Compare hotel prices and find the best deal - HotelsCombined.com

Thursday, October 31, 2013

Hal Yang Penting Dalam Melakukan Ekspor Bagi Pemula

1. Hal-hal penting yang perlu diketahui importir Pemula bila bertransaksi menggunakan Letter of Credit. 

a. Letter of Credit dapat dirubah (di-amend) setelah dibuka oleh Bank Pembuka yang ditunjuk oleh Importir. Akan tetapi, perubahan (amendment) itu memerlukan waktu dan dana. Bila L/C harus di-amend beberapa kali akan sangat merepotkan Importir. 

b. Hindari amendment dengan memberikan (di-fax atau di-email) ketentuan pembukaan L/C kepada Importir sesegera mungkin sebelum Importir mengajukan aplikasi pembukaan L/C. 

c. Minta agar Importir mem-fax atau mengirim via e-mail, copy L/C yang pertama kali segera setelah dibuka. Dengan mengetahui persyaratan dan kondisi L/C lebih awal, Eksportir dapat lebih mudah mempelajari untuk kemudian bila perlu meminta perubahan (amendment) bila kondisi L/C tidak sesuai dengan kontrak, kesepakatan atau dengan keinginan Eksportir. 

d. Ketentuan penting dalam pembukaan L/C yang harus diinformasikan kepada Importir antara lain: 

i. International reputable opening Bank. L/C harus dibuka oleh bank (di negara importir) yang memiliki reputasi internasional. Bila tidak ditentukan dalam kontrak, minta informasi kepada Importir tentang nama calon ’Bank Pembuka’ sesegera mungkin. Bila ada keraguan, tanyakan pada petugas bank (bank officer) Anda. 

Bila syarat ”reputasi internasional” tidak ditentukan, Importir dapat saja membuka L/C pada bank yang tidak jelas, sehingga menyulitkan transaksi dengan bank di Indonesia. 

International Bank, tanpa diminta akan membuka L/C yang sesuai dengan UCP 600 (atau yang terbaru bila ada). Dalam L/C akan tercantum kata-kata yang kira-kira atau setara dengan ”This L/C is openned according to or conform to UCP 600”. 

UCP (Uniform Customs Preferrence) 600 atau ‘Acuan Keseragaman Pengertian Yang Berlaku dalam Letter of Credit’. Acuan dalam UCP ini dibuat dan diterbitkan oleh International Chamber of Commerce (ICC), untuk menghindari adanya perbedaan pengertian antara pihak terkait termasuk Eksportir dan Bank, terhadap istilah-istilah yang terdapat dalam L/C. 



UCP bila dianggap perlu akan disempurnakan oleh ICC. Copy UCP ini dapat diminta pada petugas Bank, atau Eksportir dapat membuka website International Chamber of Commerce http://www.iccwbo.org/ untuk mendapat petunjuk bagaimana memperoleh copy UCP. 

ii. Nama dan alamat Bank Pemberitahu (Advising Bank)/Bank Pembayar (Negotiating Bank). Importir harus mengajukan nama dan alamat advising bank di Indonesia yang akan digunakan oleh Eksportir untuk mencairkan/menarik dana. 

Bila nama dan alamat advising/negotiating bank tidak dicantumkan, maka Eksportir akan mengalami kesulitan melacak di Bank tempat L/C-nya diterima. Petugas advising bank yang tidak menemukan nomor telpun atau alamat jelas eksportir penerima L/C (beneciary), akan kesulitan memberitahu (advice) eksportir tentang L/C yang masuk dari Luar Negeri. 

Bila advising/negotiating bank ternyata letaknya jauh dari kantor Eksportir, maka kondisi ini sangat merepotkan Eksportir sendiri. 

iii. Nama dan Alamat Eksportir/Shipper. Nama dan alamat lengkap perusahaan Eksportir sebagai pihak pengirim barang (shipper) yang tercantum dalam B/L atau Airways Bill (AWB), harus diinformasikan sehingga tidak terjadi kesalahan pencantuman nama dan alamat Eksportir atau Shipper di dalam L/C. 

Bila Eksportir tidak memberitahukan kepada Importir nama perusahaan dan alamat yang (Eksportir) yang harus tercantum dalam L/C, maka Importir kemungkinan akan menuliskan nama dan alamat perusahaan yang keliru. Petugas bank hanya akan menerima tagihan dari perusahaan/Eksportir yang namanya tercantum dalam L/C, meskipun Eksportir berusaha meyakinkan, nama dan alamat perusahaan yang benar menurut Eksportir, tetapi bank hanya tunduk pada ketentuan dalam L/C. 

