Compare hotel prices and find the best deal - HotelsCombined.com

Welcome To Kualanamu Internasional Airport

Jika berkunjung ke kota medan jangan lupa singgah ke Berastagi, Prapat, Istana Maimun, Mesjid Raya.

Welcome To Kualanamu Internasional Airport

Jika berkunjung ke kota medan jangan lupa singgah ke Berastagi, Prapat, Istana Maimun, Mesjid Raya.

Welcome To Kualanamu Internasional Airport

Jika berkunjung ke kota medan jangan lupa singgah ke Berastagi, Prapat, Istana Maimun, Mesjid Raya.

Welcome To Kualanamu Internasional Airport

Jika berkunjung ke kota medan jangan lupa singgah ke Berastagi, Prapat, Istana Maimun, Mesjid Raya.

Welcome To Kualanamu Internasional Airport

Jika berkunjung ke kota medan jangan lupa singgah ke Berastagi, Prapat, Istana Maimun, Mesjid Raya.

Thursday, January 30, 2014

Kangen Padamu Oppung


@Kangen Padamu Oppung...(Memori Semasa Belia Masih Hidup)

Sudah hampir 3 tahun lebih,,,oppung ku (nenek) duluan di panggil yang maha kuasa,,semoga engkau selalu ada disisi kanan Tuhan oppung ku,,hari ini kuteringat dan kangen padamu, rasanya ku ingin cerita sama- kamu oppungku,,untuk menceritakan semua kisah hidupku saat ini,,,suka duka dalam hidupku....tapi sayang aq tdk bisa lagi mendengar suaramu,,,"hanya dalam hatiku lah suaramu bisa aq rasakan oppungku tercinta..." waluapun kamu sudah tiada oppung tapi setiap ajaranmu akan tetap terpatri dalam lubuk hati yang paling dalam ..akan tetap kujaga setiap titipan buat kami cucumu,,

Waktu aq baru lahir,,kamu sudah tentu hadir disana menemani mamaku tercinta,,untuk menjagaku oppung,,,engkau sering datang ke rumah kecilku ,,,engkau bahwa aku oleh oleh,,,,,,sampai pada saatnya aku remaja engkau selalu datang ke rumah walapun dulu rumahmu sama rumahku jauh oppunku,,tapi engkau selalu sempat kan untuk kunjungin kami....rasanya jadi mau meneteskan iar mata aq oppung,,,,haaaaaaa...apakah engkau melihat aq saat ini oppung .....?...semoga arwahmu tetap selalu menemani hari hari ku,,,jagain aq yah oppung,,,,,! Saat ku mau berangkat ke kota untuk mengadu nasib ,,sebelum ku pergi aq datangi rumahmu oppung ku,,,aq datang untuk mengucapkan kata perpisahan sekaligus minta petunjuk mu untuk bekal ku di kota..." titipanmu selalu ku ingat oppung selalu berkata,, " carilah orang tuamu dikota ,,dan jadilah orang yang baik serta selalu bersabar dalam menjalani hidup, bila kamu sudah bekerja bekerja lah yang bagus sekalipun gajimu kecil tetaplah bersabar ,,," (dalam bahasa batak " lului ma natua-tuam di parjalangan,,sai gabe jolma naburju marroha maho,,jala ikkon sabar do ho di pargoluonon, molo dung karejo ho ,,karejoma denggan- denggan, nangpe gajim otik ikkon sabar do ho" ima hata ni oppung naujui...."

Itulah titipan sang oppung kala itu semasa dia hidup,dan bagiku begitu berharga kata -= kata itu,,dan itulah yang selalu jadi bekal aq di kota untuk menjalani hari hariku,, sampai saat ini bukanlah mudah menjalani hidup ini aq lakukan,,banyak tantangan silih berganti serta juga cobaan hidup.. tetapi dengan keyakinan di dalam dada dan serta kererndahan hati ku tetap jalani hidup ini dengan semangat.....

Oppung ,,,tetaplah tenang di alam sana,,aq hanya bisa mendoakanmu...bila kelak aq di pertemukan Tuhan dengan pasangan terbaik dalam hidupku,,aq akan selalu ku titipkan ajaranmu buat sang istri serta anak-anakku....." bila engkau masih bisa memohon doa sama sang pencipta oppung ku,,bahwa cucumu ini dalam doamu,,,agar aq bisa meraih mimpi-mimpuiku,,,haaaaaa ,,ini hanya curhatku ku oppung,,,,,,



Dunia boleh berubah tapi ajaran para leluhur tdk boleh di lupakan,,,karena aq yakin ajaran mereka jauh lebih mulia dan lebih tulus menitipkan kepada setiap orang,,karena hati mereka jauh lebih murni dari pada manusia saat ini,,," ini hanya penilaian aq"



Sampai disini aja curhat dan rasa kangenku oppung......cucumu mau istirahat dulu,,,,,,haaaaaa... ' ketulusan dan kesabaran serta rasa berbagi itulah jalan damai bagiku,,,,,.


Friday, January 24, 2014

Conton Latar Belakang Yang Bagus



Latar Belakang Masalah
            Demokrasi di Indonesia telah membawa dampak yang luar biasa pada masyarakat, salah satunya adalah masyarakat semakin bebas dan berani untuk mengekspresikan tuntutannya terhadap perkembangan Bisnis di Indonesia. Masyarakat semakin terdidik dan kritis dalam melakukan control social terhadap dunia usaha. Hal tersebut menuntut para pelaku bisnis untuk menjalankan usahanya dengan penuh tanggung jawab. Mereka, para pelaku bisnis tidak hanya dituntut untuk mendapatkan profit dari lapangan usahanya, melainkan juga bertanggung jawab akan lingkungan socialnya. Munculnya kesadaran terhadap hal tersebut membuat kita menyadari suatu pemahaman baru mengenai CSR (Corporate Social Responsibility) dan pentingnya menjalankan hal tersebut dalam dunia usaha yang semakin berkembang. Pemahaman itu memberikan pedoman bahwa korporasi bukan lagi sebagai entitas yang hanya mementingkan dirinya sendiri saja sehingga ter-alienasi atau mengasingkan diri dari lingkungan masyarakat di tempat mereka bekerja, melainkan sebuah entitas usaha yang wajib melakukan adaptasi kultural dengan lingkungan sosialnya.
            Secara teoretik, CSR dapat didefinisikan sebagai tanggung jawab moral suatu perusahaan terhadap parastrategic stakeholdersnya, terutama komunitas atau masyarakat di sekitar wilayah kerja dan operasinya. CSR memandang perusahaan sebagai agen moral. Dengan atau tanpa aturan hukum, sebuah perusahaan harus menjunjung tinggi moralitas. Parameter keberhasilan suatu perusahaan dalam sudut pandang CSR adalah mengedepankan prinsip moral dan etis (moral and etics), yakni menggapai suatu hasil terbaik, tanpa merugikan kelompok masyarakat lainnya. Salah satu prinsip moral yang sering digunakan adalah goldenrules, yang mengajarkan agar seseorang atau suatu pihak memperlakukan orang lain sama seperti apa yang mereka ingin diperlakukan. Dengan begitu, perusahaan yang bekerja dengan mengedepankan prinsip moral dan etis akan memberikan manfaat terbesar bagi masyarakat.
            Insiden yang terjadi di sebagian wilayah di Indonesia yang dilakukan oleh perusahaan yang mengelola sumber daya alam (Newmont Minahasa, Freeport, Lapindo Brantas) seperti kasus buyat, kasus papua, dan kasus Lumpur panas siduarjo membuat masyarakat umum dan pemimpin bisnis sadar akan pentingnya CSR. Sehingga diperlukan peraturan yang mengikat perusahaan agar memperhatikan dampak eksternalitas dari aktivitas bisnis yang dilakukan perusahaan, factor tersebut yang mendasari dikeluarkannya Undang-undang tentang Perseroan Terbatas No.40 Tahun 2007, seluruh perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya dan atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib untuk melakukan tanggung jawab sosial dan lingkungannya, hal tersebut tertuang dalam Pasal 74 UU tersebut.
            Berbicara mengenai tanggung jawab social perusahaan (CSR) hal tersebut berkaitan langsung dengan pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG). GCG mengatur tata kelola perusahaan, digunakan untuk mengatur hubungan antar stakeholder. Perusahaan dituntut untuk bertanggung jawab tidak hanya kepada para internal srakeholders tapi juga eksternal stakeholders seperti customer, supplier, masyarakat sekitar dan lingkungan sekitar perusahaan. Perusahaan dituntut untuk menjalankan etika bisnis dengan baik, bertanggung jawab kepada masyarakat dan lingkungan sekitar perusahaan.
1.2       Pokok Permasalahan
Berdasarkan uraian yang telah diuraikan sebelumnya, pokok permasalahan dalam pembahasan ini adalah:
Apa yang harus dilakukan oleh perusahaan dalam menjalankan etika bisnis sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan lingkungan sekitar?

