Secara etimologi bank berasal dari bahasa Italia yang berarti bantu atau pembantu. Namun seiring berjalannya waktu, pengertian bank meluas menjadi suatu bentuk pranata sosial yang bersifat finansial, yang melakukan kegiatan keuangan dan melaksanakan jasa-jasa keuangan. Pengertian mengenai perbankan ini juga di atur secara jelas didalam peraturan perundang-undangan, seperti dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998 pasal 1 angka 2 yang menyebutkan bahwa Bank adalah suatu badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya...