Compare hotel prices and find the best deal - HotelsCombined.com

Welcome To Kualanamu Internasional Airport

Jika berkunjung ke kota medan jangan lupa singgah ke Berastagi, Prapat, Istana Maimun, Mesjid Raya.

Welcome To Kualanamu Internasional Airport

Jika berkunjung ke kota medan jangan lupa singgah ke Berastagi, Prapat, Istana Maimun, Mesjid Raya.

Welcome To Kualanamu Internasional Airport

Jika berkunjung ke kota medan jangan lupa singgah ke Berastagi, Prapat, Istana Maimun, Mesjid Raya.

Welcome To Kualanamu Internasional Airport

Jika berkunjung ke kota medan jangan lupa singgah ke Berastagi, Prapat, Istana Maimun, Mesjid Raya.

Welcome To Kualanamu Internasional Airport

Jika berkunjung ke kota medan jangan lupa singgah ke Berastagi, Prapat, Istana Maimun, Mesjid Raya.

Showing posts with label artikel hukum. Show all posts
Showing posts with label artikel hukum. Show all posts

Sunday, January 19, 2014

CONTOH LEMAHNYA HUKUM DI INDONESIA

Lemahnya Penegakan Hukum Di Tanah Air Kantor Departemen Kehutanan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, panas. Itu tak hanya disebabkan terik matahari yang menyengat ubun-ubun, tapi juga ribuan demonstran dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi). Menteri Kehutanan Malam Sambat bahkan berebut mikrofon dengan para pendemo. Pemerintah, tampaknya, tak ingin namanya jatuh dan dianggap tidak pro-lingkungan. Demonstrasi tidak serta-merta menyelesaikan masalah, tapi justru menambah problem baru. Sejumlah akademisi, aktivis lingkungan, dan ahli hukum mencoba mencari jalan lain. Petang kemarin mereka berkumpul di Hotel Santika, Jakarta. Dalam acara yang dihelat Aliansi Nasional Reformasi untuk Reformasi KUHP itu, mereka berharap hukum lingkungan ditegakkan melalui undang-undang baru yang sedang disusun. Format itu perlu dipertegas. 
Sebab, eksploitasi lingkungan yang selama ini terjadi, rakyat kecil selalu menjadi korban. Sederet catatan masalah lingkungan terbukti tak banyak memihak rakyat kecil. Kasus Lapindo yang berlarut-larut hingga kini belum menunjukkan hasil yang memuaskan rakyat kecil. Sejumlah pelanggaran HAM juga terjadi. Demikian pula perusakan hutan akibat penebangan liar (illegal logging) di berbagai tempat di tanah air, yang menerima dampak buruknya adalah rakyat kecil. Permasalahan lingkungan tak akan selesai tanpa upaya penindakan hukum pidana secara tegas. Kalau hanya mengandalkan Undang-Undang 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup, itu tidak cukup, ujar pengacara Rino Subagyo. 
Pengacara senior yang sedang menangani kasus Newmont versus Walhi itu ragu jika UU 23/97 mampu melawan korporasi yang sangat kuat. Rino mencontohkan, kasus lumpur Lapindo di Sidoarjo dan penambangan Newmont di Teluk Buyat, Sulawesi. Mereka bisa menciptakan opini publik yang sangat kuat, bahkan humasnya mampu memengaruhi media massa, katanya. Bahkan, lanjut Rino, dirinya saat ini menjalani gugatan hukum terkait kasus Newmont melawan Walhi yang sedang ditangani. Jadi, sudah salah kaprah, yang membela lingkungan justru harus siap menanggung risiko, tuturnya. Dalam acara tersebut, Aliansi Nasional untuk Reformasi KUHP juga menghadirkan Asep, warga kaki Gunung Halimun, Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Saat diminta memaparkan kondisi terakhir di kampung halamannya, Asep yang memakai baju petani itu menangis. Kami juga sama dengan Lapindo Pak, bahkan tiga kali wanita di desa kami melahirkan di jalanan, ujarnya. Menurut Asep, ada sebuah perusahaan tambang yang selama ini menangguk keuntungan di kaki Gunung Halimun. Mereka kaya raya, tapi kami tak mendapat apa-apa, bahkan jalan menuju Bogor saja sulit sekali, kata Asep dengan logat Sunda yang lugu. Ahli hukum Bernadinus Steny Susilaningtyas membesarkan hati Asep. Steny optimistis, jika Rancangan Undang-Undang KUHP lebih sempurna, kasus-kasus seperti yang dialami Asep tak akan terjadi lagi. Sayang, pemidanaan hanya mengatur masalah denda dan penjara, tukasnya. Membayar denda atau menginap di hotel prodeo, kata Steny, tidak menjamin fungsi dan perannya kembali. Apalagi denda, berapa sih nilai satu miliar dibandingkan aset mereka yang triliunan rupiah, tegasnya. Yang kedua, pidana dengan pemberatan dalam tindak pidana lingkungan hidup hanya ditujukan terhadap pidana lingkungan yang mengakibatkan orang mati atau luka berat. Padahal, gunung rusak atau tanah warga yang hilang itu juga sesuatu yang berat dan harus dihitung serta digantikan suatu upaya hukum pidana, ujar Steny. Mantan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Abdul Hakim Garuda Nusantara menambahkan, pembentukan RUU KUHP harus mengedepankan perlindungan hak asasi manusia. Terutama bagi korban yang kehilangan hak-hak hidupnya,lanjutnya. Garuda mencontohkan, dalam kasus Lapindo, pemihakan HAM kurang diperhatikan. Pemerintah lebih fokus pada ganti Lapindo, pemihakan HAM kurang diperhatikan. Pemerintah lebih fokus pada ganti rugi secara ekonomi dan kurang peduli pada hak-hak asasi warga yang terpinggirkan.