1.3       Tujuan Penulisan
Berdasarkan permasalahan dan pertanyaan penelitian di atas, maka tujuan dari penulisan ini adalah ini adalah:
Untuk mengetahui Apa yang harus dilakukan oleh perusahaan dalam menjalankan etika bisnis sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan lingkungan sekitar.


Tuesday, January 21, 2014

JENIS – JENIS KOMPENSASI

Sebagaimana telah diuraikan di atas, kompensasi adalah gaji/upah ditambah dengan fasilitas dan insentif lainnya yang diterima pegawai dari organisasi. Pengertian ini menunjukkan bahwa selain mendapatkan upah/gaji yang ditetapkan, pegawai juga mendapatkan kompensasi. 

Jenis-jenis kompensasi selain upah/gaji tetap adalah: 

1) pengupahan insentif 

2) kompensasi pelengkap 

3) keamanan/kesehatan. 



1) Insentif 

Yang dimaksud dengan insentif adalah memberikan upah/gaji berdasarkan perbedaan prestasi kerja sehingga bisa jadi dua orang yang memiliki jabatan sama akan menerima upah yang berbeda, karena prestasinya berbeda, meskipun gaji pokoknya/dasarnya sama. Perbedaan tersebut merupakan tambahan upah (bonus) karena adanya kelebihan prestasi yang membedakan satu pegawai dengan yang lain. 

a. Sifat dasar Insentif 

Beberapa sifat dasar dalam sistem pengupahan insentif adalah : 

1. Sistem pembayaran agar diupayakan cukup sederhana, sehingga mudah dimengerti dan dihitung oleh karyawan yang bersangkutan sendiri. 

2. Upah insentif yang diterima benar-benar dapat menaikkan motivasi kerja mereka, sehingga output dan efisensi kerjanya juga meningkat. 

3. Pelaksanaan pengupahan insentif hendaknya cukup cepat, sehingga karyawan yang berprestasi lebih cepat pula merasakan nikmatnya berprestasi. 

4. Penentuan standar kerja atau standar produksi hendaknya scermat mungkin dalam arti tidak terlalu tinggi, sehingga tidak terjangkau oleh umumnya karyawan, atau tidak terlalu rendah, sehingga tidak terlalu mudah dicapai karyawan. 

5. Besarnya upah normal dengan standar kerja per jam hendaknya cukup merangsang pekerja atau karyawan untuk bekerja giat. 

Menurut penelitian para ahli, penentuan besarnya insentif berlaku pula bagi tenaga pimpinan yang besarnya 50-60% dari gaji bulanan. Jenis upah insentif macam-macam seperti Premi (bonus Payment), stock option (hak untuk membeli/mendapatkan saham pada harga tertentu), Phantom stock plan (dicatat sebagai pemegang saham), dan sebagainya. 



b. Kesulitan Sistem Pengupahan Insentif 

Menurut Heidjrachman dalam Susilo Martoyo (1994) terdapat delapan kesulitan dalam sistem pengupahan insentif yaitu: 

1. Alat ukur dari berbagai prestasi karyawan belum tentu dapat berhasil dibuat secara tepat sebagaimana diharapkan, yakni wajar dan dapat diterima. 

2. Alat ukur dan tujuan perusahaan harus terikat erat. 

3. Data tentang prestasi kerja karyawan harus cepat dan teratur terkumpul setiap saat (hari, minggu, bulan). 

4. Standar yang ditetapkan haruslah mempunyai kadar/ tingkat kesulitan yang sama untuk setiap kelompok kerja. 

5. Gaji/ upah total dari upah pokok plus bonus yang diterima haruslah konsisten di antara berbagai kelompok pekerja yang menerima insentif dan antara kelompok yang menerima insentif dengan yang tidak menerima insentif. 

6. Standar prestasi haruslah disesuaikan secara periodic dengan adanya perubahan dalam prosedur kerja. 

7. Kemungkinan tantangan dari pihak serikat karyawan harus sudah diperhitungkan secara matang. 

8. Berbagai reaksi kariyawan terhadap sistem pengupahan insentif yang diterapkan juga harus diantisipasi kemungkinannya . 



Dengan demikian perusahaan harus cukup cermat dan hati-hati sekali dalam menentukan 

Pengupahan insentif ini. 



2) Kompensasi pelengkap (Fringe Benefit). 

Kompensasi pelengkap merupakan salah satu bentuk pemberian kompensasi berupa penyediaan paket benefit dan program- program pelayanan karyawan, dengan maksud pokok untuk mempertahankan keberadaan karyawan sebagai anggota organisasi dalam jangka panjang. Kalau upah dan gaji merupakan kompensasi langsung karena sung berkaitan dengan prestasi kerja, maka kompansasi pelengkap merupakan kompensasi tidak langsung berkaitan dengan prestasi kerja. 

Dengan perkataan lain kompensasi pelengkap adalah upaya penciptaan kondisi dan lingkungan kerja yang menyenangkan dan tidak secara langsung berkaitan dengan prestasi kerja. 

Saat ini kompensasi pelengkap berkembang pesat terutama karena : 

1. Perubahan sikap karyawan 

2. Tuntutan serikat pakerja; 

3. Persaingan yang memaksa perusahaan untuk menyediakan benefit yang menarik dan menjaga karyawannya, 

4. Persyaratan- persyaratan yang ditetapkan pemerintah, 

5. Tuntutan kenaikan biaya hidup. 

Kompensasi pelengkap meliputi : 

a. Tunjangan antara lain berbentuk : 

1. Pensiun 

2. Pesangon 

3. Tunjangan Kesehatan 

4. Asuransi Kecelakaan Kerja. 



b. Pelayanan yang meliputi : 

1. Majalah, 

2. Sarana Olah Raga, 

3. Perayaan Hari Raya, 

4. Program Sosial Lainnya 



Dengan kata lain, jenis tunjangan dan pelayanan dapat dikelompokkan sebagai berikut : 

1. Jaminan rasa aman karyawan (Employee Security) , 

2. Gaji dan upah yang dibayar pada saat karyawan tidak bekerja (Pay for time not worked), 

3. Bonus dan penghargaan ( Bonuses and Rewards ), 

4. Program Pelayanan ( Survices Program ). 



Beberapa keuntungan atau manfaat yang didapat organisasi dengan pemberian kompensasi pelengkap kepada karyawannya diantaranya adalah : 

1. Peningkatan semangat kerja dan kesetiaan, 

2. Penurunan turn over karyawan dan absensi, 

3. Pengurangan kelelahan, 

4. Pengurangan pengaruh serikat buruh/ pekerja, 

5. Hubungan masyarakat yang lebih baik, 

6. Pemuasan kebutuhan- kebutuhan karyawan, 

7. Meminimalkan biaya kerja lembur, 

8. Mengurangi kemungkina intervensi pemerintah. 



3) Keamanan serta kesehatan karyawan 

Pembinaan kesehatan karyawan atau anggota organisasi merupakan suatu bentuk kompensasi nonfinansial yang sangat penting dalam organisasi. Keadaan aman dan sehat seorang karyawan / anggota organisasi tercermin dalam sikap individual dan aktivitas organisasi karyawan yang bersangkutan. 

