Compare hotel prices and find the best deal - HotelsCombined.com

Welcome To Kualanamu Internasional Airport

Jika berkunjung ke kota medan jangan lupa singgah ke Berastagi, Prapat, Istana Maimun, Mesjid Raya.

Welcome To Kualanamu Internasional Airport

Jika berkunjung ke kota medan jangan lupa singgah ke Berastagi, Prapat, Istana Maimun, Mesjid Raya.

Welcome To Kualanamu Internasional Airport

Jika berkunjung ke kota medan jangan lupa singgah ke Berastagi, Prapat, Istana Maimun, Mesjid Raya.

Welcome To Kualanamu Internasional Airport

Jika berkunjung ke kota medan jangan lupa singgah ke Berastagi, Prapat, Istana Maimun, Mesjid Raya.

Welcome To Kualanamu Internasional Airport

Jika berkunjung ke kota medan jangan lupa singgah ke Berastagi, Prapat, Istana Maimun, Mesjid Raya.

Sunday, November 10, 2013

Pengertian Rancangan Penelitian

Banyak definisi yang dikemukakan berkenaan dengan rancangan penelitian atau research design, namun apa pun bunyi definisi tersebut, rancangan penelitian pada dasarnya merupakan “blueprint” yang menjelaskan setiap prosedur penelitian mulai dari tujuan penelitian sampai dengan analisis data. Komponen yang umumnya teradap dalam rancangan penelitian adalah : 



1. Tujuan penelitian 

2. Jenis penelitian yang akan digunakan 

3. Unit analisis atau populasi penelitian 

4. Rentang waktu dan tempat penelitian dilakukan 

5. Teknik pengambilan sampel 

6. Teknik pengumpulan data 

7. Definisi operasional variabel penelitian 

8. Pengukuran 

9. Teknik analisis data. 

10. Instrumen pencarian data (mis. Kuesioner) 



Pertama : Tujuan Penelitian 

Yang dimaksud dengan tujuan penelitian adalah hasil akhir penelitian itu sendiri. Fungsi tujuan penelitian, di samping untuk mengarahkan proses penelitian, juga dapat dijadikan tolok ukur keberhasilan penelitian. Tujuan penelitian dapat dinyatakan dalam bentuk pertanyaan penelitian (research questions) dan atau juga hipotesis penelitian 



Kedua : Jenis penelitian yang akan diaplikasikan 

Beberapa jenis penelitian yang banyak dipakai dalam ilmu administrasi atau manajemen adalah penelitian deskriptif, korelasional, eksperimental. Penelitian deskriptif bertujuan memberikan gambaran fenomena yang diteliti secara apa adanya, namun lengkap dan rinci. Satu contoh yang banyak dari penelitian deskriptif adalah penilaian sikap atau pendapat dari individual, organisasi, peristiwa, atau prosedur kerja. Beberapa contoh pertanyaan penelitian yang dicoba ditemukan jawabannya melalui penelitian deskriptif adalah sebagi berikut : 

· Bagaimana manajer menghabiskan waktu kerjanya? 

· Bagaimana sikap pegawai terhadap jadwal kerja “flex-time”? 

· Bagaimana organisasi melakukan proses seleksi pegawai ? 

· Bagaimana koordinasi kerja antar bagian dalam organisasi? 



Ketiga : Unit analisis atau populasi penelitian 

Individual. Misalnya ingin mengetahui kepuasan pegawai, maka unit analisisnya adalah individu-individu pegawai. 

Kelompok. Misalnya ingin mengetahui kinerja antar departemen atau gugus kendali mutu, maka unit analisisnya adalah kelompok. 

Organisasi. Misalnya ingin mengukur kualitas pelayanan kantor X, maka unit analisisnya adalah organisasi. 

Benda. Misalnya menilai kualitas susu bubuk untuk bayi, maka unit analisis- nya adalah produk, berupa susu bayi. 



Keempat : Rentang waktu penelitian 

1. One shot or Cross section studies, data dikumpulkan hanya sekali. 

2. Longitudinal studies, data dikumpulkan dalam beberapa periode waktu tertentu. Misalnya untuk meneliti disiplin pegawai, peneliti mengamati perilaku pegawai selama enam bulan 



Kelima : Teknik pengambilan sampel 

Secara umum ada dua teknik, yaitu sampling probabilistik dan nonproba-bilistik, atau acak dan non-acak. Dalam sampel acak antara lain terdapat simple random sampling, stratified random sampling, area sampling, cluster sampling, systematic sampling. Dalam nonprobabilistic sampling antara lain terdapat accidental sampling, convienience sampling, snow-ball sampling, purposive sampling. Kesemua teknik tersebut dibahas secara lebih mendalam dalam teknik sampling. 


Keenam : Teknik Pengumpulan data 

Kita mengenal beberapa teknik pengumpulan data, yaitu wawancara, kuesioner, observasi, dan studi dokumentasi. Sebuah penelitian bisa hanya menggantungkan pada satu cara pengumpulan data, tetapi bisa juga mengkombinasikannya. Misalnya, untuk mencari data dari variable motivasi kerja menggunakan kuesioner, sedangkan untuk mencari data pendapatan, gaji, atau upah, menggunakan teknik observasi. 



Ketujuh : Definisi operasional variabel penelitian 

Bagi penelitian kuantitatif, langkah ini mutlak dilakukan. Yang dimaksud dengan definisi operasional variabel adalah upaya untuk mengurangi keabstrakan konsep atau variabel penelitian, sehingga bisa dilakukan pengukuran. Beberapa peneliti menggunakan istilah indikator. Misalnya, untuk mengukur disiplin pegawai, maka dihitung frekuensi ketepatan masuk kerja, kepatuhan pada peraturan, dlsb. Untuk mengetahui produktivitas, dihitung perbandingan antara hasil herja dengan waktu kerja. 



