdersnya, terutama komunitas atau masyarakat di
sekitar wilayah kerja dan operasinya. CSR memandang perusahaan sebagai agen
moral. Dengan atau tanpa aturan hukum, sebuah perusahaan harus menjunjung tinggi
moralitas. Parameter keberhasilan suatu perusahaan dalam sudut pandang CSR
adalah mengedepankan prinsip moral dan etis (moral and etics), yakni menggapai
suatu hasil terbaik, tanpa merugikan kelompok masyarakat lainnya. Salah satu
prinsip moral yang sering digunakan adalah goldenrules, yang mengajarkan agar
seseorang atau suatu pihak memperlakukan orang lain sama seperti apa yang
mereka ingin diperlakukan. Dengan begitu, perusahaan yang bekerja dengan
mengedepankan prinsip moral dan etis akan memberikan manfaat terbesar bagi
masyarakat.
Insiden
yang terjadi di sebagian wilayah di Indonesia yang dilakukan oleh perusahaan
yang mengelola sumber daya alam (Newmont Minahasa, Freeport, Lapindo Brantas)
seperti kasus buyat, kasus papua, dan kasus Lumpur panas siduarjo membuat
masyarakat umum dan pemimpin bisnis sadar akan pentingnya CSR. Sehingga
diperlukan peraturan yang mengikat perusahaan agar memperhatikan dampak
eksternalitas dari aktivitas bisnis yang dilakukan perusahaan, factor tersebut
yang mendasari dikeluarkannya Undang-undang tentang Perseroan Terbatas No.40
Tahun 2007, seluruh perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya dan atau
berkaitan dengan sumber daya alam wajib untuk melakukan tanggung jawab sosial
dan lingkungannya, hal tersebut tertuang dalam Pasal 74 UU tersebut.
Berbicara
mengenai tanggung jawab social perusahaan (CSR) hal tersebut berkaitan langsung
dengan pelaksanaan Good Corporate
Governance (GCG). GCG mengatur tata kelola perusahaan, digunakan untuk
mengatur hubungan antar stakeholder. Perusahaan dituntut untuk bertanggung
jawab tidak hanya kepada para internal srakeholders tapi juga eksternal
stakeholders seperti customer, supplier, masyarakat sekitar dan lingkungan
sekitar perusahaan. Perusahaan
dituntut untuk menjalankan etika bisnis dengan baik, bertanggung jawab kepada
masyarakat dan lingkungan sekitar perusahaan.
1.2 Pokok Permasalahan
Berdasarkan uraian yang telah diuraikan
sebelumnya, pokok permasalahan dalam pembahasan ini adalah:
Apa yang harus dilakukan oleh perusahaan dalam menjalankan etika bisnis
sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan lingkungan sekitar?
1.3 Tujuan
Penulisan
Berdasarkan
permasalahan dan pertanyaan penelitian di atas, maka tujuan dari penulisan ini
adalah ini adalah:
Untuk mengetahui Apa yang harus dilakukan oleh perusahaan dalam
menjalankan etika bisnis sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat
dan lingkungan sekitar.
0 comments:
Post a Comment