Makin baik kondisi keamanan dan kesehatan, makin positif sumbangan mereka bagi organisasi/perusahaan. Pada umumnya, perusahaan memperhatikan masalah keamanan dan kesehatan karyawan justru untuk memungkinkan terciptanya kondisi kerja yang lebih baik. Hal ini penting sekali terutama bagi bagian-bagian organisasi yang memiliki resiko kecelakaan tinggi. Biasanya tanggung jawab pembinaan keamanan dan kesehatan karyawan tersebut terletak pada manajer operasional perusahaan atau organisasi yang bersangkutan, antara lain meliputi : 

1. Pemeliharaan peraturan-peraturan keamanan. 

2. Standar kesehatan serta pencatatan dan pelaporan kecelakaan. 

3. Pengaturan program-program kesehatan dan keamanan. 

4. Pengaturan suhu udara dalam ruang kerja, ventilasi dan keberhasilan lingkungan kerja.. 

5. Program-program latihan keamanan bagi karyawan. 

6. Pengaturan-pengaturan pencegahan kecelakaan kerja dan sebagainya. 

Kesehatan karyawan yang dimaksud di sini adalah kesehatan jasmani dan rohani sedangkan keamanan adalah keadaan karyawan yang terbebas dari rasa takut dan bebas dari segala kemungkinan kecelakaan kerja. 

Upaya memelihara keamanan dapat dilakukan dengan : 

1. Menggunakan mesin yang dilengkapi mdg alat pengaman. 

2. Menggunakan peralatan yang lebih baik. 

3. Mengatur lay out pabrik dan penerangan yang sebaik mungkin. 

4. Lantai-lantai, tangga-tangga dan lereng-lereng dijaga harus bebas dari air, minyak dan oli. 

5. Melakukan pemeliharaan fasilitas pabrik secara baik. 

6. Menggunakan petunjuk-petunjuk dan peralatan-peralatan keamanan beserta larangan-larangan yang dianggap perlu. 

7. Mendidik para karyawan dalam hal keamanan. 

8. Membentuk komite manajemen serikat pekerja untuk memecahkan masalah-masalah keamanan dan sebagainya. 

Sunday, January 19, 2014

CONTOH LEMAHNYA HUKUM DI INDONESIA

Lemahnya Penegakan Hukum Di Tanah Air Kantor Departemen Kehutanan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, panas. Itu tak hanya disebabkan terik matahari yang menyengat ubun-ubun, tapi juga ribuan demonstran dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi). Menteri Kehutanan Malam Sambat bahkan berebut mikrofon dengan para pendemo. Pemerintah, tampaknya, tak ingin namanya jatuh dan dianggap tidak pro-lingkungan. Demonstrasi tidak serta-merta menyelesaikan masalah, tapi justru menambah problem baru. Sejumlah akademisi, aktivis lingkungan, dan ahli hukum mencoba mencari jalan lain. Petang kemarin mereka berkumpul di Hotel Santika, Jakarta. Dalam acara yang dihelat Aliansi Nasional Reformasi untuk Reformasi KUHP itu, mereka berharap hukum lingkungan ditegakkan melalui undang-undang baru yang sedang disusun. Format itu perlu dipertegas. 
Sebab, eksploitasi lingkungan yang selama ini terjadi, rakyat kecil selalu menjadi korban. Sederet catatan masalah lingkungan terbukti tak banyak memihak rakyat kecil. Kasus Lapindo yang berlarut-larut hingga kini belum menunjukkan hasil yang memuaskan rakyat kecil. Sejumlah pelanggaran HAM juga terjadi. Demikian pula perusakan hutan akibat penebangan liar (illegal logging) di berbagai tempat di tanah air, yang menerima dampak buruknya adalah rakyat kecil. Permasalahan lingkungan tak akan selesai tanpa upaya penindakan hukum pidana secara tegas. Kalau hanya mengandalkan Undang-Undang 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup, itu tidak cukup, ujar pengacara Rino Subagyo. 
Pengacara senior yang sedang menangani kasus Newmont versus Walhi itu ragu jika UU 23/97 mampu melawan korporasi yang sangat kuat. Rino mencontohkan, kasus lumpur Lapindo di Sidoarjo dan penambangan Newmont di Teluk Buyat, Sulawesi. Mereka bisa menciptakan opini publik yang sangat kuat, bahkan humasnya mampu memengaruhi media massa, katanya. Bahkan, lanjut Rino, dirinya saat ini menjalani gugatan hukum terkait kasus Newmont melawan Walhi yang sedang ditangani. Jadi, sudah salah kaprah, yang membela lingkungan justru harus siap menanggung risiko, tuturnya. Dalam acara tersebut, Aliansi Nasional untuk Reformasi KUHP juga menghadirkan Asep, warga kaki Gunung Halimun, Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Saat diminta memaparkan kondisi terakhir di kampung halamannya, Asep yang memakai baju petani itu menangis. Kami juga sama dengan Lapindo Pak, bahkan tiga kali wanita di desa kami melahirkan di jalanan, ujarnya. Menurut Asep, ada sebuah perusahaan tambang yang selama ini menangguk keuntungan di kaki Gunung Halimun. Mereka kaya raya, tapi kami tak mendapat apa-apa, bahkan jalan menuju Bogor saja sulit sekali, kata Asep dengan logat Sunda yang lugu. Ahli hukum Bernadinus Steny Susilaningtyas membesarkan hati Asep. Steny optimistis, jika Rancangan Undang-Undang KUHP lebih sempurna, kasus-kasus seperti yang dialami Asep tak akan terjadi lagi. Sayang, pemidanaan hanya mengatur masalah denda dan penjara, tukasnya. Membayar denda atau menginap di hotel prodeo, kata Steny, tidak menjamin fungsi dan perannya kembali. Apalagi denda, berapa sih nilai satu miliar dibandingkan aset mereka yang triliunan rupiah, tegasnya. Yang kedua, pidana dengan pemberatan dalam tindak pidana lingkungan hidup hanya ditujukan terhadap pidana lingkungan yang mengakibatkan orang mati atau luka berat. Padahal, gunung rusak atau tanah warga yang hilang itu juga sesuatu yang berat dan harus dihitung serta digantikan suatu upaya hukum pidana, ujar Steny. Mantan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Abdul Hakim Garuda Nusantara menambahkan, pembentukan RUU KUHP harus mengedepankan perlindungan hak asasi manusia. Terutama bagi korban yang kehilangan hak-hak hidupnya,lanjutnya. Garuda mencontohkan, dalam kasus Lapindo, pemihakan HAM kurang diperhatikan. Pemerintah lebih fokus pada ganti Lapindo, pemihakan HAM kurang diperhatikan. Pemerintah lebih fokus pada ganti rugi secara ekonomi dan kurang peduli pada hak-hak asasi warga yang terpinggirkan.