Kedelapan : Pengukuran variabel penelitian 

Jenis skala pengukuran untuk setiap variabel penelitian perlu diketahui dengan benar. Hal ini berguna untuk menetapkan rumus atau perhitungan-perhitungan statistik. Misalnya, untuk variabel yang berskala nominal tidak mungkin dihitung rata-ratanya. Skala pengukuran yang ada adalah nominal, ordinal, interval, dan rasio. 



Kesembilan : Teknik analisis data 

Sebelum data dianalisis, diolah terlebih dahulu. Maka dikenal proses editing, coding, master table, dan lain-lainnya. Analisis data mencakup kegiatan mengukur reliabilitas dan validitas, mean, deviasi standar, korelasi, distribusi frekuensi, uji hipotesis, dan lain sebagainya. 

Kesepuluh : Instrumen Pencarian Data 

Ada beberapa alat yang dikenal sebagai alat pengambil data dalam penelitian sosial / bisnis. Alat-alat tersebut mencakup wawancara, kuesioner atau angket, observasi, dan studi dokumentasi 

Saturday, November 9, 2013

Pengertian Produksi Adalah

Produksi adalah setiap proses yang menciptakan nilai atau memperbesar nilai sesuatu barang. Atau juga bisa diartikan setiap usaha yang menciptakan atau memperbesar daya guna barang. Untuk bisa melakukan produksi, orang memerlukan tenaga manusia, sumber-sumber alam, modal dalam segala bentuknya, serta kecakapan. Semua unsur itu disebut factor-faktor produksi (factors of productions). Jadi, semua unsur itu yang menopang usaha penciptaan nilai atau usaha memperbesar nilai barang disebut sebagai factor-faktor produksi. Faktor-faktor produksi terdiri atas : 

a. Tanah (land) atau sumber daya alam (natural resources) yang dimaksud adalah segala sesuatu yang bisa menjadi factor produksi dan berasal dari atau disediakan oleh alam, yang antara lain meliputi : 

1. Tenaga penumbuh daripada tanah, baik untuk pertanian, perikanan, maupun pertambangan; 

2. Tenaga air, baik untuk pengairan, penggaraman, maupun pelayaran. Termasuk juga di sini adalah misalnya air yang dipakai sebagai bahan pokok oleh perusahaan air minum; 

3. Ikan dan mineral, baik ikan dan mineral darat(sunga, danau, tambak, kuala,dsb.) maupun ikan dan mineral laut. 

4. Tanah yang diatas didirikan bangunan 

5. Living stock, seperti ternak dan binatang-binatang lain yang bukan ternak; 

6. Iklim, cuaca, curah hujna, arus angin dan sebangsanya; 

7. dan lain-lainnya, seperti bebatuan dan kayu-kayuan. 

b. Tenaga Kerja (labor) dan sumber daya manusia (human resources) 

Di dalam human resources tercakup tidak saja tenaga fisik atau tenaga jasmani manusia tetapi juga kemampuan mental atau kemampuan non fisiknya, tenaga terdidik, tanaga tidak terdidik, tenaga terampil dan tenaga yang tidak terampil. Human resources bisa diartikan semua kemampuan manusiawi yang dapat disumbangkan untuk memungkinkan dilakukannya produksi barang-barang dan jasa-jasa. 

c. Modal (capital) atau Barang-barang modal riil (real capital goods), yang meliputi semua jenis barang dan jasa yang dibuat untuk menunjang kegiatan produksi barang-barang lain serta jasa-jasa. Misalnya mesin-mesin, pabrik-pabrik, jalan-jalan raya, pembangkit tenaga listrik, gudang serta peralatan-peralatannya. Pengertian capital (modal) sebagaimana yang dimaksud tersebut merupakan salah daripada pegertian modal seluruhnya, sebagimana yang sering dipergunakan oleh para ahli ekonomi. Sebab, modal jug mencakup arti uang yang tersedia di dalam perusahaan untuk membeli mesin-mesin serta factor produksi lainnya. Maka, pentinglah untuk membedakan dengan tegas perbedaan antara barang modal riil (capital real goods) dan modal uang (money capital). Modal uang (money capital) yakni dana yang yang digunakan untuk membeli barang-barang modal dan factor produksi lainnya. Yang dimaksud dengan modal dalam factor-faktor produksi adalah barang-barang modal bukan modal uang. Produksi meliputi produksi barang-barang konsumsi dan produksi yang menghasilkan barang-barang modal. Oleh karena itu adalah istilah produksi tidak langsung (indirect production) yaitu pembuatan suatu alat, sebuah mesin ataupun setiap jenis barang modal, yang pada dasarnya akan membantu dalam hal pembuatan barang-barang yang dipakai langsung (atau barang-barang konsumsi), untuk memenuhi kebutuhan manusia. 

d. Kecakapan tata laksana (entrepreneurship) merupakan factor produksi yang intangible (tak dapat diraba) tetapi sekalipun demikian peranannya justru amat menentukan. 

Keempat faktor produksi yang telah disebutkan diatas, adalah unsur-unsur yang harus bekaerja demi terlaksananya proses produksi yang akan menuntut balas jasa atas hasil kerjanya. Balas jasa untuk factor-faktor adalah sebagai berikut : 

1. Tanah atau sumber daya alam adalah sewa (rent). 

2. Tenaga kerja (labor) atau sumber daya manusia (human resources) adalah upah (wage), gaji (salary) dan royalty. 

3. Modal (capital) atau capital resources adalah bunga (interest) 

4. Kecakapan tata laksana (entrepreneurship) adalah laba (profit)

Tuesday, November 5, 2013

TENTANG OTONOMI DAERAH

Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik yang dalam pelaksanaan pemerintahannya dibagi atas daerah-daerah propinsi dan daerah propinsi dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap propinsi, kabupatan dan kota mempunyai pemerintahan daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemerintah daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan. 

Seiring dengan tuntutan reformasi, sejak lahirnya UU No. dan UU No. 32 dan 33 tahun 2004 daerah-daerah di Indonesia diberikan kewenangan yang lebih luas dan nyata dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya. Hal ini berdampak tumbuhnya kreativitas di daerah-daerah untuk mengembangkan potensi sumber daya alam dan sumber daya manusianya. 