1.2. MACAM-MACAM PIDANA

Mengenai hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap seseorang yang telah bersalah melanggar ketentuan-ketentuan dalam undang-undang hukum pidana, dalam Pasal 10 KUHP ditentukan macam-macam hukuman yang dapat dijatuhkan, yaitu sebagai berikut :

Hukuman-Hukuman Pokok
Hukuman mati, tentang hukuman mati ini terdapat negara-negara yang telah menghapuskan bentuknya hukuman ini, seperti Belanda, tetapi di Indonesia sendiri hukuman mati ini kadang masih di berlakukan untuk beberapa hukuman walaupun masih banyaknya pro-kontra terhadap hukuman ini.
Hukuman penjara, hukuman penjara sendiri dibedakan kedalam hukuman penjara seumur hidup dan penjara sementara. Hukuman penjara sementara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun. Terpidana wajib tinggal dalam penjara selama masa hukuman dan wajib melakukan pekerjaan yang ada di dalam maupun di luar penjara dan terpidana tidak mempunyai Hak Vistol.

Hukuman kurungan, hukuman ini kondisinya tidak seberat hukuman penjara dan dijatuhkan karena kejahatan-kejahatan ringan atau pelanggaran. Biasanya terhukum dapat memilih antara hukuman kurungan atau hukuman denda. Bedanya hukuman kurungan dengan hukuman penjara adalah pada hukuman kurungan terpidana tidak dapat ditahan diluar tempat daerah tinggalnya kalau ia tidak mau sedangkan pada hukuman penjara dapat dipenjarakan dimana saja, pekerjaan paksa yang dibebankan kepada terpidana penjara lebih berat dibandingkan dengan pekerjaan yang harus dilakukan oleh terpidana kurungan dan terpidana kurungan mempunyai Hak Vistol (hak untuk memperbaiki nasib) sedangkan pada hukuman penjara tidak demikian.
Hukuman denda, Dalam hal ini terpidana boleh memilih sendiri antara denda dengan kurungan. Maksimum kurungan pengganti denda adalah 6 Bulan.
Hukuman tutupan, hukuman ini dijatuhkan berdasarkan alasan-asalan politik terhadap orang-orang yang telah melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara oleh KUHP.

Hukuman Tambahan

Hukuman tambahan tidak dapat dijatuhkan secara tersendiri melainkan harus disertakan pada hukuman pokok, hukuman tambahan tersebut antara lain :
Pencabutan hak-hak tertentu.
Penyitaan barang-barang tertentu.
Pengumuman keputusan hakim.