1.2. MACAM-MACAM PIDANA

Mengenai hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap seseorang yang telah bersalah melanggar ketentuan-ketentuan dalam undang-undang hukum pidana, dalam Pasal 10 KUHP ditentukan macam-macam hukuman yang dapat dijatuhkan, yaitu sebagai berikut :

Hukuman-Hukuman Pokok
Hukuman mati, tentang hukuman mati ini terdapat negara-negara yang telah menghapuskan bentuknya hukuman ini, seperti Belanda, tetapi di Indonesia sendiri hukuman mati ini kadang masih di berlakukan untuk beberapa hukuman walaupun masih banyaknya pro-kontra terhadap hukuman ini.
Hukuman penjara, hukuman penjara sendiri dibedakan kedalam hukuman penjara seumur hidup dan penjara sementara. Hukuman penjara sementara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun. Terpidana wajib tinggal dalam penjara selama masa hukuman dan wajib melakukan pekerjaan yang ada di dalam maupun di luar penjara dan terpidana tidak mempunyai Hak Vistol.

Hukuman kurungan, hukuman ini kondisinya tidak seberat hukuman penjara dan dijatuhkan karena kejahatan-kejahatan ringan atau pelanggaran. Biasanya terhukum dapat memilih antara hukuman kurungan atau hukuman denda. Bedanya hukuman kurungan dengan hukuman penjara adalah pada hukuman kurungan terpidana tidak dapat ditahan diluar tempat daerah tinggalnya kalau ia tidak mau sedangkan pada hukuman penjara dapat dipenjarakan dimana saja, pekerjaan paksa yang dibebankan kepada terpidana penjara lebih berat dibandingkan dengan pekerjaan yang harus dilakukan oleh terpidana kurungan dan terpidana kurungan mempunyai Hak Vistol (hak untuk memperbaiki nasib) sedangkan pada hukuman penjara tidak demikian.
Hukuman denda, Dalam hal ini terpidana boleh memilih sendiri antara denda dengan kurungan. Maksimum kurungan pengganti denda adalah 6 Bulan.
Hukuman tutupan, hukuman ini dijatuhkan berdasarkan alasan-asalan politik terhadap orang-orang yang telah melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara oleh KUHP.

Hukuman Tambahan

Hukuman tambahan tidak dapat dijatuhkan secara tersendiri melainkan harus disertakan pada hukuman pokok, hukuman tambahan tersebut antara lain :
Pencabutan hak-hak tertentu.
Penyitaan barang-barang tertentu.
Pengumuman keputusan hakim.

Friday, January 17, 2014

Pengembangan Kapasitas Pribadi Anggota PMR

a. Tujuan:

Meningkatkan kualitas anggota PMR, Pembina PMR, Pelatih PMI, pegawai dan pengurus PMI yang membidangi PMR


b. Sasaran:

a. Anggota PMR

b. Pembina PMR

c. Pelatih PMI

d. Pegawai PMI yang membidangi PMR

e. Pengurus PMI yang membidangi PMR

c. Cara mengembangkan kapasitas:

1) Anggota PMR

a) Pelatihan untuk anggota PMR

b) Mengikutsertakan dalam kegiatan kepalangmerahan sesuai Tri Bhakti PMR, baik ditingkat Kelompok PMR, PMI Cabang, Daerah, Pusat, atau Internasional (misal: pertukaran PMR, lomba, Jumbara tingkat Cabang, Daerah, atau Pusat). Jumbara disetiap tingkatan dilaksanakan minimal 1 x setiap periode kepengurusan. Untuk Tri Bhakti PMR, lihat bagian E. Tri Bhakti PMR

c) Mendapatkan akses menerapkan hasil pelatihan

d) Mendapatkan penghargaan dari sekolah, PMI, atau lembaga lainnya

2) Pembina PMR


1) Orientasi pembinaan PMR

2) Mengikutsertakan dalam kegiatan kepalangmerahan ditingkat PMI Cabang, Daerah, Pusat, atau Internasional (misal: pelatihan, lokakarya)

3) Diberi kesempatan mengikuti pelatihan teknis PMI dan Pelatihan Pelatih (untuk menjadi Pelatih PMI)

4) Mendapatkan akses menerapkan hasil pelatihan dan lokakarya

5) Mendapatkan penghargaan dari sekolah, PMI, atau lembaga lainnya


3) Pelatih PMI

1) Pelatihan teknis PMI, Pelatihan Pelatih, dan Pelatihan penyegaran

2) Pelatihan lain yang mendukung tugas sebagai pelatih (misal: pelatihan kepemimpinan)

3) Mengikutsertakan dalam kegiatan kepalangmerahan ditingkat PMI Cabang, Daerah, Pusat, atau Internasional (misal: pelatihan, lokakarya)

4) Mendapatkan akses menerapkan hasil pelatihan dan lokakarya

5) Mendapatkan penghargaan dari sekolah, PMI, atau lembaga lainnya

4) Pegawai yang membidangi pembinaan dan pengembangan PMR

1) Pelatihan pembinaan PMR

2) Pelatihan lain yang mendukung tugas sebagai pegawai yang membidangi PMR (Misal: pelatihan monitoring – evaluasi, Proses Perencanaan Proyek, Kepemimpinan)

3) Diberi kesempatan mengikuti pelatihan teknis PMI dan Pelatihan Pelatih (untuk menjadi Pelatih PMI)

4) Mengikutsertakan dalam kegiatan kepalangmerahan ditingkat PMI Cabang, Daerah, Pusat, atau Internasional (misal: pelatihan, lokakarya)

5) Mendapatkan penghargaan dari PMI atau lembaga lainnya

5) Pengurus yang membidangi pembinaan dan pengembangan PMR

1) Berperan aktif dalam kegiatan kepalangmerahan ditingkat PMI Cabang, Daerah, Pusat, atau Internasional (misal: lokakarya)

2) Mendapatkan penghargaan dari PMI atau lembaga lainnya



2. Pengembangan Kapasitas Organisasi

a. Tujuan:

Meningkatkan kualitas kegiatan dan organisasi PMR

b. Kegiatan yang dapat dilakukan oleh masing-masing pihak:


1) Sekolah:



1. Berperan aktif dalam kegiatan PMI tingkat Cabang, Daerah, Pusat, Internasional

2. Memasukkan kegiatan pembinaan PMR kedalam program tahunan sekolah/luar sekolah

3. Sosialisasi dan publikasi


2) PMI Cabang:


1) Advokasi, sosialisasi, kerja sama dengan sekolah dan diknas/depag tingkat Kota/kabupaten, organisasi non pemerintah

2) Menyelenggarakan kegiatan ditingkat Cabang, antara lain: jumbara, pelatihan, bakti masyarakat, kunjungan persahabatan, kelompok PMR berprestasi

3) Memfasilitasi pembentukan forum komunikasi Pembina PMR

4) Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan pembinaan dan pengembangan PMR di sekolah/luar sekolah

3) PMI Daerah:



1) Advokasi, sosialisasi, kerja sama dengan diknas/depag tingkat propinsi, organisasi non pemerintah

2) Menyelenggarakan kegiatan tingkat PMI Daerah, antara lain: jumbara, pelatihan, bakti masyarakat, kunjungan persahabatan

3) Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan pembinaan dan pengembangan kegiatan di tingkat Cabang

4) PMI Pusat


1) Advokasi, sosialisasi, kerja sama dengan diknas/depag tingkat Pusat, organisasi non pemerintah

2) Menyelenggarakan kegiatan tingkat Nasional antara lain: jumbara, pelatihan, bakti masyarakat, kunjungan persahabatan, kelompok PMR berprestasi

3) Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan pembinaan dan pengembangan kegiatan di tingkat Daerah

Wednesday, January 15, 2014

Integritas Sistem Kenegaraan Pancasila – UUD Proklamasi

Dalam analisis kajian normatif-filosofis-ideologis dan kritis atas UUD 45 (amandemen) dan dampaknya dalam hukum ketatanegaraan RI, dapat diuraikan landasan pemikiran berikut:

1. Baik menurut teori umum hukum ketatanegaraan dari Nawiasky, maupun Hans Kelsen dan Notonagoro diakui kedudukan dan fungsi kaidah negara yang fundamental yang bersifat tetap; sekaligus sebagai norma tertinggi, sumber dari segala sumber hukum dalam negara. Karenanya, kaidah ini tidak dapat diubah, oleh siapapun dan lembaga apapun, karena kaidah ini ditetapkan hanya sekali oleh pendiri negara (Nawiasky1948: 31 – 52; Kelsen 1973: 127 – 135; 155 – 162; Notonagoro 1984: 57 – 70; 175 – 230; Soejadi 1999: 59 – 81). Sebagai kaidah negara yang fundamental, sekaligus sebagai asas kerokhanian negara dan jiwa konstitusi, nilai-nilai dumaksud bersifat imperatif (mengikat, memaksa). Artinya, semua warga negara, organisasi infrastruktur dan suprastruktur dalam negara imperatif untuk melaksanakan dan membudayakannya.

Sebaliknya, tiada seorangpun warga negara, maupun organisasi di dalam negara yang dapat menyimpang dan atau melanggar asas normatif ini; apalagi merubahnya.

2. Dengan mengakui kedudukan dan fungsi kaidah negara yang fundamental, dan bagi negara Proklamasi 17 Agustus 1945 (baca: NKRI) ialah berwujud: Pembukaan UUD Proklamasi 1945. Maknanya, PPKI sebagai pendiri negara mengakui dan mengamanatkan bahwa atas nama bangsa Indonesia kita menegakkan sistem kenegaraan Pancasila – UUD 45. Asas demikian terpancar dalam nilai-niai fundamental yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 45 sebagai kaidah filosofis-ideologis Pancasila seutuhnya. Karenanya dengan jalan apapun, oleh lembaga apapun tidak dapat diubah. Karena Pembukaan ditetapkan hanya 1 X oleh pendiri negara (the founding fathers, PPKI) yang memiliki legalitas dan otoritas pertama dan tertinggi (sebagai penyusun yang mengesahkan UUD negara dan lembaga-lembaga negara). Artinya, mengubah Pembukaan dan atau dasar negara berarti mengubah negara; berarti pula mengubah atau membubarkan negara Proklamasi (membentuk negara baru; mengkhianati negara Proklamasi 17 Agustus 1945). Siapapun dan organisasi apapun yang tidak mengamalkan dasar negara Pancasila ---beserta jabarannya di dalam UUD negara---; bermakna pula tidak loyal dan tidak membela dasar negara Pancasila, maka sikap dan tindakan demikian dapat dianggap sebagai makar (tidak menerima ideologi negara dan UUD negara). Jadi, mereka dapat dianggap melakukan separatisme ideologi dan atau mengkhianati negara.

3. Penghayatan kita diperjelas oleh amanat pendiri negara di dalam Penjelasan UUD 45; terutama melalui uraian: keempat pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 45 (sebagai asas kerokhanian negara dan Weltanschauung bangsa) terutama:

"4. Pokok pikiran yang keempat yang terkandung dalam "pembukaan" ialah negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemnusiaan yang adil dan beradab.

Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.

III. Undang-Undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan dalam pasal-pasalnya.

Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (Rechtsidee) yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis (Undang-Undang Dasar) maupun hukum yang tidak tertulis.

Undang-Undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya."

Jadi, kedudukan Pembukaan UUD 45 berfungsi sebagai perwujudan dasar negara Pancasila; karenanya memiliki legalitas supremasi dan integritas filosofis-ideologis secara konstitusional (terjabar dalam Batang Tubuh dan Penjelasan UUD 45).

Sistem kenegaraan RI secara formal adalah kelembagaan nasional yang bertujuan menegakkan asas normatif filosofis-ideologis (in casu dasar negara Pancasila) sebagai kaidah fundamental dan asas kerokhanian negara di dalam kelembagaan negara bangsa (nation state) dengan membudayakannya.

Monday, January 13, 2014

Cara Pemilihan subang/giwang

Subang atau giwang adalah salah satu jenis hiasan telinga yang melekat pada telinga, bentuknya lebih pendek dari pada anting. Bahannya bervariasi, dari plastik yang berwarna warni sampai logam mulia dan batu permata. Ukurannya juga macam – macam, ada yang besar/lebar, sedang dan kecil. Pemilihan subang atau giwang ini perlu memperhatikan bentuk muka. Bentuk muka ada 4 yaitu :

a. Oval/lancap U / sempit

b. Bulat O

c. Segiempat

d. Jantung hati

Bentuk muka yang cenderung sempit sebaiknya memilih subang/giwang yang ukurannya sedang atau besar/lebar supaya menampakkan keindahannya. Sedangkan bentuk muka juga cenderung besar/lebar sebaiknya memilih subang yang kecil sampai sedang, supaya bentuk mukanya tidak terlalu berkesan bertambah besar. Subang /giwang yang terbuat dari permata yang mahal dan berkilauan cocok untuk menghadiri acara khusus/istimewa saja. Untuk sehari – hari sebaiknya yang sederhana saja. Bagi orang Indonesia yang dianggap wajar dan terkesan elegan jika satu telinnga cukup satu subang saja.



E. Pemilihan anting – anting

Anting – anting juga merupakan salah satu jenis perhiasan telinga seperti subang/giwang namun bentuknya menguntai panjang, anting yang panjang lebih cocok dipakai anak – anak remaja. Wanita dewasa lebih baik memilih anting yang panjangnya sedang. Orang tua kurang cocok memakai perhiasan telinga bentuk anting karena pemakaian anting akan berkesan lincah dan dinamis.


Anting – anting bermata mutiara menjadi favorit wanita dewasa karena akan memberikan kesan romantis dan anggun ( elegan ). Untuk kegiatan sehari – hari pilih anting yang sederhana. Untuk rekreasi ke laut akan lebih aman jika memakai dari bahan plastik/imitasi. Yang perlu diperhatikan lagi anting cocok untuk muka yang lebar/bulat atau persegi.

WAJAH HATI

Anting : sebaiknya hindari pemakaian giwang (anting tusuk) atau anting berbentuk segi tiga karena akan semakin mempertegas bentuk wajah hati yang runcing. Pilih anting model bulat atau melebar ke bawah, dengan design sedikit ‘berat’.
Kalung : pilih kalung dengan desig tebal dan bulat seperti choker agar perhatian lebih terpusat pada bagian leher , hindari kalung berbentuk V karena akan ‘menyaingi’ bentuk wajah.




