Compare hotel prices and find the best deal - HotelsCombined.com

Saturday, November 23, 2013

CONTOH KATA PENUTUP LEMBAGA KEHAKIMAN

A. Kesimpulan

1. Kekuasaan Kehakiman menurut konstitusi adalah mewujudkan curta-cita kemerdekaan Republik Indonesia yaitu : Terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur melalui jalur hukum. Reformasi di bidang kekuasaan kehakiman ditujuhkan untuk pertama ; menjadikan kekuasaan kehakiman sebagai sebuah institusi yang independen, kedua; mengembalikan fungsi yang hakiki dari kekuasaan kehakiman,untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum, ketiga; menjalankan fungsi check and balances bagi institusi kenegaraan lainnya, keempat; mendoromg dan memfasilitasi serta menegakkan prinsip-prinsip negara hukum yang demokratis guna mewujudkan kedaulatan rakyat dan kelima ; melindungi martabat kemanusiaan dalam bentuk yang paling kongkrit.



2. Kekuasaan Kehakiman dalam konteks negara indonesia adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menekkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila demi terselenggarannya negara repubik Indonesia. Salah satu agenda penting yang perlu di hadapi di masa depan penegakan hukum di Indonesia, dan hal utama dalam penegakan hukum adalah masalah kekuasaan kehakiman yang merdeka.


3. Berdasarkan Pasal 24 Ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1945, maka yang diberi wewenang oleh UUD 1945 untuk melakukan kekuasaan kehakiman adalah Mahkamah Agung beserta badan-badan peradilan di bawahnya, dan oleh Mahkamah Konstitusi. Badan-badan peradilan sebagai pelaku kekuasaan kehakiman mengemban tugas pokok, yakni melaksanakan public service di bidang pemberian keadilan.

0 comments:

Post a Comment