Saturday, September 28, 2013

PENGARUH BERPUASA DALAM PENERBANGAN

Dalam beberapa hari kedepan, umat Islam diseluruh dunia akan menjalani ibadah puasa. Ibadah puasa merupakan ibadah yang wajib dilakukan oleh seluruh umat Islam. Tetapi, didalam dunia penerbangan, ibadah puasa merupakan suatu dilema. Pada satu sisi, puasa merupakan kewajiban yang harus dijalani oleh umatnya. Tetapi, disisi lain, berpuasa dari segi medis dapat mengakibatkan tubuh kekurangan zat yang dibutuhkan untuk menghasilkan energi. Hal ini dapat berakibat fatal, karena apabila seorang penerbang kekurangan energi pada saat melaksanakan tugas, maka akan mengakibatkan sesuatu hal yang tidak diinginkan seperti terjadinya incident atau bahkan accident. Accident / kecelakaan pesawat yang diakibatkan karena penerbang sedang berpuasa terjadi di Malaysia dan Kalimantan (Sari, 2010). Hal ini terungkap dari kotak hitam yang ditemukan dan dari hasil penyelidikan kecelakaan diketahui bahwa penerbang pesawat tersebut kurang berkonsentrasi dikarenakan penerbang tersebut sedang berpuasa. Artikel ini hanya membahas efek samping berpuasa dari segi medis yang dapat mempengaruhi crew atau awak pesawat dalam melaksanakan tugasnya. 

Dalam dunia medis, berpuasa diartikan bahwa kita tidak memasukan makanan atau minuman ke dalam tubuh untuk jangka waktu delapan sampai dengan dua belas jam (Knight, 2010). Dengan berpuasa, maka tubuh akan kekurangan beberapa zat penting yang dapat mengganggu kerja tubuh. Salah satu zat itu adalah glucose / glukosa atau zat gula. Zat gula merupakan sumber energi yang diperlukan oleh tubuh. Zat gula ini diperoleh dari makanan yang mengandung gula atau karbohidrat. Dalam keadaan berpuasa, tubuh akan kekurangan glukosa dan tubuh melalui otak akan mencoba mencari glicogen didalam bagian tubuh lainnya. Glycogen adalah suatu molekul yang merupakan bentuk energi yang dibuat dan disimpan terutama di dalam liver / hati dan muscles / otot. Setelah makanan masuk kedalam tubuh, kadar / level glukosa akan meningkat. Selanjutnya, insulin akan merangsang enzimes dan glukosa ini kemudian ditambahkan ke glicogen. Pada proses ini liver / hati akan menyerap glukosa lebih banyak daripada yang harus dilepas. Setelah makanan dicerna, kadar gula dalam tubuh mulai turun dan insulin yang dihasilkan akan berkurang sehingga memaksa tubuh untuk menyerap cadangan glicogen. 

Dalam keadaan berpuasa, kadar / level glukosa tidak akan naik dikarenakan tidak ada asupan makanan kedalam tubuh. Oleh karena itu, ketika energi dibutuhkan, tubuh akan mencarinya melalui cadangan glicogen yang selanjutnya akan dirubah menjadi glukosa yang merupakan sumber energi bagi tubuh. Semakin lama berpuasa, maka kadar gula darah akan menurun dibawah normal dan ini akan memicu kerusakan glicogen. Kadar gula yang rendah ini akan mengakibatkan beberapa efek mulai dari perasaan yang tidak menentu, rasa lemah, lekas capai, pening, mengantuk, jantung berdebar, kejang, pingsan, sampai dengan kerusakan otak. Selain itu, kekurangan gula darah dalam tubuh juga akan memperlambat kerja otak atau daya pikir menurun (Grimes, 2010). Berpuasa dapat juga mengakibatkan penurunan tekanan darah pembuluh arteri otak yang dapat menimbulkan gejala – gejala: 

a. Menurunkan daya tahan tubuh terhadap berbagai pengaruh gaya G. 

b. Mudah timbul “grey out”, ”black out”, dan pingsan (“G induced loss of consiousness”). (Diskes, 2010) 

Tetapi, tidak semua efek berpuasa adalah negatif karena ada beberapa manfaat dari berpuasa seperti: dapat menyembuhkan berbagai macam bentuk penyakit (kencing manis, kelebihan kolesterol darah, penyakit lever, sakit maag, menurunkan obesitas, dll), menempa ketahanan jiwa yang tinggi, memelihara solidaritas sosial, dan membentuk insan hamba Tuhan yang sederhana, jujur, dan bertanggungjawab. (Diskes, 2010). 