Dampak lain adalah tumbuhnya kehidupan demokrasi yang lebih semarak, khususnya dalam pemilihan kepala dearah. Selain itu kebijakankebijakan yang sifatnya menyangkut publik dilakukan lebih transparan. Dengan demikian adanya otonomi dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengelola daerahnya masing-masing, baik secara kualitas maupun kuantitas. 

Berbagai istilah dalam pelaksanaan Otonomi Daerah meliputi, sebagai berikut: 

a. Pemerintah pusat adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para menteri. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah. DPRD adalah Badan legislatif daerah. Sumber-sumber keuangan daerah dalam pelaksanaan desentralisasi adalah : 

1) Pendapatan Asli Daerah (PAD); 

2) Dana Perimbangan; 

3) Pinjaman Daerah ; 

4) dan lain-lain penerimaan yang sah. 

Adapun prinsip Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah sebagai berikut : 

1. Digunakannya asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan; 

2. Penyelenggaraan asas desntralisasi secara utuh dan bulat yang dilaksanakan di Daerah Kabupaten / Kota, 

3. Asas tugas pembantuan yang dapat dilaksanakan di Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten; Daerah Kota, dan Desa. 

b. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintah oleh Pemerintah kepada Daerah Otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia Transfer ini dilakukan dari pemerintah pusat ke pihak lain, baik kepada daerah bawahan, organisasi pemerintah yang semi bebas ataupun kepada sektor swasta. Selanjutnya desentralisasi dibagi menjadi empat tipe, yaitu : 

1. Desentralisasi politik, yang bertujuan menyalurkan semangat demokrasi secara positif di masyarakat 

2. Desentralisasi administrasi, yang memiliki tiga bentuk utama, yaitu : dekonsentrasi, delegasi dan devolusi, bertujuan agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan secara efektif dan efi sien 

3. Desentralisasi fi skal, bertujuan memberikan kesempatan kepada daerah untuk menggali berbagai sumber dana 

4. Desentralisasi ekonomi atau pasar, bertujuan untuk lebih memberikan tanggungjawab yang berkaitan sektor publik ke sektor privat. 

c. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dan/atau perangkat pusat di daerah. 

d. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan desa serta dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana, prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggung jawabkannya kepada yang menugaskan. Dalam pasal 18 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 ditegaskan bahwa “pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan”. 


e. Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Visi otonomi daerah dapat dirumuskan dalam tiga ruang lingkup utama, yaitu : 

1. Politik, dibidang politik, pelaksanaan otonomi harus dipahami sebagai proses untuk membuka ruang bagi lahirnya kepala pemerintahan daerah yang dipilih secara demokratis, memungkinkan berlangsungnya penyelenggaraan pemerintahan yang responsif terhadap kepentingan masyarakat luas, dan memelihara suatu mekanisme pengambilan keputusan yang taat pada asas pertanggungjawaban publik. 

2. Ekonomi, di bidang ekonomi, otonomi daerah di satu pihak harus menjamin lancarnya pelaksanaan kebijakan ekonomi nasional di daerah, dan di pihak lain terbukanya peluang bagi pemerintah daerah mengembangkan kebijakan regional dan lokal untuk mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi di daerahnya. 

3. Sosial dan Budaya, dibidang sosial budaya, otonomi daerah harus dikelola sebaik mungkin demi menciptakan harmoni sosial, dan pada saat yang sama, juga memelihara nilainilai lokal yang dipandang kondusif terhadap kemampuan masyarakat dalam merespon dinamika kehidupan di sekitarnya. 

f. Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah sebagai berikut: 

1. Peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik. 

2. Pengembangan kehidupan demokrasi. 

3. Keadilan. 

4. Pemerataan. 

5. Pemeliharaan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI. 

6. Mendorong untuk memberdayakan masyarakat. 

7. Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 

g. Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur selaku wakil pemerintah. 

h. Instansi Vertikal adalah perangkat departemen dan/atau lembaga pemerintah non departemen di daerah. 

i. Pejabat yang berwenang adalah pejabat pemerintah di tingkat pusat dan/atau pejabat pemerintah di daerah propinsi yang berwenang membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah 

j. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota. 

k. Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten dan/atau daerah kota di bawah kecamatan. 

l. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di daerah kabupaten. 



Sosialisasi kebijakan publik dapat dilakukan dengan menggunakan berbagai media, baik yang bersifat elektronik, seperti melalui internet, email, TV, dan radio maupun secara manual, misalnya melalui spanduk, selebaran, surat kabar atau dalam bentuk pengumpulan massa dalam suatu tempat. Pelaksanaan kebijakan publik akan melibatkan berbagai komponen, seperti manusia, dana, dan sarana serta prasarananya. Kebijakan Publik merupakan upaya untuk memahami dan mengartikan: . 

(1) apa yang dilakukan atau tidak dilakukan oleh pemerintah mengenai suatu masalah 

(2) apa yang menyebabkannyalaut!

Monday, November 4, 2013

Jenis Struktur Sistem Operasi


Sistem computer modern yang semakin komplek dan rumit memerlukan system operasi yang dirancang dengan sangat hati-hati agar dapat berfungsi secara optimum dan mudah untuk dimodifikasi. 

