Compare hotel prices and find the best deal - HotelsCombined.com

Monday, March 10, 2014

Perkembangan Pers di Indonesia

Sejarah perkembangan pers di Indonesia tidak terlepas dari sejarah politik Indonesia. Pada masa pergerakan sampai masa kemerdekaan, pers di Indonesia terbagi menjadi tiga golongan yaitu Pers Kolonial, Pers Cina dan Pers Nasional.

1. Pers Kolonial adalah pers yang diusahakan oleh orang-orang Belanda di Indonesia pada masa colonial/penjajahan. Jurnalistik pers mulai dikenal pada abad 18, tepatnya pada 1744, ketika sebuah surat kabar bernama Bataviasche Nouvelles diterbitkan dengan penggunaan orang-orang Belanda. Pada tahun 1776, di Jakarta juga terbit sebuah surat kabar Vendu Views yang mengutamakan diri pada berita pelelangan. Saat abad ke-18 berbagai macam surat kabar terbit yang masih dikelola oleh Belanda. Pers colonial meliputi surat kabar, majalah dan Koran bebrbahasa Belanda, daerah atau Indonesia yang bertujuan membela kepentingan kaum kolonis Belanda.

2. Pers Cina adalah pers yang diusahakan oleh orang-orang cina di Indonesia. Pers cina meliputi Koran-koran, majalah dalam versi bahasa China, indonesoa atau Belanda yang diterbitkan oleh orang-orang keturunan belanda.

3. Pers Nasional adalah persyang diusahakan oleh orang-orang Indonesia terutama oleh orang-orang pergerakan dan diperuntukkan bagi orang-orang indoneisa. Pers ini bertujuan memperjuangkan hak-hak orang Indonesia dimasa penjajahan. Tirtohadisorejo atau Raden Djokomono, pendiri surat kabar mingguan Medan Priyayi yang sejak 1910 berkembang menjadi harian, dianggap sebagai tokoh pemrakarsa pers Nasional.

Sedankan surat kabar pertama sebagai untuk kaum peribumi dimulai pada tahun 1854 ketika majalah Bianglala diterbitkan yang diusul oleh Bromartani pada 1885, kedua di Waltevreden, dan tahun 1856 terbit Soerat Kabar bahasa Malajo di Surabaya. Setelah proklamasi kemerdekaan, pers nasional menikmati saat-saat yang membahagiakan karena pada saat ini pers nasional menunjukkan jatidirinya sebagai pers perjuangan. Orientasi mereka hanya bagaimana mengamankan dan mengisi kekosongan kemerdekaan.



A. Pers di awal pertumbuhan

§ Pada tahun 1615 atas Perintah gurbernur Jendral Jan Pieterzoon Coen diterbitkan Memories der Nouvelles yang ditulis dengan tangan.

§ Pada tahun 1688 diterbitkan surat kabar cetak pertama dengan mesin cetak yang didatangkan dari Belanda.

§ Pada tanggal 20 Juni 1746 surat kabar pertama ditutup dan pada tahun 1810 muncul kembali Bataviasche Koloniale Courant di Jakarta, Surabaya dan Semarang.

§ Pada tahun 1770 terbit surat kabar kedua bernama Vendu Nieuws dan pada masa pemerintahan Herman Willems Daendles, dan pada tahun 1809 surat kabar ini diberhentikan.

§ Pada tahun 1831 terbit surat kabar swasta pertama, dan sebelum tahun 1856 tidak kurang dari 16 surat kabar terbit di Hidia Belanda.


B. Pers di masa pergerakan dan revolusi

Pada tnggal 25 January 1855, terbit surat kabar Bromartani di Surakarta yang merupakan surat kabar yang pertama menggunakan bahasa Jawa. Selain itu surat kabar berbahasa Melayu terbit pada tahun 1856 yang diterbitkan di Batavia tahun 1858.

Muncul wadah persatuan wartawan seperti Indische Joornalisten Bond(1919) dan Kaoem Jurnalsit (1931). Pada masa pendudukan Jepang, pers dikuasai Jepang kecuali beberapa surat kabar peribumi yang dibawah control ketat (Osamu Sairi) No. 16 tentang badan pengumuman dan penerangan serta pemilikan pengumuman dan penerangan. Era Jurnalistik Modern pertama ditegakkan oleh RM. Tirto Adhi Soeryo, pemimpin redaksi Soenda Berita, yang ,mendirikan perusahaan pers dan majalah mingguan Medan Prijaji (1910), sebagai surat kabar harian dengan Jurnalis Politik.

Muncul surat kabar Sarotomo yang berubah menjadi Pewarta Oemoem (Suara Parindra), Penggugah (surat kabar Indische Pertij), Suara Kaoem Boeroeh di Poerworejo (1921) dan Rakyat Bergerak di Yogyakarta (1923). Sensor mulai berlaku, yaitu Persfreidel Ordonantie (1931) dan Haatzaai Antikelen terhadap pers yang anti kolonial. Pada tanggal 8 Juni 1946 muncul Serikat Perusahaan Surat Kabar (Penerbit).