WAJAH OVAL

Anting : tidak ada batasan buat si pemilik wajah oval dalam memilih aksesoris. Tapi penggunaan aksesoris perlu disesuaikan suasana dan busana yang dikenakan.
Kalung : pemilik wajah oval juga bebas memilih model kalung. Tapi jangan lupa sesuaikan ukkuran anting atau giwang dengan kalung.


WAJAH BULAT

Anting : pilih anting sedikit meruncing pada bagian bawah atau anting menjuntai dengan bandul berayun. Biar penamplan lebih chic, pilih anting berbentuk oval atau persegi panjang.
Kalung : pilih kalung dengan design panjang bertumpuk atau berbentuk V dengan diameter sekitar 70 – 80. Hindari choker yang membuat wajah akan terlihat lebih ‘penuh’ dan bertambah bulat.


WAJAH PERSEGI

Anting : pilih anting berbentuk bulat dengan desain penuh dan aksen beads atau kristal panjang menjuntai. Agar garis-garis tajam pada wajah terkesan lebih lembut , hindari anting atau giwang bentuk geometris dengan desain terlalu kaku.


Saturday, January 11, 2014

Kerangka Dasar Teori

Dalam penelitian yang bersifat ilmiah diperlukan teori sebagai pedoman dan landasan bagi peneliti untuk dapat menyusun Skripsi ini. Oleh karena itu, peneliti mengemukakan beberapa pengertian dari teori-teori yang berhubungan langsung penelitian ini yang berfungsi untuk memberikan batasan atau gambaran yang jelas dari penelitian yang peneliti lakukan. Adapun teori-teori dan konsep-konsep yang mendukung dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :

Teori Uses and Gratifications

Menurut Elvinaro Ardianto (2009:73) mengatakan bahwa: Uses and Gratifications Model (Model kegunaan dan kepuasan) merupakan pengembangan dari model jarum hipodermik. Model ini tidak tertarik pada apa yang dilakukan media pada diri seseorang, tetapi ia tertarik pada apa yang dilakukan orang terhadap media. Khalayak dianggap secara aktif menggunakan media untuk memenuhi kebutuhannya. Studi dalam bidang ini memusatkan perhatian pada perhatian pada penggunaan (uses) media untuk mendapatkan kepuasan (gratifications) atas kebutuhan seseorang.

Teori Kebutuhan

Menurut Abraham Maslow dalam Frank G. Goble (1994:69) manusia di motivasikan oleh sejumlah kebutuhan dasar yang bersifat sama untuk seluruh

spesies, tidak berubah, dan berasal dari sumber genetis atau naluriah. Ini merupakan konsep fundamental unik dari pendirian teoritis Maslow. Kebutuhan-kebutuhan itu juga bersifat psikologis, bukan semata-mata, hanya saja mereka itu lemah, dan di kuasai oleh proses belajar, kebiasaan atau tradisi yang keliru.”kebutuhan-kebutuhan itu,” kata Maslow, ”merupakan aspek-aspek intrinsik kodrat manusia yang tidak di matikan oleh kebudayaan, hanya di tindas.

Teori Sikap

Sikap seseorang dapat di ubah oleh karena berbagi faktor yang mempengaruhinya, baik faktor yang ada dalam individu yang bersangkutan seperti persepsi, ciri-ciri kepribadian dengan selektifitasnya terhadap objek-objek baru maupun dipengaruhi oleh faktor yang ada diluar individu, seperti bertambahnya informasi yang diterimanya. Oleh karena itu, secara umum dapat dikaitkan bahwa perubahan sikap tergantung dari penerimaan informasi yang relevan dengan objek sikap”. (Mar’at, 1981 : 26)

Wednesday, January 8, 2014

Perkembangan real Agrowisata di Bali

Perkembangan real Agrowisata di Bali, Faktor penghambat, Faktor pendorong berkembangnya Agrowisata.

Wisatawan yang berkunjung ke Bali belakangan ini memiliki kecenderungan tidak sekedar menikmati keunikan sosial budaya tetapi perhatian akan lingkungan yang semakin meningkat (Sudibya, 2002).

Pada hakekatnya setiap ekosistem dengan segala isinya (sumber daya alam fisik dan hayatinya) merupakan atraksi wisata yang dapat dikembangkan untuk objek wisata alam. Semakin beragam kegiatan wisata alam semakin banyak pula membutuhkan atraksi (Fandeli, 2001)

Kecenderungan di atas mengisyaratkan, pariwisata Bali sebaiknya lebih diperkaya lagi dengan bentuk/produk pariwisata yang lainnya, tidak sekedar menampilkan produk yang telah ada. Agrowisata paling mungkin dikembangkan, karena Bali memang memiliki potensi besar sebagai pendorong diversifikasi produk pariwisata sekaligus produk pertanian.

Sedangkan kendala yang harus dicarikan jalan keluar bersama-sama dalam mengelola agrowisata, di antaranya belum siapnya jaringan transportasi ke lokasi, atau belum memadainya fasilitas di tempat tujuan. Kendala lainnya promosi dan pemasaran agrowisata yang masih terbatas, di mana untuk memperkenalkan potensi agrowisata masih terhalang rendahnya dana promosi dan kurangnya sarana promosi. Selain itu kurangnya kesadaran pengunjung akan lingkungan, koordinasi yang belum berkembang, terbatasnya kemampuan manajerial di bidang agrowisata, dan belum adanya peraturan yang lengkap mengenai tata cara pengusahaan agrowisata di Indonesia (http://lampungpost.com)

VI. Posisi Agrowisata dikaitkan dengan Pariwisata Budaya yang dikembangkan di Bali.



Fenomena pariwisata pada hakikatnya adalah kebutuhan naluriah manusia untuk mengetahui, mencari, mempelajari, menemukenali, mengalami, menikmati sesuatu yang tidak ada di tempat tinggalnya, baik yang bersifat alami maupun budaya. Oleh karena itu, pemanfaatan sumber daya alam dan budaya beserta sarana dan prasarana pendukung yang diperlukan harus dilaksanakan dengan prinsip membangun sekaligus melestarikan.

Kepariwisataan menempatkan kebihnekaan sebagai sesuatu yang hakiki, yang harus ada, dan melalui kebhinekaan tersebut dapat ditumbuhkan pengertian dan saling menghargai di antara sesama manusia, sesama masyarakat, dan sesama bangsa yang selanjutnya membentuk kesadaran bahwa manusia sesungguhnya berderajat sama. Kepariwisataan tidak mepersoalkan perbedaan agama, perbedaan ras, dan perbedaan suku bangsa. Dalam pada itu, kepariwisataan mempunyai hubungan interpedensi dengan pembangunan nasional, dalam arti pembangunan pariwisata dapat mengakselerasikan pembangunan nasional, sebaliknya dinamika pembangunan nasional akan mempengaruhi pula perkembangan pariwisata. Selain itu, kompleksitas kegiatan pariwisata dan sifat pengembangannya yang tidak dapat berdiri sendiri, terkait dengan berbagai sector pembangunan yang mencakup hampir seluruh spectrum pekerjaan, sehingga diperlukan komitmen yang konsisten.

Berdasarkan penalaran di atas, hakikat Pembangunan Kepariwisataan Nasional adalah pembangunan masyarakat Indonesia seutuhnya. Pembangunan Kepariwisataan Nasional dilaksanakan oleh seluruh masyarakat setempat sehingga dapat dirasakan sebagai perbaikan taraf hidup yang berkeadilan sosial. Pembangunan Kepariwisataan Nasional dikembangkan melalui pendekatan kesisteman yang utuh dan dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu, berencana, bertahap, dan berlanjut; dilakukan oleh dan untuk rakyat dengan menggunakan bahan dan kreativitas dari rakyat; mencakup segenap aspek kehidupan berbangsa yang meliputi geografi, kekayaan alam, kependudukan, ideology, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan; serta senantiasa mengarah kepada semakin kukuhnya persatuan dan kesatuan bangsa disamping semakin tingginya tingkat keamanan dan kesejahteraannya. Kesemuanya itu adalah system pariwisata pada tataran makro.