Seperti diungkapkan diatas, berpuasa mengakibatkan penurunan kadar gula darah dalam tubuh yang dapat memperlambat kerja otak atau daya pikir menurun. Lebih lanjut, dengan menurunnya daya pikir, seorang penerbang atau awak pesawat dapat kehilangan situational awareness (SA). Hal ini dapat berpengaruh buruk dikarenakan kehilangan SA merupakan salah satu faktor yang berpotensi menyebabkan terjadinya incident atau accident. Menurut Wiegmann dan Shappell (2001) dalam tulisannya yang berjudul A Human Error Analysis of Commercial Aviation Accidents Using the Human Factors Analysis and Classisfication System (HFACS), kehilangan SA merupakan salah satu pre-kondisi terjadinya unsafe acts. Kehilangan SA merupakan salah satu akibat dari adverse mental states yaitu kondisi mental yang dapat mempengaruhi performa dari awak pesawat (Wiegmann and Shappell, 2000). Kondisi ini disebabkan karena awak pesawat tidak dapat fokus atau kurang berkonsentrasi pada tugasnya karena fatigue atau kelelahan dan kurang tidur. Menurunnya daya pikir seorang penerbang juga dapat mengakibatkan pengambilan keputusan yang salah (decision errors). Pengambilan keputusan yang salah termasuk dalam kategori unsafe acts, meliputi: improper procedure, misdiagnosed emergency, wrong response to emergency, inappropriate manouver, dan poor decision (Wiegmann dan Shappell, 2000). Pengambilan keputusan yang benar harus dapat dilakukan oleh awak pesawat terutama dalam fase – fase kritis seperti pada saat take off, landing, dan terutama pada saat mengalami situasi darurat / emergency. Pada fase – fase inilah banyak terjadi incident dan accident sehingga awak pesawat benar – benar dituntut selalu dalam kondisi yang fit dalam melaksanakan tugasnya. 

Disamping menurunnya daya pikir, berpuasa juga dapat mempengaruhi tekanan darah pembuluh arteri otak yang dapat membahayakan awak pesawat dalam melaksanakan tugasnya. Penurunan fisik awak pesawat ini dikategorikan sebagai adverse physiological states (Wiegmann dan Shappell, 2000). Adverse physiological states berarti bahwa awak pesawat mempunyai permasalahan kesehatan atau psikologi yang dapat mengarah kepada unsafe operations. Awak pesawat yang mengalami penurunan tekanan darah pembuluh arteri otak akan kehilangan sebagian daya tahan tubuhnya terhadap berbagai tekanan gaya gravitasi (G). Dengan menurunnya daya tahan tubuh terhadap gaya “G”, maka awak pesawat akan dengan mudah mengalami ”grey out”, “black out”, dan pingsan. 

Dengan mempertimbangkan efek – efek tersebut diatas, maka perlu diambil suatu kebijakan yang dapat dijadikan suatu pedoman bagi awak pesawat dalam melaksanakan tugasnya. Sehingga, tindakan yang diambil oleh awak pesawat tidak menyalahi aturan, baik itu aturan agama, organisasi, maupun aturan – aturan lainnya. Kebijakan yang diambil diharapkan dapat memenuhi tuntutan semua pihak dengan mengedepankan keselamatan dan keamanan operator, penumpang, maupun material. Dalam hal ini, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa bahwa penerbang tidak wajib untuk berpuasa (Syafirdi, 2010). Hal ini dkarenakan penerbang mempunyai tanggung jawab yang besar dan memerlukan konsentrasi yang tinggi dalam melaksanakan tugasnya. Tetapi, tidak semua penerbang diperbolehkan untuk meninggalkan puasa, hanya para penerbang yang sedang melaksanakan tugas terbang yang boleh meninggalkan ibadah puasa. Fatwa MUI juga menyebutkan bahwa para penerbang yang tidak berpuasa pada bulan Ramadhan wajib menggantinya dengan Fidyah apabila penerbang tersebut harus menjalankan misinya setiap hari. Namun, apabila penerbang tidak melaksanakan misinya setiap hari, hanya sewaktu – waktu dalam bulan Ramadhan, maka penerbang tersebut wajib mengganti waktu puasanya di lain hari. Untuk awak pesawat TNI AU, sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Udara nomor SKEP/18/II/1986, disebutkan bahwa “Semua penerbang yang mendapat tugas terbang dilarang puasa, kecuali bagi pesawat yang berpenerbang ganda, penerbang yang mendapat tugas terbang diperbolehkan berpuasa, apabila jadwal penerbangannya tidak melebihi pukul 10.00 waktu setempat.” 