1. Struktur Sederhana 

Dimulai dengan sistem yang kecil, sederhana dan terbatas kemudian berkembang dengan cakupan original. Struktur sistem MS-DOS: disusun untuk mendukung fungsi yang banyak pada ruang yang kecil 

Ada sejumlah system komersial yang tidak memiliki struktur yang cukup baik. Sistem operasi tersebut sangat kecil, sederhana dan memiliki banyak keterbatasan. Salah satu contoh sistem tersebut adalah MS-DOS. MS-DOS dirancang oleh orang-orang yang tidak memikirkan akan kepopuleran software tersebut. Sistem operasi terbatas pada hardware sehingga tidak terbagi menjadi modul-modul seperti terlihat pada Gambar 2.5. Karena Intel 8088 tidak menggunakan dual-mode sehingga tidak ada proteksi hardware. Oleh karena itu orang mulai enggan menggunakannya. 

struktur sistem operasi

Contoh lainnya adalah UNIX. Sistem operasi UNIX juga terbatas pada hardware. UNIX hanya terdiri dari atas 2 bagian, yaitu Kernel dan program system. Kernel terbagi menjadi beberapa antarmuka dan device driver. Kernel ini berisi system file, penjadwalan CPU, manejemen memori, dan fungsi system operasi lainnya yang ada pada system call. Program system meminta bantuan kernel untuk memanggil fungsi-fungsi dalam kompilasi dan manipulasi file. Gambar 2.6 di bawah ini memperlihatkan struktur system UNIX. 

Users

shell dan perintah-perintah;
compiler dan interpreter;
system libraries;



sinyal;
pengendali terminal;
system karakter I/O;
terminal drivers;


antarmuka system call ke kernel

system file;
swapping;
system blok I/O;
disk & tape drivers;




penjadwalan CPU;
page replacement;
demand paging;
virtual memory;
terminal controllers
terminals
device controllers
disks & tapes
memory controllers
memory fisik

Gambar 2.6 Struktur system UNIX

2. Monolithic System 

Pada dasarnya, system monolithic merupakan struktur sederhana yang dilengkapi dengan operasi dual-mode. Pelayanan (system call) yang diberikan oleh system operasi model ini dilakukan dengan cara mengambil sejumlah parameter pada tempat yang telah ditentukan sebelumnya, seperti register atau stack, dan kemudian mengeksekusi suatu instruksi trap tertentu pada monitor mode. Gambar 2.7 menunjukkan bagaimana system call tersebut dibuat. 

User program melakukan ‘trap’ pada kernel. Instruksi berpindah dari user-mode ke monitor mode dan mentransfer kontrol ke sistem operasi; 

Sistem operasi mengecek parameter-parameter dari pemanggilan tersebut untuk menentukan system call mana yang memanggil; 

Sistem operasi menunjuk ke suatu tabel yang berisi slot ke-k, yang menunjukkan system call k. 

Setelah system call selesai mengerjakan tugasnya, control akan dikembalikan pada user program. 





Tatanan ini memberikan suatu struktur dasar dari system operasi sebagai berikut : 

a. Program utama yang meminta service procedure; 

b. Kumpulan service procedure yang dibawa oleh system call; 

c. Kumpulan utility procedure yang membantu service procedure

Pada model ini, tiap-tiap system call memiliki satu service procedure. Utility procedure mengerjakan segala sesuatu yang dibutuhkan oleh beberapa service procedure, seperti mengambil data dari user program. Pembagian procedure menjadi 3 lapisan ini seperti terlihat pada gambar 2.8. 

3. Pendekatan Terlapis (Layered Approach) 

Teknik pendekatan terlapis pada dasarnya dibuat dengan cara membentuk system operasi menjdi bentuk modular. Dengan menggunakan pendekatan top-down, semua fungsi ditentukan dan dibagi menjadi komponen-komponen. Modularisasi system dilakukan dengan cara memecah system operasi menjadi beberapa lapis (tingkat). Lapisan terendah (lapis-0) adalah hardware dan lapisan teratas (lapisan N) adalah user interface. Gambar 2.9 menunjukkan lapisan tersebut. Tiap-tiap lapisan diimplementasikan hanya dengan menggunakan operasi-operasi yang disediakan oleh lapisan yang lebih rendah. Sistem operasi yang menggunakan system ini adalah : UNIX termodifikasi, THE, Venus dan OS2. 

Pemeriksaan Pada Inkontinensia Urin

1. Tes diagnostik pada inkontinensia urin 

Menurut Ouslander, tes diagnostik pada inkontinensia perlu dilakukan untuk mengidentifikasi faktor yang potensial mengakibatkan inkontinensia, mengidentifikasi kebutuhan klien dan menentukan tipe inkontinensia. 

Ø Mengukur sisa urin setelah berkemih, dilakukan dengan cara : 

Setelah buang air kecil, pasang kateter, urin yang keluar melalui kateter diukur atau menggunakan pemeriksaan ultrasonik pelvis, bila sisa urin > 100 cc berarti pengosongan kandung kemih tidak adekuat. 

Ø Urinalisis 

Dilakukan terhadap spesimen urin yang bersih untuk mendeteksi adanya faktor yang berperan terhadap terjadinya inkontinensia urin seperti hematuri, piouri, bakteriuri, glukosuria, dan proteinuria. Tes diagnostik lanjutan perlu dilanjutkan bila evaluasi awal didiagnosis belum jelas. Tes lanjutan tersebut adalah : 

o Tes laboratorium tambahan seperti kultur urin, blood urea nitrogen, creatinin, kalsium glukosa sitologi. 

o Tes urodinamik à untuk mengetahui anatomi dan fungsi saluran kemih bagian bawah 

o Tes tekanan urethra à mengukur tekanan di dalam urethra saat istirahat dan saat dianmis. 

o Imaging à tes terhadap saluran perkemihan bagian atas dan bawah. 



2. Pemeriksaan penunjang 

Uji urodinamik sederhana dapat dilakukan tanpa menggunakan alat-alat mahal. Sisa-sisa urin pasca berkemih perlu diperkirakan pada pemeriksaan fisis. Pengukuran yang spesifik dapat dilakukan dengan ultrasound atau kateterisasi urin. Merembesnya urin pada saat dilakukan penekanan dapat juga dilakukan. Evaluasi tersebut juga harus dikerjakan ketika kandung kemih penuh dan ada desakan keinginan untuk berkemih. Diminta untuk batuk ketika sedang diperiksa dalam posisi litotomi atau berdiri. Merembesnya urin seringkali dapat dilihat. Informasi yang dapat diperoleh antara lain saat pertama ada keinginan berkemih, ada atau tidak adanya kontraksi kandung kemih tak terkendali, dan kapasitas kandung kemih. 