Adanya kegiatan pariwisata memberikan penghasilan bukan saja kepada mereka yang langsung terlibat, melainkan juga kepada yang lainnya melalui dampak berganda melalui dampak berganda “multiflier efect” yang terjadi baik bersifat fisik maupun non fisik. Akan tetapi, demi kelanjutan dan perkembangannya, kegiatan pariwisata juga menuntut adanya jaminan keamanan dan ketertiban yang memberikan perlindungan, keteraturan, kepastian dan ketenangan. Dengan demikian, pembangunan Kepariwisataan Nasional akan menggugah kesadaran seluruh bangsa Indonesia untuk mengembangkan kemampuan dan aktifitasnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan keamanan atau memperkuat daya tangkal bangsa.

Tri Hita Karana adalah filosofi dalam pemahaman umat Hindu di Bali berkaitan dengan kepercayaan bahwa alam semesta beserta segala isinya adalah ciptaan Tuhan sekaligus menjadi karunia Tuhan kepada umat manusia untuk memanfaatkannya guna kelangsungan hidup mereka. Tuntunan sastra agama Hindu mengajarkan agar alam semesta senantiasa dijaga kelestarian dan keharmonisannya.Tri Hita Karana merupakan bentuk perangkat tiga jalan menuju kesempurnaan hidup, yaitu: (1) hubungan manusia dengan Tuhan sebagai "atma – jiwa" dituangkan dalam bentuk ajaran agama yang menata pola komunikasi spiritual lewat berbagai upacara persembahan kepada Tuhan. (2) hubungan manusia dengan alam lingkungannya sebagai "angga – badan" tergambar jelas pada tatanan wilayah hunian dan wilayah pendukungnya (pertanian) yang dalam satu wilayah Desa Adat disebut "Desa Pekraman". (3) hubungan manusia dengan sesamanya sebagai "khaya – tenaga" yang dalam satu wilayah Desa Adat disebut "Krama Desa" atau warga masyarakat adalah tenaga penggerak untuk memadukan "atma" dan "angga".

Bukti sejarah Bali yang panjang dalam menata dan menjaga lingkungan hidup yang dilandasi oleh filosofi Tri Hita Karana (keselarasan hubungan antara manusia-alam dan Tuhan), memberikan keyakinan yang kokoh pada masyarakat Bali dalam menyikapi kehidupan secara turun temurun.

Falsafah yang menyangkut hubungan antara manusia dan alam sangat dikenal dengan falsafah segara-gunung, merupakan satu gambaran siklus kehidupan yang harus dijaga. Bagaimana gunung dan hutan harus dijaga, karena gunung memberikan air dan hutannya merupakan sistem reservoir alami yang mengatur suply sumber- sumber air dibagian lerengnya. Lereng gunung yang merupakan daerah subur diolah menjadi persawahan terrasering dengan pengaturan sistem tata air yang dinamakan Subak diatur menjadi hukum adat yang harus dipatuhi oleh para petani dan para petani sangat membutuhkan sistem pengairan tersebut. Sistem subak ini telah berjalan berabad-abad dan menjadi bagian penting dalam siklus kehidupan masyarakat Bali.

Kesadaran terhadap pentingnya harmonisasi antara upaya manusia dalam mengolah alam dan hukum alam yang merupakan sebab akibat yang bersifat tetap telah tertanam dalam tradisi masyarakat Bali. Meski Bali merupakan sebuah pulau yang memadai dalam unsur-unsur ekologisnya, termasuk memiliki sistem tata air tersendiri, artinya pengembangan agrowisata sangat relevan dengan konsep Tri Hita Karana yang dianut oleh sebagian besar masyarakat Bali.

Pembangunan prasarana pariwisata biasanya merangsang investasi lebih jauh, yang membutuhkan ruang wilayah yang lebih luas serta mengubah lingkungan alaminya. Daerah pengembangan wisata di Bali, yang umumnya terdapat di wilayah pesisir, secara umum menimbulkan dampak lingkungan, seperti pengurugan hamparan terumbu karang dan menyebabkan timbulnya sedimentasi di dasar laut. Hal itu menimbulkan dampak yang bersifat sentrifugal (meluas ke arah luar), karena kemudian dibutuhkan sarana dan prasarana jalan yang lebih baik untuk mencapainya.

Perubahan lingkungan tak dapat dihindari juga memberikan dampak pada kondisi sosial dan budaya dari masyarakatnya. Wilayah yang terdesak dengan pedayagunaan sumberdaya alam tak dapat dicegah jika perencanaan dan pembangunan infrastruktur pariwisata tidak pada tempatnya. Ruang dan sumberdaya alam adalah rantai yang menghubungkan aspek sosial budaya dengan lingkungannya.

Sikap dasar tradisi yang lebih bertumpu pada keselarasan hidup kesadarannya lebih merupakan ikatan terhadap ruang yang terkesan statis. Akibat perubahan lingkungan, pengaruh besar main stream modernisme yang mendunia juga mempengaruhi Bali, secara umum terkesan berseberangan dengan nilai-nilai tradisi dan pertemuan keduanya sering menimbulkan benturan-benturan negatif.

Masyarakat modern yang kesadarannya lebih diikat oleh waktu, telah melahirkan pola hidup yang didasari pada pertimbangan efisiensi, efektifitas, sistematis dan terukur secara ekonomis, mau tidak mau akan mempengaruhi secara kuat pola hidup manusia dimasa mendatang. Namun pada kondisi saat ini khususnya yang berada dalam proses transisi yang sebagian besar berada dinegara yang sedang berkembang, filsafat modern hanya diterima kulit luarnya saja dan hanya menyentuh gaya hidup. Pada kondisi tradisional semacam ini, banyak tingkah laku sosial yang membuka peluang buruk terhadap lingkungan hidup.

Monday, January 6, 2014

Contoh Latar Belakang Tentang Pariwisata

A. Latar Belakang dan Permasalahan

Sejak awal telah disadari bahwa kegiatan pariwisata harus dapat dimanfaatkan untuk pembangunan.[ Pembangunan kepariwisataan sebagai bagian dari pembangunan nasional mempunyai tujuan antara lain memperluas kesempatan berusaha dan lapangan kerja. Sejalan dengan tahap-tahap pembangunan nasional, pelaksanaan pembangunan kepariwisataan nasional dilaksanakan secara menyeluruh, berimbang, bertahap, dan berkesinambungan. Nampak jelas bahwa pembangunan di bidang kepariwisataan mempunyai tujuan akhir untuk meningkatkan pendapatan masyarakat yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Mengingat pentingnya pembangunan di bidang kepariwisataan tersebut, maka dalam penyelenggaraannya harus berdasarkan asas-asas manfaat, usaha bersama, kekeluargaan, adil, merata, peri kehidupan dalam keseimbangan dan kepercayaan pada diri sendiri. Pariwisata termasuk dalam program pembangunan nasional di Indonesia sebagai salah satu sektor pembangunan ekonomi. Oleh karena itu, pembangunan pariwisata di Indonesia perlu ditingkatkan. Melalui pariwisata pemerintah berusaha untuk menambah penghasilan atau devisa negara, terutama dengan masuknya wisatawan mancanegara.