Bila Eksportir memaksakan diri menyesuaikan dokumen mengikuti ’nama dan alamat’ yang salah yang terdapat dalam L/C, Eksportir kemungkinan akan menghadapi masalah dalam hal perpajakan, misalnya dalam hal restitusi (pengembalian) atau kompensasi PPN, dan/atau masalah lain terkait Ijin ekspor, karena Nama dan alamat Eksportir yang tidak sesuai dengan Angka Pengenal Ekspor (APE) atau nama Eksportir (berbeda) yang tercantum dalam faktur pajak ketika Eksportir membeli bahan baku/bahan penolong. 

iv. Kondisi L/C. Demi pengamanan dan kemudahan bagi Eksportir, kondisi minimal L/C yang harus diminta kepada Importir antara lain adalah: 

Ø Irrevocable (tidak dapat dibatalkan sepihak). L/C yang ‘irrevocable’ tidak dapat dibatalkan secara sepihak oleh Importir maupun oleh Eksportir. Pembatalan hanya dapat dilakukan atas persetujuan keduabelah pihak, atau masa berlakunya sudah lewat. 

Bila kondisi irrevocable tidak ditentukan, maka L/C dapat dibuka dalam kondisi ‘Revocable’ (dapat dibatalkan sepihak), yang dapat dibatalkan oleh Importir tanpa sepengetahuan Eksportir. 

Ø At Sight (atas unjuk). Pada L/C yang mencantumkan kondisi ‘At Sight’ ini, Bank Pembayar, akan segera membayar tagihan yang diajukan Eksportir (yang disertai dokumen lengkap dan benar, sesuai yang tercantum dalam L/C). 

Bila kondisi ‘At Sight’ tidak disebutkan dalam L/C, Bank Pembayar akan membayar kepada Eksportir setelah Bank Pembuka membayar kepada Bank Pembayar, dan Bank Pembuka akan membayar kepada Bank pembayar setelah mendapat persetujuan dari Importir. Proses ini akan memakan waktu relatif lama. 

Bisa pula terjadi L/C dibuka dengan kondisi ‘Deferred 30 days’ (Jatuh tempo 30 hari sejak dokumen diserahkan ke Bank Pembayar) atau bias 90 hari. Bank Pembayar dapat saja membayarkan tagihan dari Eksportir sebelum jatuh tempo, akan tetapi ada tambahan biaya yang harus ditanggung Eksportir. 

Ø Partial Shipment Allowed (Pengapalan sebagian diperbolehkan). Pada L/C dengan kondisi ‘Partial Shipment Allowed’, Eksportir dapat mengajukan beberapa shipping documents pada saat penagihan ke Bank Pembayar, karena barang diekspor beberapa kali dengan beberapa kapal atau penerbangan. Kondisi ini biasa diminta oleh Ekportir karena barang yang akan diekspor jumlahnya banyak, misalnya 1.000 MT atau misalnya 10 kontainer. 

Meskipun Eksportir merasa mampu mengapalkan dalam jumlah banyak sekaligus, kondisi ‘Partial shipment allowed’ ini perlu diminta kepada Importir untuk persiapan atau jaga-jaga (Importir perlu diberitahu alas an ini) bila ruang kapal ternyata tidak tersedia. 

Bila kondisi ‘Partial Shipment Allowed’ tidak disebutkan dalam L/C, maka mungkin Importir akan membuka L/C dengan kondisi ‘Partial Shipment Not Allowed’ (Pengapalan Sebagian Tidak Diperbolehkan). Dalam kondisi ini, barang harus dikapalkan sekaligus dengan 1 (satu) B/L. 

Seandainya Ekspotir tidak mengindahkan kondisi ini, dan mengapalkan barangnya tidak dengan 1 (satu) Kapal atau 1 (satu) Penerbangan, maka Bank Pembayar sudah pasti tidak akan melaksanakan pembayaran, kecuali L/C dirubah (di-amend) atau atas persetujuan/instruksi Importir melalui Bank Pembuka, dengan proses yang berbelit-belit. 

Ø Non Negotiable Copy of B/L or AWB is acceptable. Adakalanya Importir meminta agar Eksportir mengirim (by courier service) 3 (tiga) original B/L atau AWB langsung ke Importir, tanpa melalui Bank Pembayar. Importir akan meminta syarat ini agar dapat mengeluarkan barang dari kapal secepat mungkin. Permintaan pengiriman 3 (tiga) original B/L atau AWB adalah sangat tidak lazim, karena untuk mengeluarkan barang dari kapal atau dari kawasan pelabuhan, Perusahaan Pelayaran di Pelabuhan Tujuan, hanya memerlukan 1 (satu) original dari 3 (tiga) original B/L yang dikeluarkan Perusahaan Pelayaran di Pelabuhan Muat. 

Bila Eksportir lalai memenuhi permintaan Importir yang tidak lazim tersebut, maka Bank Pembayar akan tetap membayar meskipun Eksportir tidak menyerahkan original B/L atau Original AWB. (cukup dengan menyerahkan ’Non Negotiable Copy of B/L’).

0 comments:

Post a Comment