3. Laboratorium 

Elektrolit, ureum, creatinin, glukosa, dan kalsium serum dikaji untuk menentukan fungsi ginjal dan kondisi yang menyebabkan poliuria. 



4. Catatan berkemih (voiding record) 

Catatan berkemih dilakukan untuk mengetahui pola berkemih. Catatan ini digunakan untuk mencatat waktu dan jumlah urin saat mengalami inkontinensia urin dan tidak inkontinensia urin, dan gejala berkaitan dengan inkontinensia urin. Pencatatan pola berkemih tersebut dilakukan selama 1-3 hari. Catatan tersebut dapat digunakan untuk memantau respon terapi dan juga dapat dipakai sebagai intervensi terapeutik karena dapat menyadarkan pasien faktor-faktor yang memicu terjadinya inkontinensia urin pada dirinya. 


Penatalaksanaan 


Penatalaksanaan inkontinensia urin menurut Muller adalah mengurangi faktor resiko, mempertahankan homeostasis, mengontrol inkontinensia urin, modifikasi lingkungan, medikasi, latihan otot pelvis dan pembedahan. 

Dari beberapa hal tersebut di atas, dapat dilakukan sebagai berikut : 

1. Pemanfaatan kartu catatan berkemih 

Yang dicatat pada kartu tersebut misalnya waktu berkemih dan jumlah urin yang keluar, baik yang keluar secara normal, maupun yang keluar karena tak tertahan, selain itu dicatat pula waktu, jumlah dan jenis minuman yang diminum. 

2. Terapi non farmakologi 

Dilakukan dengan mengoreksi penyebab yang mendasari timbulnya inkontinensia urin, seperti hiperplasia prostat, infeksi saluran kemih, diuretik, gula darah tinggi, dan lain-lain. Adapun terapi yang dapat dilakukan adalah : 

Ø Melakukan latihan menahan kemih (memperpanjang interval waktu berkemih) dengan teknik relaksasi dan distraksi sehingga frekwensi berkemih 6-7 x/hari. Lansia diharapkan dapat menahan keinginan untuk berkemih bila belum waktunya. Lansia dianjurkan untuk berkemih pada interval waktu tertentu, mula-mula setiap jam, selanjutnya diperpanjang secara bertahap sampai lansia ingin berkemih setiap 2-3 jam. 

Ø Membiasakan berkemih pada waktu-waktu yang telah ditentukan sesuai dengan kebiasaan lansia. 

Ø Promted voiding dilakukan dengan cara mengajari lansia mengenal kondisi berkemih mereka serta dapat memberitahukan petugas atau pengasuhnya bila ingin berkemih. Teknik ini dilakukan pada lansia dengan gangguan fungsi kognitif (berpikir). 

Ø Melakukan latihan otot dasar panggul dengan mengkontraksikan otot dasar panggul secara berulang-ulang. Adapun cara-cara mengkontraksikan otot dasar panggul tersebut adalah dengan cara : 

· Berdiri di lantai dengan kedua kaki diletakkan dalam keadaan terbuka, kemudian pinggul digoyangkan ke kanan dan ke kiri ± 10 kali, ke depan ke belakang ± 10 kali, dan berputar searah dan berlawanan dengan jarum jam ± 10 kali. 

· Gerakan seolah-olah memotong feses pada saat kita buang air besar dilakukan ± 10 kali. 

Hal ini dilakukan agar otot dasar panggul menjadi lebih kuat dan urethra dapat tertutup dengan baik. 



3. Terapi farmakologi 

Ø Obat-obat yang dapat diberikan pada inkontinensia urgen adalah antikolinergik seperti Oxybutinin, Propantteine, Dicylomine, flavoxate, Imipramine. 

Ø Pada inkontinensia stress diberikan alfa adrenergic agonis, yaitu pseudoephedrine untuk meningkatkan retensi urethra. 

Ø Pada sfingter relax diberikan kolinergik agonis seperti Bethanechol atau alfakolinergik antagonis seperti prazosin untuk stimulasi kontraksi, dan terapi diberikan secara singkat. 


4. Terapi pembedahan 

Terapi ini dapat dipertimbangkan pada inkontinensia tipe stress dan urgensi, bila terapi non farmakologis dan farmakologis tidak berhasil. Inkontinensia tipe overflow umumnya memerlukan tindakan pembedahan untuk menghilangkan retensi urin. Terapi ini dilakukan terhadap tumor, batu, divertikulum, hiperplasia prostat, dan prolaps pelvic (pada wanita). 

5. Modalitas lain 

Sambil melakukan terapi dan mengobati masalah medik yang menyebabkan inkontinensia urin, dapat pula digunakan beberapa alat bantu bagi lansia yang mengalami inkontinensia urin, diantaranya adalah pampers, kateter, dan alat bantu toilet seperti urinal, komod dan bedpan. 

Ø Pampers 

Dapat digunakan pada kondisi akut maupun pada kondisi dimana pengobatan sudah tidak berhasil mengatasi inkontinensia urin. 

Namun pemasangan pampers juga dapat menimbulkan masalah seperti luka lecet bila jumlah air seni melebihi daya tampung pampers sehingga air seni keluar dan akibatnya kulit menjadi lembab, selain itu dapat menyebabkan kemerahan pada kulit, gatal, dan alergi. 



Ø Kateter 

Kateter menetap tidak dianjurkan untuk digunakan secara rutin karena dapat menyebabkan infeksi saluran kemih, dan juga terjadi pembentukan batu. Selain kateter menetap, terdapat kateter sementara yang merupakan alat yang secara rutin digunakan untuk mengosongkan kandung kemih. Teknik ini digunakan pada pasien yang tidak dapat mengosongkan kandung kemih. Namun teknik ini juga beresiko menimbulkan infeksi pada saluran kemih. 

Ø Alat bantu toilet 

Seperti urinal, komod dan bedpan yang digunakan oleh orang usia lanjut yang tidak mampu bergerak dan menjalani tirah baring. Alat bantu tersebut akan menolong lansia terhindar dari jatuh serta membantu memberikan kemandirian pada lansia dalam menggunakan toilet.

Saturday, November 2, 2013

Penuntutan Pertanggungjawaban Presiden/Wakil Presiden.

Perkara penuntutan pertanggungjawaban presiden atau wakil presiden dalam istilah resmi UUD 1945 dinyatakan sebagai kewajiban Mahkamah Konstitusi untuk memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya. Atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidka lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Pesiden. Dalam hal ini, harus diingat bahwa Mahkamah Konstitusi bukanlah lembaga yang memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Yang memberhentikan dan kemudian memilih penggantinya adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat. Mahkamah Konstitusi hanya memutuskan apakah pendapat DPR yang berisi tuduhan (a) bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melanggar hukum, (b) bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, terbukti benar secara konstitusional atau tidak. Jika terbukti, Mahkamah Konstitusi akan menyatakan bahwa pendapat DPR tersebut adalah benar dan terbukti, sehingga atas dasar itu, DPR dapat melanjutkan langkahnya untuk mengajukan usul pemberhentian atas Presiden dan/atau Wakil Presiden tersebut kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat. 


Sejauh menyangkut pembuktian hukum atas unsur kesalahan karena melakukan pelanggaran hukum atau kenyataan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945, maka putusan Mahkamah Konstitusi itu bersifat final dan mengikat. DPR dan MPR tidak berwenang mengubah putusan final MK dan terikat pula untuk menghormati dan mengakui keabsahan putusan MK tersebut. Namun, kewenangan untuk meneruskan tuntutan pemberhentian ke MPR tetap ada di tangan DPR, dan kewenangan untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden yang bersangkutan tetap berada di tangan MPR. Inilah yang banyak dipersoalkan orang karena ada saja kemungkinan bahwa MPR ataupun MPR tidak meneruskan proses pemberhentian itu sebagaimana mestinya, mengingat baik DPR maupun MPR merupakan forum politik yang dapat bersifat dinamis. Akan tetapi, sejauh menyangkut putusan MK, kedudukannya sangat jelas bahwa putusan MK itu secara hukum bersifat final dan mengikat dalam konteks kewenangan MK itu sendiri, yaitu memutus pendapat DPR sebagai pendapat yang mempunyai dasar konstitusional atau tidak, dan berkenaan dengan pembuktian kesalahan Presiden/Wakil Presiden sebagai pihak termohon, yaitu benar-tidaknya yang bersangkutan terbukti bersalah dan bertanggungjawab. 


Pengujian Undang-Undang dan Pemisahan MK dan MA 


Kewenangan terakhir dan yang justru yang paling penting dari keempat kewenangan ditambah satu kewajiban (atau dapat pula disebut kelima kewenangan) yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah kewenangan menguji konstitusionalitas undang-undang. Tanpa harus mengecilkan arti pentingnya kewenangan lain dan apalagi tidak cukup ruang untuk membahasnya dalam makalah singkat ini, maka dari kelima kewenangan tersebut, yang dapat dikatakan paling banyak mendapat sorotan di dunia ilmu pengetahuan adalah pengujian atas konstitusionalitas UU. Pengujian atas Undang-Undang dilakukan dengan tolok ukur Undang-Undang Dasar. Pengujian dapat dilakukan secara materiel atau formil. Pengujian materiel menyangkut pengujian atas materi UU, sehingga yang dipersoalkan harus jelas bagian mana dari UU yang bersangkutan bertentangan dengan ketentuan mana dari UUD. Yang diuji dapat terdiri hanya 1 bab, 1 pasal, 1 kaimat ataupun 1 kata dalam UU yang bersangkutan. Sedangkan pengujian formil adalah pengujian mengenai proses pembentukan UU tersebut menjadi UU apakah telah mengikuti prosedur yang berlaku atau tidak. 


Sejarah pengujian (judicial review) dapat dikatakan dimulai sejak kasus Marbury versus Madison ketika Mahkamah Agung Amerika Serikat dipimpin oleh John Marshall pada tahun 1803. Sejak itu, ide pengujian UU menjadi populer dan secara luas didiskusikan dimana-mana. Ide ini juga mempengaruhi sehingga ‘the fouding fathers’ Indonesia dalam Sidang BPUPKI tanggal 15 Juli 1945 mendikusikannya secara mendalam. Adalah Muhammad Yamin yang pertama sekali mengusulkan agar MA diberi kewenangan untuk “… membanding undang-undang…”, demikian istilah Muhammad Yakim ketika itu. Akan tetapi, ide ini ditolak oleh Soepomo karena dinilai tidak sesuai dengan paradigma yang telah disepekati dalam rangka penyusunan UUD 1945, yaitu bahwa UUD Indonesia itu menganut sistem supremasi MPR dan tidak menganut ajaran ‘trias politica’ Montesquieu, sehingga tidak memungkinkan ide pengujian UU dapat diadopsikan ke dalam UUD 1945. 



