Hotel bukan merupakan suatu objek pariwisata melainkan merupakan salah satu sarana dalam bidang kepariwisataan, maka dalam hal ini hotel perlu mengadakan kegiatan bersama dengan tempat-tempat rekreasi, hiburan, agen perjalanan dan lain-lain, untuk mempromosikan sesuatu yang unik dari objek wisata yang ada disuatu daerah.
Dewasa ini bisnis perhotelan semakin tumbuh dan berkembang di Indonesia. Di banyak daerah jumlah tujuan (destinasi) pariwisata dan hotel semakin bertambah. Situasi yang sama juga tampak di kota-kota besar. Hotel dan bisnis pelayanan jasa atau sejenisnya semakin tumbuh subur. Restoran, guest house, night club, catering service, bar, pub dan discotheque semakin bertambah. Persoalannya ialah bagaimana mengelola industri jasa di atas menjadi sebuah perdagangan jasa yang maju?
Yoeti (2004 : 1) pada prinsipnya hotel adalah salah satu bentuk perdagangan jasa. Sebagai industri jasa setiap pengusaha hotel akan memberikan pelayanan yang maksimal bagi para tamunya.
Dari pengertian di atas, dapat dikemukakan bahwa :
1. Hotel adalah suatu usaha komersial
2. Hotel harus terbuka umum
3. Hotel harus memiliki suatu sistem pelayanan/service
4. Hotel harus memiliki minimum tiga fasilitas, yaitu akomodasi, makanan dan minuman.
Soewarno (2009 : 92) mengemukakan pengertian hotel bahwa hotel adalah suatu bentuk usaha yang menyediakan/menyewakan jasa akomodasi, konsumsi dan rekreasi, yang dikelola secara profesional.
Untuk lebih memantapkan keberadaannya dalam masyarakat, suatu hotel harus melakukan pengenalan diri dan berusaha mendapatkan pengakuan dan kepercayaan dari masyarakat terutama dari mereka yang hampir selalu memerlukan pelayanan suatu hotel. Hal ini dianggap perlu karena hotel mempunyai komitmen tertentu terhadap masyarakat dan semuanya itu harus dipenuhi oleh pejabat yang tepat, pada waktu yang tepat pula.
Penggolongan hotel bintang 1 sampai bintang 5 menurut Prastowo dan Aji Suryo (2001, hal. 15) dapat dibagi menjadi :
1. Hotel Bintang 1
Kriteria :
a. Minimum 10 kamar tidur, termasuk kamar mandi dan WC.
b. Single Room = 18 m2.
c. Double Room = 20 m2.
d. Mempunyai ruangan umum yang terdiri dari :
1) Lobby and Lounge, minimum 8 tempat duduk.
2) Ruang makan, luas minimum 3 X kamar tidur.
e. Fasilitas tambahan berupa :
1) Kolam renang.
2) Tempat olah raga dan rekreasi.
3) Drug store, pertokoan, biro perjalanan, dan tempat penjualan bahan bacaan.
4) Ruang pertemuan, ruang rapat, dan ruang serbaguna.
2. Hotel Bintang 2
Kriteria :
a. Minimum 15 kamar tidur, termasuk kamar mandi dan WC.
b. Single Room = 20 m2.
c. Double Room = 24 m2.
d. Mempunyai ruangan umum yang terdiri dari :
1) Lobby and Lounge, minimum 8 tempat duduk.
2) Ruang makan, luas minimum 3 X kamar tidur.
3) Memiliki tempat parkir dengan kapasitas satu mobil untuk setiap empat kamar tidur.
e. Sebagian kamar tidur dilengkapi dengan pendingin ruangan
f. Fasilitas tambahan berupa :
1) Kolam renang.
2) Tempat olah raga dan rekreasi.
3) Drug store, pertokoan, biro perjalanan, dan tempat penjualan bahan bacaan.
4) Ruang pertemuan, ruang rapat, dan ruang serbaguna.
3. Hotel Bintang 3
Kriteria :
a. Minimum 30 kamar tidur, termasuk kamar mandi dan WC.
b. Single Room = 22 m2.
c. Double Room = 26 m2.
d. Mempunyai ruangan umum yang terdiri dari :
1) Lobby and Lounge, minimum 12 tempat duduk.
2) Ruang makan.
3) Bar luas minimum 2,5 X kamar tidur.
e. Fasilitas tambahan berupa :
1) Kolam renang.
2) Tempat olah raga dan rekreasi.
3) Drug store, pertokoan, biro perjalanan, dan tempat penjualan bahan bacaan.
4) Ruang pertemuan, ruang rapat, dan ruang serbaguna.
f. Pelayanan yang baik dan tenaga terdidik.
4. Hotel Bintang 4
Kriteria :
a. Minimum 50 kamar tidur, termasuk kamar mandi dan WC.
b. Single Room = 24 m2.
c. Double Room = 28 m2.
d. Mempunyai ruangan umum yang terdiri dari :
1) Lobby and Lounge, minimum 16 tempat duduk.
2) Ruang makan.
3) Bar luas minimum 2,5 X kamar tidur.
e. Mempunyai tempat parkir dengan kapasitas satu mobil untuk setiap empat kamar tidur.
f. Setiap kamar dilengkapi dengan pendingin ruangan, alat komunikasi atau telepon, dan sound system.
g. Fasilitas tambahan berupa :
1) Kolam renang.
2) Tempat olah raga dan rekreasi.
3) Drug store, pertokoan, biro perjalanan, dan tempat penjualan bahan bacaan.
4) Ruang pertemuan, ruang rapat, dan ruang serbaguna.
h. Pelayanan yang baik dan tenaga terdidik.
5. Hotel Bintang 5
Kriteria :
a. Minimum 100 kamar tidur, termasuk kamar mandi dan WC.
b. Single Room = 26 m2.
c. Double Room = 30 m2.
d. Mempunyai ruangan umum yang terdiri dari :
1) Lobby and Lounge, minimum 20 tempat duduk.
2) Ruang makan.
3) Bar luas minimum 2,5 X kamar tidur.
e. Mempunyai tempat parkir dengan kapasitas satu mobil untuk setiap empat kamar tidur.
f. Setiap kamar dilengkapi dengan pendingin ruangan, alat komunikasi atau telepon, dan sound system.
g. Fasilitas tambahan berupa :
1) Kolam renang.
2) Tempat olah raga dan rekreasi.
3) Drug store, pertokoan, biro perjalanan, dan tempat penjualan bahan bacaan.
4) Ruang pertemuan, ruang rapat, dan ruang serbaguna.
h. Pelayanan yang baik dan tenaga terdidik.
0 comments:
Post a Comment