Dari uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa berpuasa mempunyai beberapa manfaat tetapi juga mempunyai beberapa efek samping, dari segi keselamatan penerbangan, yang dapat membahayakan penerbangan. Beberapa efek samping dari berpuasa dapat menyebabkan penurunan kadar gula darah dalam tubuh dan penurunan tekanan darah pembuluh arteri otak yang dapat menyebabkan awak pesawat mengalami grey out, black out dan bahkan pingsan. Dengan mempertimbangkan efek – efek samping tersebut, diharapkan awak pesawat dapat mengetahui kemampuannya dalam melaksanakan tugas penerbangan.

Thursday, September 26, 2013

Pengertian Hukum Perdata

Hukum perdata 

Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan . 

Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi: 
Hukum keluarga 
Hukum harta kekayaan 
Hukum benda 
Hukum Perikatan 
Hukum Waris 
Hukum acara 

Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil. Tanpa hukum acara yang jelas dan memadai, maka pihak yang berwenang menegakkan hukum materiil akan mengalami kesulitan menegakkan hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum materiil pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum materiil perdata, maka ada hukum acara perdata. Sedangkan, untuk hukum materiil tata usaha negara, diperlukan hukum acara tata usaha negara. Hukum acara pidana harus dikuasai terutama oleh para polisi, jaksa, advokat, hakim, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan. 

Hukum acara pidana yang harus dikuasai oleh polisi terutama hukum acara pidana yang mengatur soal penyelidikan dan penyidikan, oleh karena tugas pokok polisi menrut hukum acara pidana (KUHAP) adalah terutama melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan. Yang menjadi tugas jaksa adalah penuntutan dan pelaksanaan putusan hakim pidana. Oleh karena itu, jaksa wajib menguasai terutama hukum acara yang terkait dengan tugasnya tersebut. Sedangkan yang harus menguasai hukum acara perdata. termasuk hukum acara tata usaha negara terutama adalah advokat dan hakim. Hal ini disebabkan di dalam hukum acara perdata dan juga hukum acara tata usaha negara, baik polisi maupun jaksa (penuntut umum) tidak diberi peran seperti halnya dalam hukum acara pidana. Advokatlah yang mewakili seseorang untuk memajukan gugatan, baik gugatan perdata maupun gugatan tata usaha negara, terhadap suatu pihak yang dipandang merugikan kliennya. Gugatan itu akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Pihak yang digugat dapat pula menunjuk seorang advokat mewakilinya untuk menangkis gugatan tersebut. 

Tegaknya supremasi hukum itu sangat tergantung pada kejujuran para penegak hukum itu sendiri yang dalam menegakkan hukum diharapkan benar-benar dapat menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kejujuran. Para penegak hukum itu adalah hakim, jaksa, polisi, advokat, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan. Jika kelima pilar penegak hukum ini benar-benar menegakkan hukum itu dengan menjunjung tinggi nilai-nilai yang telah disebutkan di atas, maka masyarakat akan menaruh respek yang tinggi terhadap para penegak hukum. Dengan semakin tingginya respek itu, maka masyarakat akan terpacu untuk menaati hukum. 
 Sistem hukum 

Artikel utama untuk bagian ini adalah: Sistem hukum di dunia

Ada berbagai jenis sistem hukum yang berbeda yang dianut oleh negara-negara di dunia pada saat ini, antara lain sistem hukum Eropa Kontinental, common law system, sistem hukum Anglo-Saxon, sistem hukum adat, sistem hukum agama. 

Sistem hukum Eropa Kontinental 

Sistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini. 

Common law system adalah SUATU sistem hukum yang di gunakan di Inggris yang mana di dalamnya menganut aliran frele recht lehre yaitu dimana hukum tidak dibatasi oleh undang-undang tetapi hakim diberikan kebebasan untuk melaksanakan undang-undang atau mengabaikannya. 
Sistem hukum Anglo-Saxon 

Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistim hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama. 

Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman.Pendapat para ahli dan prakitisi hukum lebih menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutus perkara. 

 Sistem hukum adat/kebiasaan 

Hukum Adat adalah adalah seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah. misalnya di perkampungan pedesaan terpencil yang masih mengikuti hukum adat. dan memiliki sanksi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di wilayah tertentu. 
Sistem hukum agama 

Sistem hukum agama adalah sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu. Sistem hukum agama biasanya terdapat dalam Kitab Suci. 

Hukum Indonesia 

Artikel utama untuk bagian ini adalah: Hukum Indonesia 

Indonesia adalah negara yang menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama yaitu sistem hukum Eropa Kontinental. Selain sistem hukum Eropa Kontinental, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat dan sistem hukum agama, khususnya hukum (syariah) Islam. Uraian lebih lanjut ada pada bagian Hukum Indonesia. 

Wednesday, September 25, 2013

KONSEP DASAR HUKUM INTERNASIONAL


On the same day that we delifered our judgement (on Pinochet Case), NATO forces began to bomb the sovereign state of Serbia in an attempt to stop the attrocities its government was committing against its own citizens in Kosovo. Two events on the a single day showed how far we had come from the classical doctrines of international law as we had learned them fifty years ago. No longer is international law a matter which concerns sovereign states alone. It marches with human rights law to protect individuals from state action. 

Hukum internasional merupakan salah satu kajian dalam studi Hubungan Internasional. Hukum Internasional merupakan keseluruhan hukum yang sebagian besar terdiri dari prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah perilaku dimana negara-negara terkait untuk mentaatinya,hubungan antar negara. 

Hukum internasional meliputi kaidah-kaidah hukum yang berkaitan dengan berfungsinya lembaga-lembaga atau organisasi internasional, hubungan antara organisasi internasional dengan negara, dan organisasi internasional dengan individu-individu. Kaidah-kaidah hukum tertentu yang berkaitan dengan individu-individu dan badan-badan non-negara sejauh hak-hak dan kewajiban individu dan badan non-negara tersebut penting bagi masyarakat internasional. 

Lebih lanjut, dapat pula di pandang bahwa hukum internasional merupakan sebuah sistem persetujuan diantara aktor-aktor internasional diartikan sebagai himpunan dari peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang mengikat serta mengatur hubungan antar negara dan subjek-subjek hukum lainnya dalam kehidupan internasional. 

Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antar negara. Namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan, pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu. 

Hukum Internasional ialah keseluruhan kaedah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara: 

◦ negara dengan negara; 

◦ negara dengan subyek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain. 

Pendefinisi Hukum Internasional 

Pandangan Austin terhadap hukum internasional diwarnai oleh teorinya mengenai hukum pada umumnya. Menurut teori Austin ini, hukum stricto sensu dihasilkan dari keputusan-keputusan formal yang berasal dari badan legislatif yang benar-benar berdaulat. Secara logis, apabila kaidah-kaidah yang bersangkutan pada analisis akhir bukan berasal dari suatu otoritas yang berdaulat, yang secara politis berkedudukan paling tinggi, atau apabila tidak terdapat otoritas yang berdaulat demikian, maka kaidah-kaidah tersebut tidak dapat digolongkan dalam kaidah-kaidah hukum, melainkan hanya kaidah-kaidah dengan validitas moral atau etika semata-mata. 

Penerapan teori umum ini terhadap hukum internasional, karena tidak ada yang dapat dinamakan otoritas yang memiliki kekuasaan legislatif atau otoritas yang secara tegas berkuasa atas masyarakat negara-negara, dan karena hingga saat ini kaidah-kaidah hukum internasional hampir secara eksklusif bersifat kebiasaan, maka Austin menyimpulkan bahwa hukum internasional bukan hukum yang sebenarnya melainkan hanya "moralitas internasional positif' (positive international morality), yang dapat disamakan dengan kaidah-kaidah yang mengikat suatu kelompok atau masyarakat. 