Namun, sekarang, setelah UUD 1945 mengalami perubahan 4 kali, paradigma pemikiran yang terkandung di dalamnya jelas sudah berubah secara mendasar. Sekarang, UUD 1945 tidak lagi mengenal prinsip supremasi parlemen seperti sebelumnya. Jika sebelumnya MPR dianggap sebagai pelaku kedaulatan rakyat sepenuhnya dan sebagai penjelmaan seluruh rakyat yang mempunyai kedudukan tertinggi dan dengan kekuasaan yang tidak terbatas, maka sekarang – setelah Perubahan Keempat UUD 1945 MPR itu bukan lagi lembaga satu-satunya sebagai pelaku kedaulatan rakyat. Karena Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat, maka di samping MPR, DPR dan DPD sebagai pelaku kedaulatan rakyat di bidang legislatif, kita harus pula memahami kedudukan Presiden dan Wakil Presiden juga sebagai pelaku kedaulatan rakyat di bidang eksekutif dengan mendapatkan mandat langsung dari rakyat melalui pemilihan umum. Di samping itu, karena sejak Perubahan Pertama sampai Keempat, telah terjadi proses pergeseran kekuasaan legislatif dari tangan Presiden ke tangan DPR, maka mau tidak mau kita harus memahami bahwa UUD 1945 sekarang menganut prinsip pemisahan kekuasaan yang tegas antara cabang-cabang kekuasaan legislatif, eksekutif, dan judiktif dengan mengandaikan adanya hubungan ‘checks and balances’ antara satu sama lain. Oleh karena itu, semua argumen yang dipakai oleh Soepomo untuk menolak ide pengujian undang-undang seperti tergambar di atas, dewasa ini, telah mengalami perubahan, sehingga fungsi pengujian undang-undang itu tidak dapat lagi dihindari dari penerapannya dalam sistem ketatanegaraan Indonesia di bawah UUD 1945. 



Bahkan, seperti juga terjadi di semua negara-negara lain yang sebelumnya menganut sistem supremasi parlemen dan kemudian berubah menjadi negara demokrasi, fungsi pengujian undang-undang ditambah fungsi-fungsi penting lainnya itu selalu dilembagakan ke dalam fungsi lembaga Mahkamah Konstitusi yang berdiri sendiri di luar organ Mahkamah Agung. Kecenderungan seperti dapat dilihat di semua negara eks komunis yang sebelumnya menganut prinsip supremasi parlemen lalu kemudian berubah menjadi demokrasi, selalu membentuk Mahkamah Konstitusi yang berdiri sendiri di luar Mahkamah Agung. Tentu ada juga model-model kelembagaan Mahkamah Konstitusi yang berbeda dari satu negara ke negara lain. Ada negara yang mengikuti model Venezuella dimana Mahkamah Konstitusinya berada dalam lingkungan Mahkamah Agung, ada pula negara yang tidak membentuk lembaga yang tersendiri, melainkan menganggapnya cukup mengaitkan fungsi mahkamah ini sebagai salah satu tambahan fungsi Mahkamah Agung yang sudah ada. Amerika Serikat dan semua negara yang dipengaruhinya menganut pandangan seperti ini. Akan tetapi, sampai sekarang, di seluruh dunia terdapat 78 negara yang melembagakan bentuk organ konstitusi ini sebagai lembaga tersendiri di luar Mahkamah Agung. Negara pertama yang tercatat mempelopori pembentukan lembaga baru ini adalah Austria pada tahun 1920, dan terakhir adalah Thailand pada tahun 1998 untuk selanjutnya Indonesia menjadi negara ke-78 yang membentuk lembaga baru ini berdiri sendiri di luar Mahkamah Agung. Namun di antara ke-78 negara itu, tidak semua menyebutnya Mahkamah Konstitusi. Negara-negara yang dipengaruhi oleh Perancis menyebutnya Dewan Konstitusi (Counseil Constitutionnel) atau Belgia yang menyebutnya Arbitrase Konstitusional (Constitutional Arbitrage). Orang Perancis cenderung menyebutnya demikian, karena lembaga ini tidak dianggap sebagai pengadilan dalam arti yang lazim. Karena itu, para anggotanya juga tidak disebut hakim. Terlepas dari perbedaan ini, yang jelas di ke-78 negara itu, Mahkamah Konstitusi itu dilembagakan tersendiri di luar Mahkamah Agung. 



Mengapa keduanya dinilai perlu dipisahkan? Karena pada hakikatnya, keduanya memang berbeda. MA lebih merupakan pengadilan keadilan (court of justice), sedangkan MK lebih berkenaan dengan lembaga pengadilan hukum (court of law). Memang tidak dapat dibedakan seratus persen dan mutlak sebagai ‘court of justice’ versus ‘court of law’ yang usulan yang saya sendiri sering lontarkan sebelumnya. Semula, formula yang saya usulkan adalah seluruh kegiatan ‘judicial review’ diserahkan kepada MK, sehingga MA dapat berkonsentrasi menangani perkara-perkara yang diharapkan dapat mewujudkan rasa adil bagi setiap warganegara. Akan tetapi, nyatanya UUD 1945 tetap memberikan kewenangan pengujian terhadap peraturan di bawah UU kepada MA. Di pihak lain, MK juga diberi tugas dan kewajiban memutus dan membuktikan unsur kesalahan dan tanggungjawab pidana Presiden dan/atau Wakil Presiden yang menurut pendapat DPR telah melakukan pelanggaran hukum menurut UUD. 

Dengan kata lain, MA tetap diberi kewenangan sebagai ‘court of law’ di samping fungsinya sebagai ‘court of justice’. Sedangkan MK tetap diberi tugas yang berkenaan dengan fungsinya sebagai ‘court of justice’ di samping fungsi utamanya sebagai ‘court of law’. Artinya, meskipun keduanya tidak dapat dibedakan secara seratus persen antara ‘court of law’ dan ‘court of justice’, tetapi pada hakikatnya penekanan fungsi hakiki keduanya memang berbeda satu sama lain. MA lebih merupakan ‘court of justice’ daripada ‘court of law’. Sedangkan MK lebih merupakan ‘court of law’ daripada ‘court of justice’. Keduanya sama-sama merupakan pelaku kekuasaan kehakiman menurut ketentuan Pasal 24 ayat (2) UUD 194. Demikianlah beberapa catatan ringkas berkenaan dengan Mahkamah Konstitusi itu dalam sistem ketatanegaraan dan dalam sistem kekuasaan kehakiman Republik Indonesia yang baru berdasarkan UUD 1945 pasca Perubahan Keempat.

Friday, November 1, 2013

Pengertian Revolusi

Revolusi adalah perubahan sosial dan kebudayaan yang berlangsung secara cepat dan menyangkut dasar atau pokok-pokok kehidupan masyarakat. Di dalam revolusi, perubahan yang terjadi dapat direncanakan atau tanpa direncanakan terlebih dahulu dan dapat dijalankan tanpa kekerasan atau melalui kekerasan. 