Pariwisata merupakan industri gaya baru yang mampu memacu pertumbuhan ekonomi yang cepat dalam hal kesempatan kerja, pendapatan, taraf hidup, dan dalam mengaktifkan sektor lain di dalam negara penerima wisatawan. Di samping itu pariwisata sebagai suatu sektor yang kompleks, mampu menghidupkan sektor-sektor lain meliputi industri-industri seperti industri kerajinan tangan, industri cinderamata, penginapan, dan transportasi. Disebutkan pula bahwa pariwisata sebagai industri jasa yang digolongkan sebagai industri ke tiga cukup berperan penting dalam menetapkan kebijaksanaan mengenai kesempatan kerja, dengan alasan semakin mendesaknya tuntutan akan kesempatan kerja yang tetap sehubungan dengan selalu meningkatnya wisata pada masa yang akan datang.

Sejak tahun 1978 pemerintah terus berusaha untuk mengembangkan kepariwisataan. Hal ini dituangkan dalam TAP MPR No IV/MPR/1978, yaitu bahwa pariwisata perlu ditingkatkan dan diperluas untuk meningkatkan penerimaan devisa, memperluas lapangan kerja, dan memperkenalkan kebudayaan. Pembinaan serta pengembangan pariwisata dilakukan dengan tetap memperhatikan terpeliharanya kebudayaan dan kepribadian nasional. Untuk itu perlu diambil langkah-langkah dan pengaturan-pengaturan yang lebih terarah berdasarkan kebijaksanaan yang terpadu, antara lain bidang promosi, penyediaan fasilitas serta mutu, dan kelancaran pelayanan.

Pengembangan pariwisata yang telah dilakukan baik oleh pemerintah maupun swasta telah meningkatkan jumlah kedatangan wisatawan dari satu daerah ke daerah lain. Kunjungan wisatawan akan merangsang interaksi sosial dengan penduduk di sekitar tempat wisata dan merangsang tanggapan masyarakat sekitarnya sesuai dengan kemampuan mereka dalam beradaptasi baik di bidang perekonomian, kemasyarakatan maupun kebudayaan mereka.

Pariwisata dengan segala aspek kehidupan yang terkait di dalamnya akan menuntut konsekuensi dari terjadinya pertemuan dua budaya atau lebih yang berbeda, yaitu budaya para wisatawan dengan budaya masyarakat sekitar obyek wisata. Budaya-budaya yang berbeda dan saling bersentuhan itu akan membawa pengaruh yang menimbulkan dampak terhadap segala aspek kehidupan dalam masyarakat sekitar obyek wisata. Pada hakekatnya ada empat bidang pokok yang dipengaruhi oleh usaha pengembangan pariwisata, yaitu ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan hidup. Dampak positif yang menguntungkan dalam bidang ekonomi yaitu bahwa kegiatan pariwisata mendatangkan pendapatan devisa negara dan terciptanya kesempatan kerja, serta adanya kemungkinan bagi masyarakat di daerah tujuan wisata untuk meningkatkan pendapatan dan standar hidup mereka. Dampak positif yang lain adalah perkembangan atau kemajuan kebudayaan, terutama pada unsur budaya teknologi dan sistem pengetahuan yang maju. Dampak negatif dari pengembangan pariwisata tampak menonjol pada bidang sosial, yaitu pada gaya hidup masyarakat di daerah tujuan wisata. Gaya hidup ini meliputi perubahan sikap, tingkah laku, dan perilaku karena kontak langsung dengan para wisatawan yang berasal dari budaya berbeda.

Potensi Jawa Tengah dalam sektor pariwisata khususnya menyangkut obyek wisata turut serta menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) tiap tahunnya. Propinsi ini mempunyai wilayah-wilayah wisata yang potensial dan wisata budaya yang telah dikenal secara nasional.

Pembangunan kepariwisataan harus dilakukan secara menyeluruh dan terpadu dengan sektor-sektor pembangunan lainnya melalui usaha-usaha kepariwisataan yang kecil, menengah dan besar. Peranan pemerintah lebih diarahkan untuk mendorong peranan swasta dalam usaha menciptakan produk wisata. Berkembangnya peranan swasta akan memajukan pariwisata di Jawa Tengah. Kabupaten Semarang merupakan salah satu wilayah di Propinsi Jawa Tengah yang memiliki potensi wisata yang bagus. Di Kabupaten Semarang terdapat 36 obyek wisata yang tersebar di seluruh wilayahnya. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Semarang mengeluarkan program INTANPARI (Industri, Pertanian, dan Pariwisata) yang merupakan program penggalakkan di bidang industri, pertanian, dan pariwisata. Potensi pariwisata di Kabupaten Semarang menyumbang 1,5 % dari keseluruhan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Semarang pada tahun 2002.

Salah satu obyek wisata di Kabupaten Semarang adalah Pemandian Muncul yang terletak di Desa Rowoboni Kecamatan Banyubiru. Lokasi obyek wisata ini sangat strategis, yaitu terletak di dekat jalur jalan raya Semarang-Yogyakarta, sehingga memudahkan akses wisatawan yang ingin berkunjung ke sana. Pemandian Muncul adalah obyek wisata pemandian dengan sumber air alam yang cukup menarik dimana mata airnya muncul dari dasar kolam.

Setiap tahun di obyek wisata Pemandian Muncul diadakan ritual padusan. Ritual padusan merupakan ritual membersihkan diri secara lahiriah yang dilaksanakan menjelang bulan puasa. Ritual tersebut diikuti berbagai lapisan masyarakat, baik yang tinggal di Banyubiru maupun yang tinggal di luar Banyubiru, seperti Ambarawa, Salatiga, Ungaran, bahkan Semarang. Dengan adanya ritual padusan mengakibatkan meningkatnya jumlah pengunjung obyek wisata Pemandian Muncul pada saat menjelang Bulan Puasa.

Berdasarkan latar belakang tersebut maka penulis mengungkapkan permasalahan yaitu :

a. Bagaimanakah obyek wisata Pemandian Muncul dalam konteks perkembangan kawasan wisata Banyubiru

b. Bagaimanakah perkembangan sosial ekonomi budaya masyarakat Banyubiru tahun 1990-2006

Thursday, January 2, 2014

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

NAMA DOMAIN, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL,

DAN PERLINDUNGAN HAK PRIBADI

Pasal 23

(1) Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat berhak memiliki Nama Domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama.

(2) Pemilikan dan penggunaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada iktikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak Orang lain.

(3) Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud.


Pasal 24

(1) Pengelola Nama Domain adalah Pemerintah dan/atau masyarakat.

(2) Dalam hal terjadi perselisihan pengelolaan Nama Domain oleh masyarakat, Pemerintah berhak mengambil alih sementara pengelolaan Nama Domain yang diperselisihkan.

(3) Pengelola Nama Domain yang berada di luar wilayah Indonesia dan Nama Domain yang diregistrasinya diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 25

Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun­ menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.



Pasal 26

(1) Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.

(2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.


BAB VII

PERBUATAN YANG DILARANG

Pasal 27

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Pasal 28 . . .

(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Pasal 28

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).



Pasal 29

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.



Pasal 30

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.



Pasal 31

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.

(2) Setiap . . .

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.

(3) Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 32

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.

(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.

Pasal 33

Pasal 34 . . .

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Pasal 34

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:

a. perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33;

b. sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.

(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum.

Pasal 35

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.



Pasal 36

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.

Pasal 37

BAB VIII . . .

Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.