Lebih lanjut Austin menggambarkan hukum internasional sebagai terdiri dari "opini-opini atau sentimen-sentimen yang berlangsung di antara bangsa-bangsa pada umumnya" Pandangannya ini sesuai klasifikasinya mengenai tiga kategori hukum, yaitu hukum Tuhan (devine law), hukum positif (positive law) dan moralitas positif (positive morality). 

Jawaban terhadap pendapat Austin itu adalah sebagai berikut: 
Yurisprudensi jaman modern tidak memperhitungkan kekuatan teori umum tentang hukum dari Austin. Telah ditunjukkan bahkan pada beberapa kelompok masyarakat yang tidak mempunyai suatu ototitas legislatif formal, suatu sistem hukum telah berjalan dan ditaati, dan bahwa hukum tersebut tidak berbeda dalam hal kekuatan mengikatnya dari hukum suatu negara yang benar-benar mempunyai otoritas legislatif. 
Pandangan-pandangan Austin tersebut meskipun benar pada zamannya, namun tidak tepat bagi hukum internasional sekarang ini. Dalam abad sekarang banyak sekali "perundang-undangan internasional" terbentuk sebagai akibat dari traktat-traktat dan konvensi-konvensi yang membuat hukum, dan sejalan dengan perkembangan ini maka proporsi kaidah-kaidah kebiasaan hukum internasional makin berkurang. Bahkan andaikata benar bahwa tidak ada otoritas legislative yang secara tegas berdaulat di bidang internasional, prosedur untuk merumuskan kaidah-kaidah "perundang-undangan internasional" ini telah dipecahkan dengan cara penyelenggaraan konferensi-konferensi internasional atau melarui organ-organ internasionar yang ada, meskipun tidak seefisien seperti prosedur legislatif pada suatu negara 
Persoalan-persoalan hukum internasional senantiasa diperlakukan sebagai persoalan-persoalan hukum oleh kalangan yang menangani urusan internasional dalam berbagai Kementerian Luar Negeri, atau melalui berbagai badan administrasi internasional. Dengan perkataan lain, badan-badan otoritatif yang bertanggung jawab untuk memelihara hubungan-hubungan internasional tidak mengganggap hukum internasional hanya sebagai suatu himpunan peraturan moral semata-mata. seperti yang dikatakan secara tepat, hampir se-abad yang lalu, oleh Sir Frederick Pollock: 

"apabila hukum internasional hanya semacam moralitas semata-mata, maka para perumus dokumen-dokumen tentang kebijaksanaan luar negeri akan menekankan semua kekuatan dokumen-dokumen itu pada argumentasi-argumentasi moral. Namun, dalam kenyataannya hal demikian tidak mereka lakukan. Pertimbangan para perumus tersebut bukan kepada perasaan umum atas kebenaran moral, akan tetapi kepada preseden-preseden, traktat-traktat dan pada opini-opini para ahli. Semua itu dianggap ada di antara para negarawan dan penulis-penulis hukum yang dapat dibedakan dari kewajiban-kewajiban moral dalam hubungan bangsa-bangsa”. 


Hukum Bangsa-Bangsa dan Hukum Antar Bangsa / Hukum Antar Negara 

Istilah hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum antar bangsa atau hukum antar negara. 

— Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu. 

— Hukum antar bangsa atau hukum antar negara menunjukkan pada kompleks kaedah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara. 


Hukum Internasional dan Hukum Dunia 

— Hukum Internasional 

Didasarkan atas pikiran adanya masyarakat internasional yang terdiri atas sejumlah negara yang berdaulat dan merdeka dalam arti masing-masing berdiri sendiri yang satu tidak dibawah kekuasaan lain sehingga merupakan suatu tertib hukum koordinasi antara anggota masyarakat internasional yang sederajat. 

Tidak atla suatu badan yang berdiri di atas negara-negara baik dalam bentuk negara (world state) maupun baclan supranasional yang lain. 

Masyarakat intemasional tunduk pada hukum internasional sebagai suatu tertib hukum yang mengikat secara koordinatif untuk memelihara dan mengatur berbagai kepentingan bersama. 

— Hukum Dunia 

Berpangkal pada dasar pikiran lain. Dipengaruhi analogi dengan Hukum Tata Negara (constitusional law), hukum dunia merupakan semacam negara (federasi) dunia yang meliputi semua negara di dunia ini. Negara dunia secara hirarki berdiri di atas negara-negara nasional. Tertib hukum dunia menurut konsep ini merupakan suatu tertib hukum subordinasi. 



Kita memilikih konsep hukum internasional karena tertib hukum internasional yang mengatur masyarakat internasional yang terdiri dari anggota yang sederajat lebih sesuai dengan kenyataan dewasa ini' 



Hukum Internasional Regional dan Hukum Internasional Khusus 

Hukum Internasional Regional: 

Hukum Internasional yang berlaku/terbatas daerah lingkungan berlakunya, seperti Hukum Internasional Amerika / Amerika Latin, seperti konsep landasan kontinen (Continental Shelf) dan konsep perlindungan kekayaan hayati laut (conservation of the living resources of the sea) yang mula-mula tumbuh di Benua Amerika sehingga menjadi hukum Internasional Umum. 
Hukum Internasional Khusus: 

Hukum Internasional dalam bentuk kaedah yang khusus berlaku bagi negara-negara tertentu seperti Konvensi Eropa mengenai HAM sebagai cerminan keadaan, kebutuhan, taraf perkembangan dan tingkat integritas yang berbeda-beda dari bagian masyarakat yang berlainan. Berbeda dengan regional yang tumbuh melalui proses hukum kebiasaan. 



Perbedaan Hukum Internasional Publik dengan Hukum Perdata Internasional. 

— Hukum Perdata Internasional 

Ialah keseluruhan kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan. 

— Hukum Internasional 

Adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata. Persamaannya adalah bahwa keduanya mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (internasional). Perbedaannya adalah sifat hukum atau persoalan yang diaturnya (obyeknya).

Monday, September 23, 2013

Pembangunan Hukum Nasiona Ditinjau dari Pendekatan Sistem

Semua system selalu mempunyai misi untuk mencapai tujuan tertentu . Untuk mencapai maksud tersebut diperlukan proses yang mengubah masukan (input)menjadi hasil (output). Untuk kelangsungan hidupnya dan menjaga mutu prestasinya , maka setiap sistem memerlukan terlaksananya fungsi kontrol, yang mencakup monitoring dan koreksi . Fungsi –fungsi monitoring tersebut dalam analisis sistem sering disebut umpan balik(feedback). Adanya umpan balik itu memungkinkan adanya perbaikan (koreksi) sistem instruksional selama pengembangannya (Sasbani 1987,h.19). Disamping itu, dalam proses perubahan dari input menjadi output dipengaruhi oleh perangkat lunak (software)dan perangkat keras (hardware) . Dengan demikian, pendekatan sistem (System Approach) berorientasi pada tujuan , sedangkan kegiatannya melibatkan unsur-unsur melalui proses tertentu untuk mencapai tujuan . 

Manusia hidup dalam lingkungan yang serba bersistem . Sistem itu dibentuk dan disusun dari komponen-komponen yang telah dibakukan dan mudah diganti –ganti , yang masing-masing saling berinteraksi secara timbale balik ,berulang-ulang,ajeg dan tunduk pada pola dasar yang tetap. 

Pada jaman modern seperti sekarang ini manusia dengan sengaja telah menciptakan dan menggerakkan sistem –sistem itu dengan tujuan yang sadar untuk membuat hidupnya kian efisien produltifitasnya kian meningkat dan komunikasinya kian efektif , lancar dan intensif(Soetandyo Wignjosoebroto, tanpa tahun,h. 12). 

Dengan demikian dalam proses pembentukan hukum nasional dengan contoh/missal Hukum Adat sebagai inputnya untuk tujuan menghasilakan output Hukum Nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional, akan melibatkan berbagi subsistem-subsistem dalam masyarakat lainnya. Hal ini disebabkan karena hukum merupakan alat control mekanisme dari sistem . Dalam pembentukan hukum nasional tersebut , perlu diperhatikan teori Talcott Parsons mengenai kerangka untuk memahami masyarakat yang digambarkan dalam bentuk bagan sibernetik sebagai berikut : (Satjipto Rahardjo ,1985,h. 21)