Sedangkan pengertian Revolusi Industri yaitu perubahan yang cepat di bidang ekonomi yaitu dari kegiatan ekonomi agraris ke ekonomi industri yang menggunakan mesin dalam mengolah bahan mentah menjadi bahan siap pakai. Revolusi Industri telah mengubah cara kerja manusia dari penggunaan tangan menjadi menggunakan mesin. Istilah "Revolusi Industri" diperkenalkan oleh Friedrich Engels dan Louis-Auguste Blanqui di pertengahan abad ke-19. 

B. Latar Belakang 

Pada abad pertengahan, kehidupan di Eropa diwarnai oleh system feodalisme yang mengandalkan sektor pertanian, lazim disebut Latifundia (pertanian tertutup) Hubungan perdagangan antara Eropa dengan dunia Timur (Timur Tengah dan Asia lainnya) tertutup setelah perdagangan di Laut Tengah dikuasai oleh para pedagang Islam abad ke 8 sampai abad ke 14. 

Dengan meletusnya perang salib (1096-1291) hubungan Eropa dengan dunia Timur hidup kembali. Muncul kota-kota dagang antara lain Genoa, Florence dan Venesia yang semula menjadi pusat pemberangkatan pasukan salib ke Yerusalem. 

Lahirnya kembali kota-kota dagang diikuti oleh munculnya kegiatan industri rumahan (home industry). Dari kegaitan ini terbentuklah Gilda yaitu perkumpulan dari pengusaha sejenis yang mendapat monopoli dan perlindungan usaha dari pemerintah. Gilda hanya memproduksi jika ada pesanan dan hanya satu jenis barang yang diproduksi misalnya gilda roti, gilda sepatu, gilda senjata dan lain-lain. 

Sejak tahun 1350 (abad 14) muncul organisasi perserikatan kota-kota dagang di Eropa utara yang disebut Hansa. Tujuan pembentukan hausa adalah untuk bersama-sama melindungi usaha perdagangan didukung oleh armada laut dan pasukan sendiri. 

Kemudian pada abad 15 dan 16, ditemukan banyak wilayah baru atau tanah jajahan di Afrika, Asia, dan Amerika oleh pelaut-pelaut Eropa sehingga berkembanglah perdagangan lewat laut yang kemudian mengakibatkan terbentuknya kaum borjuis yang kaya dan sangat berpengaruh di Inggris, Nederland, Prancis, beberapa daerah di Jerman dan Italia. Kemunculan golongan menegah ini, yang menguasai sektor ekonomi dan melahirkan kapitalisme, akhirnya berhadapan dan melahirkan ketegangan dengan tuan tanah yang telah mendominasi sebelumnya. 

Revolusi ini ditandai dengan penyebaran Pencerahan, keberhasilan para filsuf dan karya - karya mereka. Mereka berupaya memperluas kemampuannya dalam menguasai alam dan memperbanyak pengetahuannya. Yang terpenting, dalam kaitannya dengan ekonomi, mereka bertekad mengurangi dan mengganti kerja kasar atau tenaga manusia dengan mesin. Kecenderungan ini terjadi menjelang tahun 1750, di Prancis, Jerman, Nederland dan terutama di Inggris. 

Dengan adanya bahan mentah yang melimpah dari tanah jajahan ditambah kecenderungan untuk efisiensi kerja untuk menghasilkan yang sebesar-besarnya, maka perdagangan yang ada saat telah menghapus ekonomi semi-statis abad-abad pertengahan menjadi kapitalisme yang dinamis yang dikuasai oleh pedagang, bankir, dan pemilik kapal. Inilah awal dari perubahan yang cepat dan keras dalam dunia ekonomi yang kemudian memunculkan Revolusi Industri, yang bukan hanya bergerak dalam perdagangan, tetapi meluas juga pada dunia produksi. 

Sebenarnya, ada 2 faktor yang melatar belakangi terjadinya revolusi industri, yaitu : 

1. Faktor Ekstern 

a. Terjadinya revolusi ilmu pengetahuan abad 16 dengan munculnya para ilmuwan seperti Francis Bacon, Rene Descartes, Galileo Galilei, Copernicus, Isaac Newton dan lain-lain. 

b. Ditunjang adanya lembaga-lembaga riset yaitu: 

· The Royal Society for Improving Natural Knowledge 

· The Royal Society of England (1662) 

2. Faktor Intern: 

a. Keamanan dan politik dalam negeri yang mantap 

b. Berkembangnya kegiatan wiraswasta dari masyarakat kaya dan pemilikmodal 

c. Munculnya minat masyarakat pada industri manufaktur 

d. Inggris, memiliki jajahan yang luas 

e. Kaya akan sumber alam antara lain batubara (cokes) dan biji besi yang tinggi mutunya. 

f. Munculnya paham ekonomi liberal 

g. Munculnya revolusi agraria yaitu perubahan sangat cepat dalam penataan tanah dengan berlakunya metode baru dalam pertanian yaitu dengan: 

· pemagaran dan pengelolaan yang terus- menerus 

· pemupukan 

· irigasi 

h. Pada abad 17 berkembanglah dunia pelayaran dan perdagangan. Di Inggris banyak berdiri kongsi dagang seperti : EIC, Virginia Co, Plymouth Co dan Massachussets Bay Co. 

C. Kemunculan Revolusi Industri 

Tidak diketahui kapan tepatnya revolusi industri dimulai. Ada yang berpendapat bahwa revolusi industri dimulai sejak Abad Pencerahan, bahkan ada juga yang berpendapat sejak masa Yunani. Akan tetapi secara umum dikatakan bahwa revolusi industri berawal dari negara Inggris sekitar tahun 1760. Inggris mendahului negara-negara lainnya dalam hal pembangunan pabrik-pabrik yang menggunakan mesin-mesin berat.