Pada tahun 1957 jumlah surat kabar mencapai 120 buah dengan oplah 1.049.500 ex perhari. Empat surat kabar beroplah tinggi, yaitu Harian Rakyat (Organ PKI), Pedoman (PSI), Suluh Indonesia (PNI), Abadi (Masyumi). Kebebasan pers mulai dibelenggu pemerintah dengan penahawan wartawan sampai penyitaan percetakan. Puncaknya, Kodam V Jakarta Raya memberlakukan ketentuan SIT pada tanggal 1 Oktober 1957.

C. Pers di masa orde baru

Di awal orde baru pers sempat menikmati kebebasannya berdasarkan UU No.11/1966 dan Tap MPRS No.32 tanggal 12 Desember 1966 pasal 4, 5 dan 8. Dipicu peristiwa Malari di Jakarta (15 Januari 1974), kebebasan pers mulai mendapat tekanan. Perumusan konsep pers Pancasila dilakukan tanggal 7 - 8 Desember 1984, munculah istilah pers bebas yang bertanggungjawab. Pers sering dibredel dengan alasan meresahkan masyarakat dan menyinggung sara. Keluar aturan SIUPP berdasar Peraturan Menteri No. 10 tahun 1994. Terbuka peluang modal asing masuk pers. Pers mulai terjebak aantara idealisme politik dan pragmatisme ekonomi.


D. Pers di masa pasca orde baru

Pasca orde baru, pemerintahan BJ. Habibie mempunyai andil besar terhadap kebebasan pers. Tanggal 20 Mei 1998 merupakan tonggak penting lahirnya reformasi yang ditandai dengan turunnya Soeharto sebagai Presiden. Kebebasan pers di Indonesia ditandai dengan lahirnya UU No.40 tahun 1999. Pers belum mampu menjadi pilar demokrasi, kalangan DPR menilai perlunya meninjau kembali UU No.40 tahun 1999 dengan memasukkan perijinan dan mekanisme pengawasan dalam penerbitan pers.


Bab III Funsi dan Peranan Pers di Indonesia

A. Fungis pers di Indonesia



Menurut UU No. 4o tahun 1999 tentang pers, disebutkan dalam pasal 3 fungsi pers adalah sebagai berikut:

1. Sebagai media informasi karena pers member dan menyediakan informasi tentang pristiwa yang terjadi pada masyarakat, dan masyarakat membeli surat kabar karena butuh informasi.

2. Fungsi pendidikan karena pers itu sebagai sarana pendidikan massa (massa Education), pers memuat tulisan-tulisan yang mengandung pengetahuan sehingga masyarakat bisa bertambah pengetahuan dan wawasannya.

3. Sebagai hiburan karena pers juga memuat hal-hal yang bersifat hiburan untuk mengimbangi berita-berita berat (hard news) dan artikel-artikel yang berbobot. Seperti cerita pendek, cerita bersambung, cerita bergambar, teka-teki silang, pojok atau karikatur.

4. Fungsi Kontrol Sosial, terkandung makna demokratis yang didalamnya terdapat unsure-unsur sebagai berikut:

a. Social particiption yaitu keikutsertaan rakyat dalam pemerintahan.

b. Socila responsibility yaitu pertanggungjawaban pemerintah terhadap rakyat.

c. Socila support yaitu dukungan rakyat terhadap pemerintah.

d. Social Control yaitu kontrol masyarakat terhadap tindakan-tindakan pemerintah

5. Fungsi ekonomi yaitu pers adalah suatu perusahaan yang bergerak di bidang pers dapat memanfaatkan keadaan disekitarnya sebagi nilai jual sehingga pers sebagai lembaga sosial dapat memperoleh keuntungan maksimal dari hasil produksinya untuk kelangsungan hidup lembaga pers itu sendiri.

B. Peranan pers di Indonesia

Menurut pasal 6 UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, perana pers adal;ah sebagai berikut :

a. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.

b. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, hak asasi manusia, serta menhormati kebhinekaan.

c. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.

d. Melakukan pengawasan,kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

e. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Fungsi dan peranan pers Berdasarkan ketentuan pasal 33 UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, fungi pers ialah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial . Sementara Pasal 6 UU Pers menegaskan bahwa pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut: memenuhi hak masyarakat untuk mengetahuimenegakkkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaanmengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benarmelakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umummemperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Berdasarkan fungsi dan peranan pers yang demikian, lembaga pers sering disebut sebagai pilar keempat demokrasi( the fourth estate) setelah lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif , serta pembentuk opini publik yang paling potensial dan efektif. Fungsi peranan pers itu baru dapat dijalankan secra optimal apabila terdapat jaminan kebebasan pers dari pemerintah.

Menurut tokoh pers, jakob oetama , kebebsan pers menjadi syarat mutlak agar pers secara optimal dapat melakukan pernannya. Sulit dibayangkan bagaiman peranan pers tersebut dapat dijalankan apabila tidak ada jaminan terhadap kebebasan pers.

0 comments:

Post a Comment